Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 6 November 2025, 18:02 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Salah satu unsur penting dalam prosesi akad nikah adalah mahar, yaitu pemberian berupa harta atau sesuatu yang bernilai dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.

Mahar menjadi simbol tanggung jawab dan kesungguhan calon suami dalam membangun rumah tangga.

Di sisi lain, wali nikah juga memegang peran penting dalam proses pernikahan, terutama dalam memastikan keabsahan akad.

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah wali boleh menentukan nilai mahar bagi mempelai perempuan?

Hadits tentang Larangan Nikah Tanpa Mahar

Dilansir dari Kemenag, dalam hadits sahih Muslim, Rasulullah SAW menegaskan larangan terhadap praktik nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan yang umum terjadi pada masa Jahiliah, di mana dua wali saling menukar perempuan di bawah perwaliannya tanpa memberikan mahar.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Artinya:
“Dari Ibnu ‘Umar RA: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Syighar adalah ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya kepada dirinya. Keduanya tidak memberikan mahar kepada perempuan-perempuan tersebut.”
(HR. Muslim)

Baca juga: Makna Mahar dalam Islam: Wajib, tapi Tidak Harus Mahal

Pandangan Ulama: Mahar Adalah Hak Penuh Perempuan

Menurut Dr. Musa Syahin Lasyin, ulama hadits dari Universitas Al-Azhar Kairo, dalam kitab Fathul Mun‘im Syarh Shahih Muslim, praktik Jahiliah tersebut menunjukkan bahwa wali perempuan dahulu menganggap mahar sebagai hak dirinya, bukan hak perempuan yang dinikahkan.

Namun, ajaran Islam datang untuk menghapus praktik yang zalim ini. Mahar kemudian ditetapkan sebagai hak penuh bagi perempuan, bukan milik wali atau pihak lain.

Dengan demikian, wali tidak memiliki hak menentukan atau mengambil mahar tanpa izin dan kerelaan dari mempelai perempuan. Mahar harus diberikan dengan rida, bukan paksaan atau kesepakatan sepihak.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Peran Wali dalam Penentuan Mahar

Meskipun tidak berhak menentukan nilai mahar, wali tetap memiliki peran penting sebagai pembimbing dan pelindung mempelai perempuan.

Wali boleh memberikan nasihat dan pertimbangan agar nilai mahar yang disepakati tetap sesuai dengan kelayakan, kemampuan calon suami, serta menjaga kehormatan keluarga.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan mempelai perempuan sebagai pihak penerima mahar.

Islam menegaskan bahwa mahar bukan alat tukar atau kompensasi bagi wali, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak dan kehormatan perempuan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Banjarmasin Rabu, 11 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Banjarmasin Rabu, 11 Februari 2026
Aktual
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan
Aktual
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Aktual
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Aktual
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Kemenag Jelaskan Penyebabnya
Aktual
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Kemenag Siapkan 20 Program Joyful Ramadhan, Hadirkan Suasana Bulan Suci yang Lebih Semarak
Aktual
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Kemenag Hadirkan Program Joyful Ramadhan untuk Perkuat Harmoni Sosial dan Kebangsaan
Aktual
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Tren Baju Lebaran Anak 2026, Longgar, Nyaman, dan Flowy
Aktual
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Jelang Ramadhan 2026, Kemenag Latih Kreator dan Influencer Muda Soal Pengamatan Hilal
Aktual
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, Serta Waktu Terbaik Melafalkannya
Doa dan Niat
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
10 Kue Lebaran Paling Populer, Ikon Wajib di Meja Tamu
Aktual
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia pada Ramadhan 2026
Aktual
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com