Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru

Kompas.com, 10 Desember 2025, 17:25 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com- Doa setelah akad nikah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi pasangan pengantin baru.

Doa ini dipanjatkan sebagai bentuk rasa syukur atas terlaksananya akad nikah, serta permohonan agar Allah SWT melimpahkan keberkahan, kebahagiaan, dan kebaikan dalam kehidupan rumah tangga yang baru dibangun.

Doa ini biasanya dibacakan segera setelah ijab kabul selesai dilaksanakan.

Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Doa Setelah Akad Nikah Sesuai Sunnah

Dilansir dari buku Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi, setelah akad nikah dilaksanakan, sangat dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk permohonan keberkahan bagi pasangan yang baru menikah.

Doa ini dapat dibacakan oleh pengantin, wali, atau tamu yang hadir.

Lafaz Arab:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Latin:
Bârakallâhu laka wa bâraka ‘alaika wa jama'a bainakumâ fî khairin

Artinya:
“Semoga Allah memberkahimu, memberkahi atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

Doa ini memohon agar pasangan diberikan kemudahan, rezeki yang halal, serta kasih sayang yang langgeng dalam pernikahan mereka.

Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Doa Saat Bertemu Pasangan Setelah Akad

Ketika suami pertama kali bertemu istrinya setelah akad nikah, Rasulullah menganjurkan doa khusus sebagai bentuk permohonan perlindungan dan kebaikan bagi pasangan.

Lafaz Arab:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Latin:
Allahumma inni as-aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alayh, wa a’uudzu bika min sharrihaa wa sharri maa jabaltahaa ‘alayh

Artinya:
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan dari dirinya dan kebaikan yang Engkau ciptakan padanya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau ciptakan padanya.”

Doa ini menunjukkan harapan agar rumah tangga yang baru dibangun dipenuhi dengan rahmat, perlindungan, dan kebahagiaan.

Baca juga: Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?

Doa Pengantin Pria ketika Istri Masuk Kamar di Malam Pertama

Sebelum melakukan hubungan badan di malam pertama, mempelai pria dianjurkan membaca bismillâh dan mengusap rambut bagian depan mempelai perempuan.

Ketika berjumpa pertama kali di kamar pengantin, mempelai pria dianjurkan untuk membaca doa berikut ini.

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِه

Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibih

Artinya, “Semoga Allah memberkahi setiap kita.”

Amalan Sunnah Setelah Akad Nikah untuk Keberkahan

Selain membaca doa setelah akad nikah, ada beberapa amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan pasangan pengantin baru agar kehidupan mereka diberkahi, yaitu:

  • Shalat Sunnah Berjamaah: Shalat sunnah dua rakaat sebagai ungkapan syukur setelah akad nikah.
  • Memulai dengan Basmallah: Setiap langkah dalam rumah tangga sebaiknya diawali dengan menyebut nama Allah agar setiap aktivitas diberkahi.
  • Memperbanyak Dzikir dan Doa: Memohon keberkahan rezeki, keturunan, dan ketenangan hati sebagai ikhtiar dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
  • Menyentuh Ubun-Ubun Istri: Pengantin pria dianjurkan untuk menyentuh ubun-ubun istri sebagai simbol perlindungan dan doa restu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar