Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Diimbau Bijak Berbelanja untuk Hindari Over Bagasi Saat Berpindah dari Madinah ke Makkah

Kompas.com, 1 Mei 2026, 22:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Penyelenggara haji Embarkasi Makassar mengimbau jemaah haji Indonesia lebih bijak saat berbelanja di Madinah agar tidak mengalami over bagasi saat melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Imbauan ini disampaikan setelah ditemukan banyak barang bawaan jemaah yang melebihi kapasitas angkut.

Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian barang tidak dapat ikut terangkut menuju Makkah.

Baca juga: Alasan Kemenhaj Larang Jemaah Haji Lakukan City Tour Sebelum Armuzna: Jaga Fisik dan Fokus Ibadah

Persoalan over bagasi kini menjadi perhatian serius penyelenggara haji setelah dua kloter asal Embarkasi Makassar tiba di Makkah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Ismail, mengatakan proses penyelenggaraan ibadah haji dari Embarkasi Makassar sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti di setiap kelompok terbang (kloter).

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Jalani Umrah Wajib di Masjidil Haram

Namun, pihaknya mengakui telah menerima teguran terkait banyaknya barang bawaan jemaah yang melebihi ketentuan.

“Yang jadi masalah itu terkait over bagasi jamaah dari Madinah ke Makkah. Kami sudah ditegur pimpinan soal ini,” kata Ikbal saat ditemui Tribun-Timur.com di Asrama Haji Sudiang Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/5/2026).

Hanya Barang Sesuai Ketentuan yang Akan Diangkut ke Makkah

Ikbal menjelaskan petugas hanya akan mengangkut barang resmi milik jemaah berupa koper besar dan koper kabin sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, barang tambahan di luar ketentuan dipastikan tidak akan dimuat dalam kendaraan menuju Makkah.

Menurut dia, kondisi ini perlu dipahami jemaah agar tidak terjadi kesalahpahaman saat barang bawaan tertinggal karena melebihi kapasitas.

Jemaah Diminta Bijak Berbelanja Saat di Madinah

Penyelenggara haji tidak melarang jemaah berbelanja selama berada di Madinah. Namun, jemaah diminta memperhitungkan kapasitas bagasi agar barang yang dibeli tidak menimbulkan kendala saat perpindahan menuju Makkah.

Bagi jemaah yang ingin membeli barang dalam jumlah banyak, disarankan menggunakan layanan pengiriman kargo.

"Kami harapkan kalau jamaah mau belanja di Madinah, silakan saja, tapi langsung kirim lewat kargo. Jangan dibawa ke Makkah," kata Ikbal.

“Jangan sampai sudah belanja banyak, ternyata barangnya tidak bisa ikut karena memang aturan yang diurus panitia hanya koper resmi,” lanjutnya.

Jemaah haji kirim oleh-oleh lebih awal dengan memanfaatkan jasa kargo, Selasa (28/4/2026).KOMPAS.com/ PYTHAG KURNIATI Jemaah haji kirim oleh-oleh lebih awal dengan memanfaatkan jasa kargo, Selasa (28/4/2026).

Sejumlah Barang Jemaah Dilaporkan Tertinggal

Ikbal mengakui kebiasaan membawa banyak barang belanjaan masih sering terjadi di kalangan jemaah Indonesia, termasuk dari Embarkasi Makassar.

Meski sebagian jemaah sudah mulai menggunakan layanan kargo, masih ada yang tetap membawa barang tambahan ke dalam bus menuju Makkah.

Akibatnya, sejumlah barang milik jemaah dilaporkan tidak dapat dimuat dalam kendaraan pengangkut.

“Kami tidak melarang belanja, tapi mohon langsung kirim lewat kargo. Karena kami sudah dapat laporan, barang di luar ketentuan tidak akan terangkut ke Makkah,” jelas Ikbal.

Ia berharap seluruh jemaah haji Embarkasi Makassar lebih disiplin dan mematuhi aturan bagasi demi menjaga kelancaran perjalanan ibadah haji.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Jangan Sampai Over Bagasi, Jamaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Bijak Belanja di Madinah".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar