Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Adha 2026: Cek Syarat dan Ciri Hewan Kurban Layak Disembelih

Kompas.com, 1 Mei 2026, 18:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam mulai bersiap menunaikan ibadah kurban.

Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada ketentuan syariat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan bernilai di sisi Allah SWT.

Kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan bentuk ketaatan dan ketakwaan. Karena itu, pemilihan hewan kurban menjadi tahap penting yang tidak boleh diabaikan.

Dasar Syariat Kurban dalam Al-Qur’an

Perintah berkurban dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ ۙ (٣٤) الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَىٰ مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (٣٥)

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan-Nya berupa hewan ternak…” (QS. Al-Hajj: 34–35)

Ayat ini menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari bahimatul an’am (hewan ternak tertentu) yang telah ditetapkan dalam syariat.

Baca juga: Penampakan Manggala, Sapi Kurban Presiden Prabowo di Kota Pekanbaru yang Berbobot Nyaris Satu Ton

Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban hanya boleh berasal dari kelompok ternak. Hal ini dijelaskan dalam buku Fiqih Kurban: Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan karya Lasan.
Jenis hewan yang sah untuk kurban meliputi:

  • Unta
  • Sapi atau kerbau
  • Kambing
  • Domba

Di Indonesia, sapi, kambing, dan domba menjadi pilihan utama karena mudah didapat dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Hewan di luar kategori tersebut, meskipun mahal atau langka, tidak sah dijadikan kurban.

Usia Minimal Hewan Kurban

Selain jenis, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda belum memenuhi standar kurban.

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, dijelaskan batas usia minimal sebagai berikut:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi)

Ketentuan ini bertujuan memastikan hewan cukup matang secara fisik dan layak disembelih.

Baca juga: Beli Sapi Kurban 2026 Kapan? Ini Waktu Ideal dan Tips Memilihnya

Kondisi Fisik: Sehat dan Tidak Cacat

Salah satu syarat paling penting adalah kondisi kesehatan hewan. Rasulullah SAW secara tegas melarang berkurban dengan hewan yang memiliki cacat jelas.

Dalam hadis disebutkan:

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk kurban: yang jelas buta, yang jelas sakit, yang pincang, dan yang sangat kurus.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Berdasarkan standar yang juga banyak dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia, ciri-ciri hewan kurban yang layak antara lain:

  • Mata cerah dan tidak buta
  • Tidak sakit atau menunjukkan gejala penyakit
  • Kaki normal dan tidak pincang
  • Tubuh tidak kurus, memiliki daging cukup
  • Telinga utuh, tidak terpotong
  • Kulit sehat, bebas dari penyakit seperti kudis
  • Tidak sedang hamil atau menyusui
  • Tanduk tidak patah (jika bertanduk)

Asal Kepemilikan yang Halal

Hewan kurban juga harus berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut milik sendiri atau dibeli dengan cara yang halal.

Dalam buku Fikih Ibadah karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa keabsahan ibadah sangat berkaitan dengan kehalalan sumbernya. Kurban dari harta yang haram tidak akan diterima.

Waktu Penyembelihan yang Sah

Tidak kalah penting, waktu penyembelihan juga diatur dalam syariat. Kurban hanya sah jika dilakukan pada waktu tertentu, yaitu:

  • Setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah)
  • Hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ

“Barangsiapa menyembelih sebelum salat Id, maka itu hanya sembelihan biasa.” (HR Bukhari)

Baca juga: Hukum Kurban Online Idul Adha 2026, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Hikmah di Balik Pemilihan Hewan Kurban

Lebih dari sekadar aturan teknis, syarat-syarat ini mengandung nilai spiritual yang mendalam. Islam mengajarkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan yang terbaik.

Dalam buku Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab, dijelaskan bahwa kurban bukan hanya tentang darah dan daging, tetapi tentang ketakwaan dan keikhlasan.

Persiapan Menuju Idul Adha 2026

Menjelang Idul Adha 2026, memastikan hewan kurban sesuai syariat adalah langkah penting agar ibadah diterima.

Mulai dari memilih jenis hewan, memastikan usia, hingga memeriksa kondisi fisiknya, semua menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah.

Pada akhirnya, kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi tentang menghadirkan keikhlasan, kepatuhan, dan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.

Dan dari situlah, makna sejati kurban menemukan tempatnya, bukan pada apa yang dikorbankan, tetapi pada ketakwaan yang dihadirkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar