Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan

Kompas.com, 10 Februari 2026, 20:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Aset Gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat resmi beralih dari ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Keputusan tersebut menegaskan perubahan status kepemilikan gedung yang selama puluhan tahun digunakan sebagai kantor pusat berbagai unit Kemenag.

Dibalik itu, gedung kantor di Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta menyimpan jejak panjang sejarah kelembagaan negara sebelum kini resmi menjadi aset Kemenhaj.

Gedung yang sejak awal dibangun untuk mendukung tugas Kemenag ini mengalami berbagai perubahan fungsi seiring dinamika pemerintahan dan penataan organisasi.

Baca juga: Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah

Sejak diresmikan pada 1963 hingga 2026, Gedung Thamrin menjadi salah satu pusat denyut kebijakan keagamaan nasional.

Hingga kini, gedung tersebut bukan sekadar bangunan perkantoran, melainkan saksi sejarah perjalanan Kemenag selama lebih dari enam dekade.

Sejarah Kantor Kementerian Haji dan Umrah di MH Thamrin

Dilansir dari laman Kementerian Agama, sejarah kantor yang kini menjadi aset Kemenhaj berawal sejak awal dekade 1950-an. 

Pada masa itu, kantor pusat Kemenag menempati kawasan strategis Ring 1 di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta, berdekatan dengan Istana Negara.

Lokasi tersebut mencerminkan posisi Kementerian Agama sebagai institusi yang mengawal kehidupan beragama di pusat pemerintahan.

Pada periode Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menteri Agama K.H.A. Wahid Hasjim berkantor di Medan Merdeka Utara.

Sebagian unit kantor pusat juga menempati Jalan Kramat Raya No. 85. Gedung Medan Merdeka Utara yang semula menjadi kantor pusat Kementerian Agama kemudian digabungkan dengan kantor Kementerian Dalam Negeri.

Seiring meningkatnya aktivitas dan perluasan organisasi, kantor pusat di Medan Merdeka Utara tidak lagi mampu menampung seluruh kegiatan Kementerian Agama.

Pada 1958, di masa Menteri Agama K.H.M. Iljas, pemerintah mencanangkan pembangunan gedung baru di Jalan Mohammad Husni Thamrin (MH Thamrin), berdampingan dengan gedung Bank Indonesia.

Peletakan batu pertama dilakukan pada 13 Desember 1958. Dalam periode yang sama, nomenklatur Kementerian Agama berubah menjadi Departemen Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 1960 yang ditandatangani Menteri Agama K.H.M. Wahib Wahab.

Peran K.H. Saifuddin Zuhri dan Penyelesaian Gedung Kemenag di Thamrin

Pada 2 Maret 1962, Presiden Soekarno melantik K.H. Saifuddin Zuhri sebagai Menteri Agama. Setelah dilantik, agenda pertama Saifuddin Zuhri adalah bertemu Menteri Pertama Ir. H. Djuanda.

Dalam pertemuan tersebut, Saifuddin Zuhri menyampaikan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan pembangunan gedung Departemen Agama di Jalan Thamrin yang masih berupa fondasi dan pilar-pilar.

Berkat pertemuan tersebut, pembangunan gedung yang sempat terhenti akhirnya kembali berjalan.

Dalam autobiografinya Berangkat Dari Pesantren (1987), Saifuddin Zuhri mengungkapkan bahwa gedung di Medan Merdeka Utara tidak lagi mampu menampung aktivitas Departemen Agama yang terus berkembang.

Dalam tempo 13 bulan, gedung Departemen Agama di Jalan M.H. Thamrin No. 6 berhasil diselesaikan dan dikerjakan siang malam.

Gedung Kemenag Jadi Salah Satu Gedung Megah di Era 1960-an

Gedung Departemen Agama yang diresmikan pada 1 Mei 1963 memiliki empat lantai, 82 kamar kerja, ruang sidang, aula pertemuan, ruang kursus, klinik, serta kafetaria.

Pada masanya, gedung ini termasuk salah satu kantor pemerintah paling megah di Indonesia.

“Nama Departemen Agama dilukis pada kedua sisi depan, memakai huruf timbul terbuat dari logam berwarna emas dalam ukuran huruf 50 cm… slogan-slogan perjuangan bernafaskan agama terpancang sepanjang wajah gedung dengan huruf-huruf dari lampu-lampu listrik,” tulis Saifuddin Zuhri dalam autobiografinya.

Pembangunan Gedung Baru dengan 20 Lantai

Seiring waktu, Gedung Thamrin belum sepenuhnya mampu menampung seluruh unit eselon I.

Direktorat Jenderal Urusan Haji sempat berkantor di Jalan Kebon Sirih 57 dan Jalan Jaksa.

Sejumlah Menteri Agama, mulai dari Saifuddin Zuhri hingga Alamsjah Ratu Perwiranegara, berkantor di Jalan M.H. Thamrin.

Setelah gedung Lapangan Banteng Barat No. 3–4 diresmikan pada 19 Agustus 1985, Menteri Agama dan jajaran pimpinan pindah ke lokasi tersebut.

Gedung Thamrin kemudian ditempati Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pada 2007, di masa Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, gedung lama Thamrin dibongkar karena tidak lagi layak huni.

Pembangunan ulang dimulai dengan pemancangan pondasi pada 12 September 2007.

Gedung baru dirancang oleh tim arsitek Pandega Weharima dengan ciri arsitektur Islam tropikal. Gedung berlantai 20 ini dilengkapi masjid, auditorium, dan tiga basement.

Pembangunan dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) menggunakan dana APBN sebesar Rp250 miliar.

Pada akhirnya gedung baru Kementerian Agama diresmikan pada 5 Oktober 2009.

“Keberadaan gedung perkantoran Departemen Agama di lokasi yang amat strategis ini dipertahankan karena merupakan salah satu tapak sejarah Departemen Agama,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam sambutannya.

Dari Aset Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah

Sejak 2009, Departemen Agama resmi berubah menjadi Kementerian Agama. Gedung Thamrin ditempati berbagai unit lintas agama dan lembaga riset keagamaan.

Sebelum beralih ke Kemenhaj, gedung itu digunakan oleh sejumlah unit kerja Kemenag, antara lain Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bimas Kristen, Bimas Hindu, Bimas Buddha, dan Bimas Katolik.

Kemudian, pada 2024, gedung ini juga menjadi kantor Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Saat itu BP Haji hanya menempati beberapa lantai saja.

Hal ini berlangsung sebelum lembaga tersebut ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah pada 2025.

Lebih lanjut, aset gedung kantor ini resmi beralih dari Kemenag menjadi milik Kemenhaj berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026.

Keputusan yang ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah—baik bersumber dari APBN, keuangan haji, maupun perolehan sah lainnya—dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah.

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak juga telah menegaskan status baru gedung tersebut. 

“Termasuk peralihan aset Gedung Kantor Umrah Gedung Kantor Thamrin No. 6 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Dahnil saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2/2026).

Menurut Dahnil, proses pencatatan BMN telah berjalan pada 243 satuan kerja, dilakukan bertahap seiring penguatan kelembagaan Kemenhaj.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar