Editor
KOMPAS.com - Aset Gedung Kantor Kementerian Agama di Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta resmi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
Peralihan aset ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemisahan tugas dan fungsi penyelenggaraan haji dan umrah.
Pemerintah menegaskan proses alih kelola dilakukan bertahap, seiring penataan organisasi dan administrasi negara. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta.
Baca juga: Kemenhaj Ambil Alih 3.631 ASN Kemenag-Kemenkes, Ingin Tambah 5.000 Pegawai Lagi
Dilansir dari Antara, pernyataan tersebut disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2/2026).
Dahnil menjelaskan, peralihan aset Gedung Kantor Thamrin telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.
“Termasuk peralihan aset Gedung Kantor Umrah Gedung Kantor Thamrin No. 6 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Dahnil.
Gedung yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, tersebut sebelumnya digunakan oleh sejumlah direktorat di Kementerian Agama, antara lain Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bimas Kristen, Bimas Hindu, Bimas Buddha, dan Bimas Katolik.
Baca juga: Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp 3,1 Triliun untuk Operasional Kelembagaan 2026
Menurut Dahnil, peralihan aset tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur bahwa seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah.
Ketentuan itu mencakup aset yang bersumber dari APBN, keuangan haji, maupun perolehan sah lainnya, baik yang sedang digunakan maupun tidak digunakan secara langsung.
Dahnil menyampaikan bahwa hingga kini proses peralihan aset telah memasuki tahap pencatatan dalam aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah pada 243 satuan kerja.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap seiring pembentukan dan penguatan kelembagaan kementerian baru.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala, khususnya pada aset yang berasal dari dana haji tetapi pencatatan BMN-nya tidak berada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Aset yang dimaksud antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, serta Pusat Informasi Haji Batam, yang hingga kini belum seluruhnya dialihkan.
“Kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya,” kata dia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional dan layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan optimal di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang