Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag

Kompas.com, 10 Februari 2026, 16:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Agama mendorong penguatan konsep Green Halal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia.

Konsep ini menempatkan halal tidak hanya sebagai urusan sertifikasi dan administrasi, tetapi juga sebagai praktik produksi dan konsumsi yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.

Pemerintah ingin memastikan produk halal memenuhi prinsip kebersihan, kesehatan, dan tanggung jawab sosial di seluruh rantai produksi.

Green Halal diposisikan sebagai jawaban atas tantangan global sekaligus bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Dilansir dari laman Kemenag, pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Lubenah Amir saat membuka kegiatan Sinergitas Konsolidasi dan Kolaborasi Jaminan Produk Halal dan Urusan Agama Islam di Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).

Baca juga: MBG Wajib Halal, Kepala SPPG Akan Dilatih Jadi Penyelia Halal

Konsep Green Halal dalam Perspektif Kemenag

Menurut Lubenah, jaminan produk halal tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen sertifikasi semata.

Halal harus dipahami sebagai kesadaran menyeluruh umat dalam memilih dan menggunakan produk yang sesuai dengan prinsip syariat dan etika lingkungan.

“Halal dalam perspektif Kementerian Agama bukan semata-mata urusan sertifikasi dan administrasi, tetapi merupakan kesadaran umat dalam memilih dan menggunakan produk yang halal, suci, bersih, higienis, serta tayib dalam proses pengolahannya,” ujar Lubenah.

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut menjadi dasar lahirnya konsep Green Halal, yakni pendekatan halal yang mengintegrasikan nilai keagamaan dengan kepedulian terhadap lingkungan.

Halal sebagai Tren Global dan Jaminan Kualitas

Lubenah menambahkan, secara global halal telah berkembang menjadi tren dunia yang diminati tidak hanya oleh umat Muslim, tetapi juga masyarakat non-Muslim.

Halal dipandang sebagai simbol kualitas, kebersihan, dan kesehatan produk, sehingga memiliki daya tarik universal di berbagai sektor industri, mulai dari pangan hingga jasa.

Dalam konteks tersebut, penguatan konsep Green Halal dinilai penting agar industri halal Indonesia mampu bersaing secara global tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.

Dukungan terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Pengembangan industri halal ke depan, lanjut Lubenah, harus diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Hal ini mencakup perhatian terhadap efisiensi penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah produksi, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial dalam seluruh proses produksi.

“Industri halal harus mampu menjawab tantangan global dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Di sinilah pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor agar ekosistem halal nasional dapat terbangun secara kuat dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Green Halal sebagai Bagian dari Gaya Hidup

Menurut Lubenah, halal tidak hanya diposisikan sebagai standar produk, tetapi juga sebagai gaya hidup.

Konsep ini mencakup cara memperoleh, mengolah, hingga mengonsumsi produk secara bertanggung jawab dan beretika.

Dari pemahaman inilah, Green Halal hadir sebagai integrasi nilai agama, ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui penguatan konsep Green Halal, Kementerian Agama berharap ekosistem halal Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar