Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Tarif Tol 30 Persen di 9 Ruas Tol saat Mudik Lebaran 2026, Cek Lokasi dan Besaran Potongannya

Kompas.com, 12 Maret 2026, 17:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Program diskon ini berlaku selama empat hari di sembilan ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group.

Diskon tarif tol ini diberikan bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus pada ruas tol yang terintegrasi dalam sistem transaksi perjalanan Jasa Marga Group.

Program tersebut memungkinkan pengguna jalan jarak jauh lintas ruas tol mendapatkan manfaat potongan tarif.

Baca juga: Diskon Tarif Tol 30 Persen Lebaran 2026 mulai 15 Maret, Ini Daftar 29 Ruasnya

Dilansir dari Antara, Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal selama periode mudik Lebaran.

"Pemberian diskon tarif tol pada periode Lebaran 2026 diharapkan dapat mendorong pengguna jalan untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi lalu lintas dapat lebih terjaga dan merata,” ujar Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Lokasi dan Besaran Potongan Diskon Tarif Tol 30 Persen

Rute Cikampek Utama – Kalikangkung  

Potongan tarif 30 persen berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan arah sebaliknya.

Arus Mudik

Potongan tarif arus mudik dari GT Cikampek Utama - GT Kalikangkung kendaraan Golongan I: Semula Rp446.500 menjadi Rp312.550, potongan tarif sebesar Rp133.950.

Arus Balik

Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung - GT Cikampek Utama kendaraan Gol I: Semula Rp467.500 menjadi Rp327.250 potongan tarif sebesar Rp140.250.

Rute Pangkalan Brandan – Sinaksak/Simpang Panei dan Kisaran

Potongan tarif juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei serta GT Kisaran dan arah sebaliknya.

Arus Mudik

Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Sinaksak/Simpang Panei kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.

Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Kisaran kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.

Arus Balik

Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.

Potongan tarif perjalanan dari Kisaran - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.

Rute Kalihurip Utama – Cisumdawu Utama

Potongan tarif 30 persen juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama dan arah sebaliknya.

Arus Mudik

Potongan tarif perjalanan dari GT Kalihurip Utama - GT Cisumdawu Utama kendaraan Golongan I, semula Rp134.000 menjadi Rp93.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.

Arus Balik

Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp161.000 menjadi Rp120.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.

Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp126.000 menjadi Rp111.750, potongan tarif sebesar Rp14.250.

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Tol 30 Persen

Rivan mengingatkan bahwa pengguna jalan harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat menikmati potongan tarif tol tersebut.

Pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan sistem barrier gate to barrier gate diwajibkan menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat melakukan tap in dan tap out di gerbang tol.

Selain itu, saldo kartu uang elektronik harus mencukupi agar transaksi dapat diproses dengan baik.

"Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan baik di sistem transaksi tol. Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar