Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Kompas.com, 2 Agustus 2026, 21:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Anak yatim merupakan golongan yang mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam, termasuk dalam hal pemenuhan hak dan pemberian santunan.

Namun, masih banyak yang bertanya apakah anak piatu, yakni anak yang kehilangan ibu, juga berhak memperoleh perlakuan serupa.

Meski istilah yatim lebih sering disebut dalam Al-Qur'an, para ulama juga memberikan penjelasan mengenai hak anak piatu dalam konteks sosial.

Baca juga: Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pun menjelaskan bahwa keduanya sama-sama berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan sesuai kebutuhan.

Anak Piatu Juga Berhak Mendapat Santunan

Mengutip buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 8, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Aly Aulia, menjelaskan bahwa baik anak yatim maupun anak piatu berhak memperoleh bantuan atau santunan.

Baca juga: Definisi dan Batasan Anak Yatim dalam Islam

Menurutnya, pemahaman tersebut juga ditegaskan dalam Fikih Al Ma'un yang merupakan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam fikih tersebut, istilah yatim tidak hanya dimaknai sebagai anak yang kehilangan orang tua secara biologis, tetapi juga anak yang kehilangan peran dan perlindungan orang tua.

"Pemaknaan yatim tadi itu tidak saja pemaknaan yang ada dalam fikih klasik, artinya yatim secara biologis, tapi juga yatim yang dalam definisi yang nonbiologis– secara sosial," kata Aly pada Rabu (29/7) di Masjid KH. Ahmad Dahlan UMY.

Aly menjelaskan bahwa secara bahasa, istilah yatim berasal dari makna al fardhu atau sendiri. Selain itu, kata yatim juga dapat dimaknai sebagai lemah atau kehilangan.

Karena itu, anak yang ditinggal wafat orang tua dipandang sebagai sosok yang kehilangan perlindungan sehingga membutuhkan perhatian dan bantuan.

Makna Yatim Tidak Hanya Bersifat Biologis

Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai perlu ada perluasan makna yatim untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari dakwah pemberdayaan tanpa menghilangkan makna fikih klasik.

Meski demikian, Aly menegaskan bahwa makna formal tetap dipertahankan karena berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum Islam, seperti waris, perwalian, nafkah, dan hak-hak keperdataan lainnya.

"Namun demikian dalam hal yang berkaitan dengan memberikan penjaminan hidup, pengelolaan, termasuk juga di dalamnya ada hal-hal yang bersifat sosiologis," ungkapnya.

Dalam perspektif Muhammadiyah, yatim juga dapat dimaknai sebagai anak yang kehilangan otoritas pelindung, baik dari sisi ekonomi, fisik, maupun hukum. Sosok ayah dipandang sebagai simbol perlindungan tersebut.

"Sebagai contoh, misalnya anak-anak terlantar, anak-anak jalanan. Meskipun secara biologis masih ada bapak ibunya, tapi dia tidak mendapatkan protektor," tuturnya.

Dengan pendekatan tersebut, perhatian kepada anak-anak yang kehilangan perlindungan sosial tidak terbatas pada status biologis semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang mereka alami.

Sampai Kapan Status Yatim Berlaku?

Status yatim dalam Islam tidak melekat seumur hidup. Meskipun seseorang tetap kehilangan ayah atau ibunya, status yatim akan berakhir ketika anak telah mencapai kedewasaan dan mampu mengurus dirinya sendiri.

Menurut Aly, status tersebut gugur apabila anak telah baligh, menikah, atau memiliki kemampuan mengelola hartanya secara mandiri.

"Adanya tanda-tanda Ar Rusydu, tanda-tanda di mana dia sudah mampu dan bisa mengelola dan memelihara harta," ungkapnya.

Konsep Ar Rusydu atau kemandirian tersebut merujuk pada Surah An-Nisa ayat 6 yang memerintahkan agar anak yatim diuji hingga cukup umur untuk menikah.

Apabila mereka telah dinilai cakap dan mampu mengelola harta, maka harta tersebut diserahkan kepada mereka.

Kesimpulan

Dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, anak piatu juga berhak memperoleh santunan dan perlindungan sebagaimana anak yatim, terutama dalam konteks sosial dan pemberdayaan.

Meski istilah yatim dalam fikih klasik memiliki makna tertentu yang berkaitan dengan hukum waris dan perwalian, Muhammadiyah memandang bahwa anak-anak yang kehilangan perlindungan juga layak mendapatkan perhatian.

Dengan demikian, semangat menyantuni anak yatim dalam Islam tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga diperluas agar mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar