Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 06/11/2025, 18:02 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Salah satu unsur penting dalam prosesi akad nikah adalah mahar, yaitu pemberian berupa harta atau sesuatu yang bernilai dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.

Mahar menjadi simbol tanggung jawab dan kesungguhan calon suami dalam membangun rumah tangga.

Di sisi lain, wali nikah juga memegang peran penting dalam proses pernikahan, terutama dalam memastikan keabsahan akad.

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah wali boleh menentukan nilai mahar bagi mempelai perempuan?

Hadits tentang Larangan Nikah Tanpa Mahar

Dilansir dari Kemenag, dalam hadits sahih Muslim, Rasulullah SAW menegaskan larangan terhadap praktik nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan yang umum terjadi pada masa Jahiliah, di mana dua wali saling menukar perempuan di bawah perwaliannya tanpa memberikan mahar.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Artinya:
“Dari Ibnu ‘Umar RA: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Syighar adalah ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya kepada dirinya. Keduanya tidak memberikan mahar kepada perempuan-perempuan tersebut.”
(HR. Muslim)

Baca juga: Makna Mahar dalam Islam: Wajib, tapi Tidak Harus Mahal

Pandangan Ulama: Mahar Adalah Hak Penuh Perempuan

Menurut Dr. Musa Syahin Lasyin, ulama hadits dari Universitas Al-Azhar Kairo, dalam kitab Fathul Mun‘im Syarh Shahih Muslim, praktik Jahiliah tersebut menunjukkan bahwa wali perempuan dahulu menganggap mahar sebagai hak dirinya, bukan hak perempuan yang dinikahkan.

Namun, ajaran Islam datang untuk menghapus praktik yang zalim ini. Mahar kemudian ditetapkan sebagai hak penuh bagi perempuan, bukan milik wali atau pihak lain.

Dengan demikian, wali tidak memiliki hak menentukan atau mengambil mahar tanpa izin dan kerelaan dari mempelai perempuan. Mahar harus diberikan dengan rida, bukan paksaan atau kesepakatan sepihak.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Peran Wali dalam Penentuan Mahar

Meskipun tidak berhak menentukan nilai mahar, wali tetap memiliki peran penting sebagai pembimbing dan pelindung mempelai perempuan.

Wali boleh memberikan nasihat dan pertimbangan agar nilai mahar yang disepakati tetap sesuai dengan kelayakan, kemampuan calon suami, serta menjaga kehormatan keluarga.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan mempelai perempuan sebagai pihak penerima mahar.

Islam menegaskan bahwa mahar bukan alat tukar atau kompensasi bagi wali, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak dan kehormatan perempuan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Surat Al Ashr: Bacaan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Ashr: Bacaan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya
Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Allahummaghfirlaha Warhamha: Bacaan, Arti, dan Makna Doa untuk Jenazah Perempuan
Allahummaghfirlaha Warhamha: Bacaan, Arti, dan Makna Doa untuk Jenazah Perempuan
Doa dan Niat
Kemenhaj Tambah Pembimbing Haji Perempuan untuk Perkuat Layanan Jamaah Wanita 2026
Kemenhaj Tambah Pembimbing Haji Perempuan untuk Perkuat Layanan Jamaah Wanita 2026
Aktual
Pelatihan Petugas Haji 2026 Digelar Januari–Februari, Fokus Profesionalisme dan Bahasa Arab
Pelatihan Petugas Haji 2026 Digelar Januari–Februari, Fokus Profesionalisme dan Bahasa Arab
Aktual
Doa untuk Ibu Hamil Agar Diberi Kelancaran Saat Melahirkan
Doa untuk Ibu Hamil Agar Diberi Kelancaran Saat Melahirkan
Doa dan Niat
Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York yang Tantang Donald Trump
Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York yang Tantang Donald Trump
Aktual
Mamdani Wali Kota Muslim Pertama New York, Muhammadiyah: Barat Lihat Kapasitas, Bukan Agamanya
Mamdani Wali Kota Muslim Pertama New York, Muhammadiyah: Barat Lihat Kapasitas, Bukan Agamanya
Aktual
Lebaran 2026 Diperkirakan 20–21 Maret, Cuti Bersama Dimulai Sejak Jumat
Lebaran 2026 Diperkirakan 20–21 Maret, Cuti Bersama Dimulai Sejak Jumat
Aktual
Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya
Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya
Doa dan Niat
PBNU dan Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
PBNU dan Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Aktual
Doa Ketika Ada Angin Kencang Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Ketika Ada Angin Kencang Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji 2026, Ini Penjelasan Kemenhaj RI
Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji 2026, Ini Penjelasan Kemenhaj RI
Aktual
Doa dan Cara Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Berdasar Hadits Nabi Muhammad SAW
Doa dan Cara Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit Berdasar Hadits Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Menurut Para Ulama
Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Menurut Para Ulama
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke