Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama mendorong penguatan konsep Green Halal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia.
Konsep ini menempatkan halal tidak hanya sebagai urusan sertifikasi dan administrasi, tetapi juga sebagai praktik produksi dan konsumsi yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.
Pemerintah ingin memastikan produk halal memenuhi prinsip kebersihan, kesehatan, dan tanggung jawab sosial di seluruh rantai produksi.
Green Halal diposisikan sebagai jawaban atas tantangan global sekaligus bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Dilansir dari laman Kemenag, pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Lubenah Amir saat membuka kegiatan Sinergitas Konsolidasi dan Kolaborasi Jaminan Produk Halal dan Urusan Agama Islam di Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).
Baca juga: MBG Wajib Halal, Kepala SPPG Akan Dilatih Jadi Penyelia Halal
Menurut Lubenah, jaminan produk halal tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen sertifikasi semata.
Halal harus dipahami sebagai kesadaran menyeluruh umat dalam memilih dan menggunakan produk yang sesuai dengan prinsip syariat dan etika lingkungan.
“Halal dalam perspektif Kementerian Agama bukan semata-mata urusan sertifikasi dan administrasi, tetapi merupakan kesadaran umat dalam memilih dan menggunakan produk yang halal, suci, bersih, higienis, serta tayib dalam proses pengolahannya,” ujar Lubenah.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut menjadi dasar lahirnya konsep Green Halal, yakni pendekatan halal yang mengintegrasikan nilai keagamaan dengan kepedulian terhadap lingkungan.
Lubenah menambahkan, secara global halal telah berkembang menjadi tren dunia yang diminati tidak hanya oleh umat Muslim, tetapi juga masyarakat non-Muslim.
Halal dipandang sebagai simbol kualitas, kebersihan, dan kesehatan produk, sehingga memiliki daya tarik universal di berbagai sektor industri, mulai dari pangan hingga jasa.
Dalam konteks tersebut, penguatan konsep Green Halal dinilai penting agar industri halal Indonesia mampu bersaing secara global tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Pengembangan industri halal ke depan, lanjut Lubenah, harus diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hal ini mencakup perhatian terhadap efisiensi penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah produksi, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial dalam seluruh proses produksi.
“Industri halal harus mampu menjawab tantangan global dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Di sinilah pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor agar ekosistem halal nasional dapat terbangun secara kuat dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Menurut Lubenah, halal tidak hanya diposisikan sebagai standar produk, tetapi juga sebagai gaya hidup.
Konsep ini mencakup cara memperoleh, mengolah, hingga mengonsumsi produk secara bertanggung jawab dan beretika.
Dari pemahaman inilah, Green Halal hadir sebagai integrasi nilai agama, ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui penguatan konsep Green Halal, Kementerian Agama berharap ekosistem halal Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang