Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Lebaran 2026 Naik Kapal Perang TNI AL, Bisa Sekalian Bawa Motor

Kompas.com, 12 Maret 2026, 09:40 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, TNI Angkatan Laut (AL) menyiapkan program mudik gratis menggunakan kapal perang (KRI) bagi masyarakat.

Program ini menjadi salah satu alternatif perjalanan bagi pemudik yang ingin pulang kampung dengan aman sekaligus membawa kendaraan bermotor.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan TNI AL telah menyiapkan dua kapal untuk mengangkut pemudik pada Lebaran 1447 Hijriah.

Baca juga: Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Cek Jadwal dan Ruas Tolnya

“Mudik gratis kita akan siapkan dua kapal, nanti pemudik bisa membawa kendaraan, terutama pemudik motor bisa kita angkut,” kata Laksamana TNI Muhammad Ali, Rabu (11/3/2026) dilansir dari MUI Digital.

Pernyataan tersebut disampaikan usai membuka kegiatan Pesantren Ramadhan Kilat di KRI Semarang-594 (SMG-594) yang digelar bersama Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rute Mudik Gratis TNI AL

Program mudik gratis ini direncanakan melayani sejumlah rute utama yang biasa dilalui pemudik saat Lebaran.

Menurut Muhammad Ali, rute yang disiapkan meliputi:

  • Jakarta – Semarang
  • Jakarta – Surabaya
  • Semarang – Jakarta
  • Surabaya – Jakarta

Selain itu, TNI AL juga mempertimbangkan membuka rute tambahan menuju Bangka Belitung karena adanya permintaan dari masyarakat.

“Kemungkinan kita akan penuhi Jakarta-Bangka Belitung dan arus balik Bangka Belitung-Jakarta. Kapalnya sejenis ini (KRI SMG-594). Nanti akan diumumkan melalui media sosial,” ujarnya.

Dengan fasilitas ini, pemudik tidak hanya bisa menyeberang dengan kapal TNI AL tetapi juga membawa sepeda motor sehingga memudahkan mobilitas saat tiba di kampung halaman.

Pesantren Kilat di Kapal Perang

Kegiatan Pesantren Ramadhan Kilat yang digelar di KRI Semarang-594 berlangsung pada 11–13 Maret 2026.

Acara bertajuk “Membangun Generasi Muda yang Berakhlak Mulia” ini diikuti sekitar 400 peserta.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembinaan keagamaan serta pembelajaran tentang nilai-nilai akhlak dan kepemimpinan.

Sejumlah tokoh juga hadir dalam pembukaan acara tersebut, antara lain Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S Aldedharma, Kepala Dinas Pembinaan Mental Angkatan Laut Laksamana Pertama Harun Arrasyid, Ketua MUI Bidang Dakwah KH Abdul Manan Ghani, dan Ketua Komisi Dakwah MUI KH Saeful Bahri.

TNI AL Perkuat Patroli Laut

Selain menyiapkan program mudik gratis, TNI AL juga memastikan akan tetap meningkatkan patroli keamanan laut, terutama di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.

Baca juga: Sejarah Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia dan Maknanya dalam Islam

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan laut selama periode Ramadan hingga Lebaran.

Dengan adanya program mudik gratis menggunakan kapal perang TNI AL, masyarakat memiliki alternatif perjalanan yang aman sekaligus membantu mengurangi kepadatan jalur darat saat musim mudik Lebaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar