Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Kompas.com, 12 November 2025, 16:38 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam prosesi akad nikah, kehadiran seorang wali memiliki peran yang sangat penting. Wali bertugas menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya, sehingga keberadaannya menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan menurut syariat Islam.

Biasanya, wali yang menikahkan disebut wali nasab, yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau kerabat laki-laki dalam garis keturunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Namun, dalam keadaan tertentu, peran wali nasab dapat digantikan oleh wali hakim, terutama ketika wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, berbeda agama, atau tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah.

Baca juga: 90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Dasar Hukum Wali Hakim dalam Islam

Dilansir dari Kemenag, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sungguh, penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad)

Hadis tersebut menjadi dasar hukum keberadaan wali hakim dalam pernikahan. Para ulama sepakat bahwa penguasa atau pihak yang mewakilinya berwenang menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab, baik karena wali tersebut meninggal, hilang, non-muslim, atau menolak menikahkan tanpa alasan syar’i.

Menurut ulama mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah, penguasa memiliki kewenangan umum dalam mengatur kemaslahatan umat, termasuk dalam urusan pernikahan.

Dalam kitab Al-Mughni (Dar Al-‘Alam Al-Kutub, Riyadh, 1997, Juz IX, h. 360–361), ia menjelaskan:

“Karena penguasa memiliki kewenangan umum untuk mengurus urusan harta dan menjaga barang-barang yang hilang, maka ia juga memiliki kewenangan dalam pernikahan sebagaimana ayah.”

Dengan demikian, wali hakim merupakan representasi kekuasaan negara yang menjalankan fungsi perwalian dalam pernikahan demi kemaslahatan umat.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Kedudukan Wali Hakim di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, kedudukan wali hakim diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 1 huruf (b) KHI menyebutkan:

“Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.” (KHI, Kemenag RI, 2018, hlm. 3)

Selanjutnya, Pasal 23 KHI menjelaskan bahwa wali hakim baru dapat bertindak apabila:

  • Wali nasab tidak ada,
  • Wali nasab tidak diketahui keberadaannya,
  • Wali nasab tidak dapat dihadirkan, atau
  • Wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar’i (‘adhl), dengan pembuktian melalui putusan Pengadilan Agama.

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024

Menurut Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMA Nomor 30 Tahun 2024, wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Apabila Kepala KUA bukan seorang penghulu, maka tugas wali hakim dijalankan oleh penghulu yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Agama.

Masih dalam pasal yang sama, ayat (5) mengatur enam kondisi ketika wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah, yaitu:

  • Wali nasab tidak ada,
  • Wali nasab ‘adhl (enggan menikahkan),
  • Wali nasab tidak diketahui keberadaannya,
  • Wali nasab tidak dapat dihadirkan karena dipenjara,
  • Wali nasab tidak beragama Islam,
  • Wali nasab adalah calon mempelai itu sendiri.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Peran Wali Hakim dalam Praktik di Indonesia

Dalam praktiknya, wali hakim berfungsi sebagai pihak yang mewakili pemerintah untuk menjamin sahnya akad nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab.

Di Indonesia, peran tersebut dijalankan oleh penghulu di bawah Kementerian Agama. Hal ini memastikan bahwa setiap pernikahan tetap memenuhi rukun dan syarat sah sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Wali hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana administratif, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjaga kemaslahatan umat dan menjamin perlindungan hukum bagi calon pengantin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com