Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya

Kompas.com, 10 Februari 2026, 12:43 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi acuan nasional dalam pengelolaan zakat fitrah tahun ini.

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian yang komprehensif.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50.000 per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dilansir dari laman resmi Baznas (10/2/2026).

Ia menambahkan bahwa standar ini menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat di Indonesia.

“Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten atau Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” katanya.

Baca juga: Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya

Landasan Syariat Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Idul Fitri. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan.”

Di Indonesia, satu sha’ setara kurang lebih 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.

Allah SWT berfirman:

Khudz min amwaalihim shadaqatan tutahhiruhum wa tuzakkihim bihaa.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekhilafan serta bentuk solidaritas sosial agar kaum fakir turut merasakan kebahagiaan hari raya.

Waktu Pembayaran dan Distribusi

Secara fikih, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan dan wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan:

“Barang siapa menunaikannya sebelum salat (Id), maka ia adalah zakat yang diterima. Barang siapa menunaikannya setelah salat, maka ia adalah sedekah biasa.”

Karena itu, Baznas memastikan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan tepat waktu.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tegas Kiai Noor.

Penyaluran ditargetkan selesai sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca juga: Ramadhan 2026: Zakat di Bulan Ramadhan dan Cara Sedekah yang Benar

Fleksibilitas Sesuai Harga Daerah

Meski telah ditetapkan standar nasional, Baznas memberikan ruang bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras signifikan untuk melakukan penyesuaian.

“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kiai Noor.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan serta relevansi nilai zakat dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Penyaluran zakat mengacu pada delapan asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

Innamash-shadaqaatu lil-fuqaraa’i wal-masaakiini wal-‘aamiliina ‘alaihaa wal-mu’allafati quluubuhum wa fir-riqaabi wal-ghaarimiina wa fii sabiilillaahi wabnis-sabiil.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Dalam praktiknya, zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan saat Idul Fitri.

Didin Hafidhuddin dalam buku Zakat dalam perekonomian modern menegaskan bahwa tata kelola zakat yang profesional bukan hanya membantu secara konsumtif, tetapi juga berpotensi mendorong pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.

Baca juga: Nisab dan Haul Zakat, Penentu Kapan Harta Menjadi Kewajiban

Fidyah dan Keringanan Syariat

Selain zakat fitrah, fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur permanen.

Allah SWT berfirman:

Wa ‘alalladziina yuthiqoonahu fidyatun tha’aamu miskiin.

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam Tafsir Al-Mishbah, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa fidyah merupakan bentuk keringanan syariat tanpa menghilangkan dimensi sosial ibadah puasa.

Lebih dari Sekadar Kewajiban Tahunan

Penetapan zakat fitrah setiap Ramadhan bukan sekadar pengumuman angka. Ia adalah bagian dari sistem ibadah yang menghubungkan dimensi spiritual dan sosial secara utuh.

Zakat menyucikan jiwa, membersihkan harta, sekaligus menghadirkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.

Di ujung Ramadhan, sebelum gema takbir berkumandang, zakat fitrah menjadi pengingat bahwa kebahagiaan Idul Fitri sejatinya adalah kebahagiaan yang dirasakan bersama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Aktual
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Aktual
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Aktual
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Aktual
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Aktual
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
Aktual
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Aktual
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Aktual
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Aktual
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Aktual
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com