Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan

Kompas.com, 10 Desember 2025, 07:36 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf.

Penetapan dilakukan dalam pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/12/2025) malam, dan menjadi keputusan organisasi di tengah menguatnya dinamika internal PBNU.

Rais Syuriyah PBNU, Muhammad Nuh, menyampaikan langsung keputusan tersebut.

“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Baca juga: Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka

Zulfa sebelumnya adalah Wakil Ketua Umum PBNU dan kini akan memimpin hingga muktamar pada 2026.

Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, menilai pleno Syuriyah merupakan bagian dari proses organisasi untuk menegaskan kembali peran Syuriyah sebagai pemilik otoritas tertinggi dalam struktur PBNU.

Ia menyebut forum tersebut menjadi tahapan penting dalam memperkuat kembali supremasi Syuriyah.

Pleno turut dihadiri sejumlah petinggi PBNU, termasuk Wakil Rais Syuriyah Nasaruddin Umar, Wakil Rais Aam Afifuddin Muhadjir, Wakil Rais Aam Anwar Iskandar, Rais Syuriyah Cholil Nafis, Ketua PBNU Fahrur Razi, serta Khofifah Indar Parawansa, Saifullah Yusuf, dan Gudfan Arif.

Baca juga: PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera

Menag Nasaruddin Umar: Semoga Jadi Solusi Terbaik

Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang hadir sebagai Wakil Rais Syuriyah PBNU, menyampaikan harapan agar keputusan pleno dapat meredakan ketegangan internal dan membawa PBNU ke arah konsolidasi yang lebih baik.

“Saya datang ke sini (pleno) sebagai Wakil Rais Syuriyah PBNU dan saya bersyukur karena mudah-mudahan keputusan ini bisa menjadi solusi yang terbaik,” kata Nasaruddin.

Ia menegaskan NU memiliki tradisi penyelesaian masalah secara mandiri. Karena itu, Kementerian Agama tidak mencampuri urusan internal PBNU. Nasaruddin berharap keputusan pleno bisa memperkuat keutuhan ormas-ormas Islam.

“Termasuk keutuhan organisasi terbesar di dunia adalah Nahdlatul Ulama ini,” ujarnya.

Baca juga: Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang

Gus Yahya Nilai Pleno Tidak Sah dan Langgar AD/ART

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memberikan tanggapan berbeda. Ia menilai Rapat Pleno Syuriyah PBNU tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.

“Secara aturan tidak bisa disebut pleno. Karena pertama, yang mengundang hanya Syuriyah dan itu tidak bisa. Karena pleno itu harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidizyah. Yang kedua tidak melibatkan saya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar,” ujar Gus Yahya.

Baca juga: Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah

Ia menyebut langkah tersebut sebagai manuver politik, terlebih saat ia tengah menjalankan agenda transformasi organisasi. Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan proses perubahan itu.

Gus Yahya menegaskan posisinya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyebut pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan melalui mekanisme muktamar sesuai AD/ART.

“Secara De Facto dan De Jure, dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Apabila ingin melengserkannya maka harus melalui mekanisme AD/ART organisasi yakni muktamar,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor
Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor
Aktual
Puasa Sya’ban Menurut Hadis dan Ulama, Latihan Menuju Ramadhan
Puasa Sya’ban Menurut Hadis dan Ulama, Latihan Menuju Ramadhan
Aktual
Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Aktual
Doa Malam Nisfu Sya'ban Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Doa Malam Nisfu Sya'ban Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik
Aktual
Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan 2026, Ini Waktu Idealnya
Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan 2026, Ini Waktu Idealnya
Aktual
Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama
Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Mengapa Sya‘ban Disebut Bulan Arwah? Inilah Jejak Sejarahnya dalam Tradisi Islam Nusantara
Mengapa Sya‘ban Disebut Bulan Arwah? Inilah Jejak Sejarahnya dalam Tradisi Islam Nusantara
Doa dan Niat
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Awal Ramadhan 2026: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Awal Ramadhan 2026: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
Aktual
Cuaca Ekstrem Landa Arab Saudi, Hujan dan Badai Petir Ancam Makkah hingga Madinah
Cuaca Ekstrem Landa Arab Saudi, Hujan dan Badai Petir Ancam Makkah hingga Madinah
Aktual
Kisah Hasan Al Bashri Ketika Dihina: Membalas Keburukan dengan kebaikan
Kisah Hasan Al Bashri Ketika Dihina: Membalas Keburukan dengan kebaikan
Aktual
Puasa yang Dilarang dalam Islam: Jenis, Dalil, dan Penjelasannya
Puasa yang Dilarang dalam Islam: Jenis, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com