Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?

Kompas.com, 2 Agustus 2026, 16:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menunaikan hutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim.

Islam memandang hutang bukan sekadar urusan muamalah, tetapi juga amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Karena itu, seseorang yang mampu melunasi hutangnya tetapi sengaja menunda atau menghindarinya mendapat peringatan keras dalam syariat.

Baca juga: Doa Agar Cepat Terbebas dari Hutang dalam Islam Lengkap dengan Artinya

Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang dalam Islam

Dilansir dari Antara, alam ajaran Islam, hutang adalah amanah yang wajib diselesaikan sesuai kesepakatan.

Kewajiban melunasi hutang tidak hanya berkaitan dengan hak sesama manusia, tetapi juga memiliki konsekuensi di akhirat.

Baca juga: Doa agar Dimudahkan Segala Urusan dan Dijauhkan dari Utang, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya

Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang berhutang dengan niat tidak mengembalikannya akan mendapatkan balasan yang berat di akhirat.

Hal ini menunjukkan bahwa niat untuk mengingkari kewajiban membayar hutang termasuk perbuatan yang sangat tercela.

Selain itu, Islam juga melarang seseorang yang mampu untuk menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Artinya: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).

Menunda pembayaran hutang secara sengaja dipandang sebagai bentuk ketidakadilan karena merugikan hak orang lain dan mengabaikan amanah yang telah dipercayakan.

Hutang Memiliki Konsekuensi hingga Akhirat

Islam mengajarkan bahwa urusan hutang tidak berhenti di dunia. Kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan hingga diselesaikan, bahkan setelah seseorang meninggal dunia.

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: "Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung karena utangnya, sampai ia dibayarkan." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).

Dalam sejumlah hadis dijelaskan bahwa ruh orang yang masih memiliki hutang dapat tertahan hingga hutangnya dilunasi. Rasulullah SAW juga bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali utang." (HR. Muslim).

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda,

"Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya! Seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki utang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayarkan." (HR. An-Nasa’i, hadits hasan).

Hadis tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab seorang muslim terhadap hutang yang dimilikinya.

Karena itu, setiap orang yang berhutang dianjurkan memiliki niat kuat untuk melunasinya dan berusaha memenuhi kewajibannya secepat mungkin.

Sanksi bagi Orang yang Sengaja Menunda Membayar Hutang

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran hutang dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

"Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, sanksi sosial, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktik keuangan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional juga memperbolehkan penerapan denda (ta'zir) kepada nasabah yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran kewajibannya.

Islam Mengajarkan Keadilan bagi Pemberi dan Penerima Hutang

Di sisi lain, Islam juga memberikan perlindungan kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.

Al-Qur'an menganjurkan agar pemberi hutang memberikan penangguhan waktu apabila debitur belum mampu melunasi kewajibannya.

Bahkan, apabila memungkinkan, mengikhlaskan sebagian atau seluruh hutang dinilai sebagai amalan yang lebih utama.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu, tetapi sengaja menghindari kewajibannya.

Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap amanah dan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.

Syariat Islam menempatkan pelunasan hutang sebagai kewajiban moral sekaligus ibadah yang berkaitan dengan hak sesama manusia.

Sengaja tidak membayar hutang atau menunda pelunasannya padahal mampu termasuk perbuatan zalim yang mendapat peringatan keras dalam hadis Nabi SAW.

Sebaliknya, bagi orang yang benar-benar mengalami kesulitan, Islam mengajarkan adanya tenggang waktu dan sikap saling tolong-menolong.

Karena itu, setiap muslim dianjurkan menjaga amanah, melunasi hutang tepat waktu, dan senantiasa memiliki niat yang tulus untuk memenuhi setiap kewajibannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Benarkah Sedekah Harus Mendahulukan Keluarga? Ini Penjelasan Urutan Penerimanya Menurut Islam
Benarkah Sedekah Harus Mendahulukan Keluarga? Ini Penjelasan Urutan Penerimanya Menurut Islam
Aktual
Urutan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Menurut Islam, Siapa yang Harus Didahulukan?
Urutan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Menurut Islam, Siapa yang Harus Didahulukan?
Aktual
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI, Lengkap untuk Pembuka dan Penutup Acara
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI, Lengkap untuk Pembuka dan Penutup Acara
Doa dan Niat
Teks Doa Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas, Dipimpin Imam Masjid Istiqlal
Teks Doa Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas, Dipimpin Imam Masjid Istiqlal
Aktual
Suhu di Arab Saudi Diperkirakan Tetap di Atas Normal hingga Oktober
Suhu di Arab Saudi Diperkirakan Tetap di Atas Normal hingga Oktober
Aktual
APBD Garut Defisit, Dedi Mulyadi Ambil Alih MTQ Tingkat Provinsi Jabar
APBD Garut Defisit, Dedi Mulyadi Ambil Alih MTQ Tingkat Provinsi Jabar
Aktual
Unik, Kreator Konten Arab Saudi Sulap Unta Jadi Bintang Media Sosial Lewat Video Viral
Unik, Kreator Konten Arab Saudi Sulap Unta Jadi Bintang Media Sosial Lewat Video Viral
Aktual
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Aktual
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Aktual
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar