Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Kompas.com - 12/11/2025, 16:38 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam prosesi akad nikah, kehadiran seorang wali memiliki peran yang sangat penting. Wali bertugas menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya, sehingga keberadaannya menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan menurut syariat Islam.

Biasanya, wali yang menikahkan disebut wali nasab, yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau kerabat laki-laki dalam garis keturunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Namun, dalam keadaan tertentu, peran wali nasab dapat digantikan oleh wali hakim, terutama ketika wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, berbeda agama, atau tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah.

Baca juga: 90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Dasar Hukum Wali Hakim dalam Islam

Dilansir dari Kemenag, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sungguh, penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad)

Hadis tersebut menjadi dasar hukum keberadaan wali hakim dalam pernikahan. Para ulama sepakat bahwa penguasa atau pihak yang mewakilinya berwenang menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab, baik karena wali tersebut meninggal, hilang, non-muslim, atau menolak menikahkan tanpa alasan syar’i.

Menurut ulama mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah, penguasa memiliki kewenangan umum dalam mengatur kemaslahatan umat, termasuk dalam urusan pernikahan.

Dalam kitab Al-Mughni (Dar Al-‘Alam Al-Kutub, Riyadh, 1997, Juz IX, h. 360–361), ia menjelaskan:

“Karena penguasa memiliki kewenangan umum untuk mengurus urusan harta dan menjaga barang-barang yang hilang, maka ia juga memiliki kewenangan dalam pernikahan sebagaimana ayah.”

Dengan demikian, wali hakim merupakan representasi kekuasaan negara yang menjalankan fungsi perwalian dalam pernikahan demi kemaslahatan umat.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Kedudukan Wali Hakim di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, kedudukan wali hakim diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 1 huruf (b) KHI menyebutkan:

“Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.” (KHI, Kemenag RI, 2018, hlm. 3)

Selanjutnya, Pasal 23 KHI menjelaskan bahwa wali hakim baru dapat bertindak apabila:

  • Wali nasab tidak ada,
  • Wali nasab tidak diketahui keberadaannya,
  • Wali nasab tidak dapat dihadirkan, atau
  • Wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar’i (‘adhl), dengan pembuktian melalui putusan Pengadilan Agama.

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024

Menurut Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMA Nomor 30 Tahun 2024, wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Apabila Kepala KUA bukan seorang penghulu, maka tugas wali hakim dijalankan oleh penghulu yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Agama.

Masih dalam pasal yang sama, ayat (5) mengatur enam kondisi ketika wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah, yaitu:

  • Wali nasab tidak ada,
  • Wali nasab ‘adhl (enggan menikahkan),
  • Wali nasab tidak diketahui keberadaannya,
  • Wali nasab tidak dapat dihadirkan karena dipenjara,
  • Wali nasab tidak beragama Islam,
  • Wali nasab adalah calon mempelai itu sendiri.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Peran Wali Hakim dalam Praktik di Indonesia

Dalam praktiknya, wali hakim berfungsi sebagai pihak yang mewakili pemerintah untuk menjamin sahnya akad nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab.

Di Indonesia, peran tersebut dijalankan oleh penghulu di bawah Kementerian Agama. Hal ini memastikan bahwa setiap pernikahan tetap memenuhi rukun dan syarat sah sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Wali hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjaga kemaslahatan umat dan menjamin perlindungan hukum bagi calon pengantin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Surat Al Zalzalah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Zalzalah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Menag Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan dan Pelecehan di Lembaga Keagamaan
Menag Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan dan Pelecehan di Lembaga Keagamaan
Aktual
Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Aktual
Makna Fitnah dalam Islam, Bukan Sekedar Tuduhan Palsu
Makna Fitnah dalam Islam, Bukan Sekedar Tuduhan Palsu
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Shalat Taubat Disertai dengan Tata Cara dan Doanya
Panduan Lengkap Shalat Taubat Disertai dengan Tata Cara dan Doanya
Doa dan Niat
BPKH Gandeng Buzz ARVR Wujudkan Inovasi Haji Digital
BPKH Gandeng Buzz ARVR Wujudkan Inovasi Haji Digital
Aktual
Keutamaan Menjenguk Orang Sakit, Didoakan 70 Ribu Malaikat Hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Menjenguk Orang Sakit, Didoakan 70 Ribu Malaikat Hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Doa dan Niat
Ucapan Menyentuh Hati untuk Peringatan Hari Ayah Nasional 2025
Ucapan Menyentuh Hati untuk Peringatan Hari Ayah Nasional 2025
Aktual
Doa untuk Ayah di Hari Ayah Nasional Tanggal 12 November 2025
Doa untuk Ayah di Hari Ayah Nasional Tanggal 12 November 2025
Doa dan Niat
Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Guru Agama Lulus PPG 2025
Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Guru Agama Lulus PPG 2025
Aktual
Doa Minum Air Zamzam dan Keutamaannya, Air Penuh Berkah dari Makkah
Doa Minum Air Zamzam dan Keutamaannya, Air Penuh Berkah dari Makkah
Aktual
Bacaan Lengkap Doa Shalat Istikharah dan Keutamaan Mengamalkannya
Bacaan Lengkap Doa Shalat Istikharah dan Keutamaan Mengamalkannya
Doa dan Niat
Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kuota 221.000 Jamaah Haji 2026, Fokus pada Kesehatan
Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kuota 221.000 Jamaah Haji 2026, Fokus pada Kesehatan
Aktual
Film Sebagai Dakwah Zaman Now, Kemenag Umumkan Juara Kompetisi Film Islami Nasional 2025
Film Sebagai Dakwah Zaman Now, Kemenag Umumkan Juara Kompetisi Film Islami Nasional 2025
Aktual
Mengenal 10 Malaikat dan Tugasnya yang Diimani dalam Islam
Mengenal 10 Malaikat dan Tugasnya yang Diimani dalam Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke