Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBIH Lamongan Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji Usai Jemaah Gagal Berangkat Meski Merasa Sudah Lunasi Biaya

Kompas.com, 1 Mei 2026, 20:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Mimpi seorang calon jemaah haji asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, untuk berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026 harus tertunda.

Calon jemaah berinisial YN (45) gagal berangkat meski merasa telah melunasi biaya haji melalui mobile banking.

Persoalan tersebut memunculkan isu dugaan jual beli kuota haji yang kemudian dibantah pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Mabrur Lamongan.

Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan juga memastikan kasus tersebut terjadi akibat kendala proses pelunasan, bukan persoalan kuota keberangkatan.

Baca juga: Kemenhaj Prioritaskan Layanan untuk Jemaah Haji Lansia dan Difabel

Awal Mula: Kabar Pembatalan Haji Diterima Lewat WhatsApp

Masalah ini berawal dari informasi yang diterima keluarga melalui pesan WhatsApp pada Februari 2026 bahwa keberangkatan YN ke Tanah Suci telah dibatalkan.

Kekecewaan dirasakan keluarga karena tidak ada surat resmi maupun penjelasan rinci yang diterima keluarga terkait pembatalan tersebut.

Baca juga: Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi

Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan penyebab gagalnya keberangkatan YN ke Tanah Suci.

Sri Rahayu, kakak YN, mengatakan seluruh persiapan keberangkatan sebenarnya sudah selesai dilakukan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga perlengkapan ibadah telah dipersiapkan.

Bahkan, YN dijadwalkan mendampingi ibunya, SN, yang masuk kategori prioritas jemaah lansia di tahun 2026 ini.

“Semua sudah siap. Tes kesehatan sudah, perlengkapan juga sudah. Tiba-tiba tidak jadi berangkat, alasannya juga tidak jelas. Kami hanya ingin penjelasan yang terang,” ujar Sri Rahayu.

Bagi keluarga, kegagalan keberangkatan ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga tertundanya harapan untuk menjalankan ibadah haji bersama keluarga.

Akibat persoalan tersebut, YN batal berangkat tahun ini. Sementara sang ibu, SN, memilih menunda keberangkatan agar tetap dapat beribadah bersama putrinya pada musim haji berikutnya.

Bagi keluarga YN, persoalan ini meninggalkan kekecewaan mendalam karena perjalanan spiritual yang telah lama dipersiapkan harus tertunda.

Di rumah mereka di Sukodadi, koper dan perlengkapan haji yang sebelumnya telah disiapkan kini kembali disimpan sambil menunggu kesempatan berangkat pada musim haji mendatang.

KBIH Jelaskan Penyebab Gagal Berangkat: Kendala Pelunasan Biaya Haji

Pihak KBIH Al-Mabrur Lamongan kemudian memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi dan menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji seperti isu yang sempat beredar.

Menurut pihak KBIH, masalah bermula dari kendala teknis dalam proses pelunasan biaya haji YN sebagai pendamping jemaah lansia.

Dalam penjelasannya, SN telah lebih dahulu melunasi biaya haji pada tahap pertama dan dinyatakan berhak berangkat pada musim haji 2026.

Sementara itu, YN sebagai pendamping memperoleh kesempatan melakukan pelunasan pada tahap kedua. Namun, pembayaran yang dilakukan melalui mobile banking disebut tidak tercatat sebagai setoran resmi di bank penerima setoran biaya haji.

Kesalahan komunikasi menjadi persoalan utama karena bukti transfer yang dimiliki YN tidak segera dilaporkan sebagai pelunasan resmi dalam batas waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari.

Akibatnya, hingga masa pelunasan ditutup, sistem tidak mencatat YN sebagai calon jemaah yang telah melunasi biaya haji.

Pihak terkait sebenarnya telah berupaya melakukan penyelesaian hingga ke tingkat Kantor Wilayah Jawa Timur. Namun, setelah sistem pelunasan ditutup, perubahan data tidak lagi dapat dilakukan.

Kantor Haji Lamongan Pastikan Bukan Masalah Kuota

Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4/2026), menegaskan persoalan tersebut murni berkaitan dengan proses pelunasan dan bukan terkait kuota haji.

Menurut dia, dana yang disetorkan belum masuk sebagai pelunasan resmi di bank penerima setoran biaya haji.

“Yang bersangkutan merasa sudah melunasi, padahal belum terkonfirmasi dalam sistem. Saat diverifikasi, bukti pelunasan tidak ada di bank, sementara batas waktu sudah habis,” ungkapnya.

Ghofur mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses pelunasan biaya haji dan memastikan pembayaran benar-benar tercatat dalam sistem resmi bank penerima setoran.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Klarifikasi KBIH Lamongan Bantah Jual Beli Kuota Haji Buntut Jemaah Gagal Berangkat Meski Lunas".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar