KOMPAS.com - Pacaran merupakan fenomena yang lazim terjadi di masyarakat. Pacaran adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan cinta. Pacaran bertujuan menjajaki ke arah hubungan yang serius. Meskipun seringkali disalah gunakan hanya untuk memenuhi tuntutan nafsu.
Jika dilihat akar katanya, Pacaran berasal dari bahasa Kawi sebagaimana dikutip dari buku Rational Love karya Agus Susanto. Pacaran berasal dari kata pacar yang dalam bahasa kawi artinya calon pengantin.
Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri
Laki-laki dan perempuan adalah dua makhluk yang berbeda. Interaksi antara keduanya diatur dalam Islam agar tidak menimbulkan kemudharatan atau keburukan.
Islam mengatur agar setiap orang menjaga pandangan dari melihat lawan jenis yang bukan mahramnya. Hal ini untuk menjaga syahwat yang mudah bergolak ketika ada hal yang memicunya.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"." (Q.S. An Nur; 30-).
Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga dilarang untuk saling bersentuhan. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadits Rasulullah SAW.
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (H.R. Ath Thabrani).
Baca juga: 7 Keutamaan Akhlak Mulia dalam Pandangan Islam
Pacaran pastinya melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam aktivitas pacaran, ada unsur sentuhan, berdua-duaan, atau bahkan aktivitas yang lebih dari sekedar sentuhan dan berdua-duaan.
Aktivitas pacaran di atas, tentunya termasuk sesuatu yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, hukum pacaran adalah haram dan termasuk perbuatan mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra': 32).
Selain itu, aktivitas berdua-duaan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga dilarang.
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (H.R. Ahmad).
Baca juga: Bacaan Doa Agar Terhindar dari Maksiat Lengkap dengan Artinya
Pacaran mempunyai sisi positif bagi seseorang, misalnya menjadi motivasi, memperoleh kesenangan, dan dapat mengenal pasangan yang berpotensi menjadi jodoh di masa depan. Namun semua itu terkadang hanya sementara karena tidak ada jaminan langgeng dalam pacaran.
Pacaran juga mengandung bahaya yang tak kalah besarnya, sehingga harus dihindari atau ditahan hingga bertemu dengan jodoh yang dipilihkan Allah SWT.
Pacaran termasuk perbuatan zina yang dilarang Allah SWT. Dengan pacaran, tentunya itu melanggar aturan Allah SWT. Dengan melanggar aturan Allah SWT, maka ia akan menurunkan keimanan seseorang.
Ketika putus dari pacar, seseorang akan merasakan kesedihan dan luka hati. Apalagi jika ada kekerasan dalam pacaran. Ini akan menambah besar luka yang tercipta dari hubungan pacaran.
Baca juga: 10 Dampak Maksiat Terhadap Kehidupan Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah
Ketika pacaran sampai kebablasan hingga seseorang hamil di luar nikah, maka itu akan merusak reputasi dan kehormatan seseorang.
Masa muda yang seharusnya digunakan untuk mengejar cita-cita, bisa jadi akan banyak terbuang dengan pacaran dan segala problematikanya. Hal ini bisa jadi akan mengurangi produktivitas untuk memperoleh masa depan yang cerah.
Selama berpacaran dan melakukan hal-hal yang dilarang Allah SWT, hal ini akan menambah dosa bagi seseorang. Semakin intens melakukan pacaran, maka semakin besar dosa yang dihasilkan.
Baca juga: Nasehat Ibrahim bin Adham agar Berhenti dari Maksiat
Berdasarkan uraian di atas, hukum pacaran adalah haram karena ia termasuk kegiatan mendekati zina yang dilarang dalam Islam.
Pacaran bukan jaminan menemukan jodoh ideal dan bukan jaminan mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang