Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht

Kompas.com, 9 Desember 2025, 21:49 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Istilah korupsi dikenal sebagai konsep modern yang tidak memiliki padanan persis dalam fikih klasik maupun hukum Islam.

Meski begitu, praktik yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi atau kelompok telah lama dibahas dalam ajaran Islam melalui sejumlah istilah yang menggambarkan unsur-unsur korupsi.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Alquran dan hadis mencatat beberapa bentuk perilaku tercela tersebut melalui beberapa istilah berikut.

Baca juga: Abdul Mu’ti Ingatkan Muhammadiyah Hindari “3K”: Konflik, Korupsi, dan Kerusakan

Ghulul

Ghulul merujuk pada pengkhianatan terhadap amanah yang seharusnya dijaga. Istilah ini pada mulanya digunakan untuk menyebut tindakan menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagikan kepada pihak yang berhak.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan ghulul sebagai al-khiyanah fi al-maghnam atau pengkhianatan terhadap harta rampasan perang.

QS. Ali Imran ayat 161 menyebut bahwa pelaku ghulul akan menerima balasannya di akhirat, tanpa disebutkan ketentuan sanksi spesifik di dunia.

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّۗ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ ۝١٦١
wa mâ kâna linabiyyin ay yaghull, wa may yaghlul ya'ti bimâ ghalla yaumal-qiyâmah, tsumma tuwaffâ kullu nafsim mâ kasabat wa hum lâ yudhlamûn

Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.

Baca juga: Wamen Dahnil Pastikan SDM Kementerian Haji Bersih dari Korupsi

Risywah

Risywah adalah tindakan memberikan sesuatu berupa harta atau manfaat lain untuk membatalkan hak orang lain atau memperoleh sesuatu yang bukan haknya.

Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam memaknai risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu”.

Hadis riwayat Ahmad dari Sauban menyebut bahwa Rasulullah SAW melaknat pelaku suap, penerimanya, serta pihak yang menjadi perantara keduanya.

Aklul Suht (Makan Harta Haram)

Konsep korupsi dalam Islam juga dapat digambarkan melalui istilah akl al-suht, yakni memakan atau memanfaatkan sesuatu yang haram.

Al-suht merujuk pada tindakan menyalahgunakan jabatan, kekuasaan, atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu kelompok tertentu dengan menerima imbalan atas perbuatan tersebut.

Baca juga: MUI Dukung Pemberantasan Korupsi dan Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Istilah ini disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 42 serta ayat 62–63 yang menegaskan larangan keras terhadap praktik-praktik tersebut.

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْۚ وَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔاۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٤٢
sammâ‘ûna lil-kadzibi akkâlûna lis-suḫt, fa in jâ'ûka faḫkum bainahum au a‘ridl ‘an-hum, wa in tu‘ridl ‘an-hum fa lay yadlurrûka syai'â, wa in ḫakamta faḫkum bainahum bil-qisth, innallâha yuḫibbul-muqsithîn

Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُوْنَ فِى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ۝٦٢
wa tarâ katsîram min-hum yusâri‘ûna fil-itsmi wal-‘udwâni wa aklihimus-suḫt, labi'sa mâ kânû ya‘malûn

Kamu akan melihat banyak di antara mereka (Ahlulkitab) berlomba-lomba dalam perbuatan dosa, permusuhan, dan memakan (makanan) yang haram. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka kerjakan.

لَوْلَا يَنْهٰىهُمُ الرَّبَّانِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْاِثْمَ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَصْنَعُوْنَ ۝٦٣
lau lâ yan-hâhumur-rabbâniyyûna wal-aḫbâru ‘ang qaulihimul-itsma wa aklihimus-suḫt, labi'sa mâ kânû yashna‘ûn

Mengapa para ulama dan pendeta tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan (makanan) yang haram? Sungguh, itulah seburuk- buruk apa yang selalu mereka perbuat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
40 Kata-kata Idul Fitri 2026 Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Sahabat
40 Kata-kata Idul Fitri 2026 Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Sahabat
Aktual
Sungai Eufrat Terancam Kering 2040, Benarkah Tanda Kiamat dalam Hadis?
Sungai Eufrat Terancam Kering 2040, Benarkah Tanda Kiamat dalam Hadis?
Aktual
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026, Ini Cara Daftar di mudik.jasaraharja.co.id dan Syaratnya
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026, Ini Cara Daftar di mudik.jasaraharja.co.id dan Syaratnya
Aktual
Poster Idul Fitri Estetik Bisa Dibuat dari HP, Ini Cara Mudah Membuat Kartu Ucapan Lebaran Sendiri
Poster Idul Fitri Estetik Bisa Dibuat dari HP, Ini Cara Mudah Membuat Kartu Ucapan Lebaran Sendiri
Aktual
Khutbah Idul Fitri Singkat, Padat, dan Mengharukan
Khutbah Idul Fitri Singkat, Padat, dan Mengharukan
Aktual
Cari Masjid Saat Mudik Lebaran Kini Lebih Mudah, Kemenag Sarankan Gunakan Pusaka Super Apps
Cari Masjid Saat Mudik Lebaran Kini Lebih Mudah, Kemenag Sarankan Gunakan Pusaka Super Apps
Aktual
Mudik Gratis Lebaran 2026 Naik Kapal Perang TNI AL, Bisa Sekalian Bawa Motor
Mudik Gratis Lebaran 2026 Naik Kapal Perang TNI AL, Bisa Sekalian Bawa Motor
Aktual
3 Ide Amplop Lebaran yang Mudah Dibuat di Rumah, Bisa Sekalian Aktivitas Mewarnai Bareng Anak
3 Ide Amplop Lebaran yang Mudah Dibuat di Rumah, Bisa Sekalian Aktivitas Mewarnai Bareng Anak
Aktual
Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Cuti Bersama, Liburan Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Idul Fitri
Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Cuti Bersama, Liburan Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Idul Fitri
Aktual
Kapan Lebaran 2026? Ini Jadwal Idul Fitri Versi Muhammadiyah, PERSIS, dan Prediksi Pemerintah
Kapan Lebaran 2026? Ini Jadwal Idul Fitri Versi Muhammadiyah, PERSIS, dan Prediksi Pemerintah
Aktual
Pemerintah Siapkan 4 Skenario Keberangkatan Haji di Tengah Konflik Timur Tengah
Pemerintah Siapkan 4 Skenario Keberangkatan Haji di Tengah Konflik Timur Tengah
Aktual
Astronom Prediksi Idul Fitri 20 Maret 2026, Hilal Syawal Sulit Terlihat
Astronom Prediksi Idul Fitri 20 Maret 2026, Hilal Syawal Sulit Terlihat
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Samarinda Hari Ini, 12 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Samarinda Hari Ini, 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini, 12 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini, 12 Maret 2026
Aktual
Jemaah Padati Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Malam Pertama 10 Hari Terakhir Ramadhan
Jemaah Padati Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Malam Pertama 10 Hari Terakhir Ramadhan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com