Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan

Kompas.com, 10 Desember 2025, 07:36 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf.

Penetapan dilakukan dalam pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/12/2025) malam, dan menjadi keputusan organisasi di tengah menguatnya dinamika internal PBNU.

Rais Syuriyah PBNU, Muhammad Nuh, menyampaikan langsung keputusan tersebut.

“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Baca juga: Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka

Zulfa sebelumnya adalah Wakil Ketua Umum PBNU dan kini akan memimpin hingga muktamar pada 2026.

Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, menilai pleno Syuriyah merupakan bagian dari proses organisasi untuk menegaskan kembali peran Syuriyah sebagai pemilik otoritas tertinggi dalam struktur PBNU.

Ia menyebut forum tersebut menjadi tahapan penting dalam memperkuat kembali supremasi Syuriyah.

Pleno turut dihadiri sejumlah petinggi PBNU, termasuk Wakil Rais Syuriyah Nasaruddin Umar, Wakil Rais Aam Afifuddin Muhadjir, Wakil Rais Aam Anwar Iskandar, Rais Syuriyah Cholil Nafis, Ketua PBNU Fahrur Razi, serta Khofifah Indar Parawansa, Saifullah Yusuf, dan Gudfan Arif.

Baca juga: PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera

Menag Nasaruddin Umar: Semoga Jadi Solusi Terbaik

Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang hadir sebagai Wakil Rais Syuriyah PBNU, menyampaikan harapan agar keputusan pleno dapat meredakan ketegangan internal dan membawa PBNU ke arah konsolidasi yang lebih baik.

“Saya datang ke sini (pleno) sebagai Wakil Rais Syuriyah PBNU dan saya bersyukur karena mudah-mudahan keputusan ini bisa menjadi solusi yang terbaik,” kata Nasaruddin.

Ia menegaskan NU memiliki tradisi penyelesaian masalah secara mandiri. Karena itu, Kementerian Agama tidak mencampuri urusan internal PBNU. Nasaruddin berharap keputusan pleno bisa memperkuat keutuhan ormas-ormas Islam.

“Termasuk keutuhan organisasi terbesar di dunia adalah Nahdlatul Ulama ini,” ujarnya.

Baca juga: Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang

Gus Yahya Nilai Pleno Tidak Sah dan Langgar AD/ART

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memberikan tanggapan berbeda. Ia menilai Rapat Pleno Syuriyah PBNU tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.

“Secara aturan tidak bisa disebut pleno. Karena pertama, yang mengundang hanya Syuriyah dan itu tidak bisa. Karena pleno itu harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidizyah. Yang kedua tidak melibatkan saya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar,” ujar Gus Yahya.

Baca juga: Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah

Ia menyebut langkah tersebut sebagai manuver politik, terlebih saat ia tengah menjalankan agenda transformasi organisasi. Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan proses perubahan itu.

Gus Yahya menegaskan posisinya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyebut pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan melalui mekanisme muktamar sesuai AD/ART.

“Secara De Facto dan De Jure, dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Apabila ingin melengserkannya maka harus melalui mekanisme AD/ART organisasi yakni muktamar,” tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Aktual
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Aktual
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Aktual
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
Aktual
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Aktual
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Aktual
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com