Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMPHURI Gugat UU Haji dan Umrah ke MK: Soroti “Umrah Mandiri” yang Dinilai Diskriminatif

Kompas.com, 10 Februari 2026, 09:14 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Gugatan ini menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama terkait pengaturan “Umrah Mandiri” yang disebut menimbulkan ketimpangan hukum.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyatakan pihaknya hadir dalam sidang pendahuluan di MK pada Senin sebagai Pemohon I, bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.

“AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025 secara nyata dan sah untuk merepresentasikan konstitusional para anggota AMPHURI,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur dilansir dari Antaranews.

Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan

Dipersoalkan: Definisi “Umrah Mandiri” yang Dinilai Kabur

AMPHURI menilai UU terbaru tersebut tidak memberikan definisi dan batasan normatif mengenai “Umrah Mandiri”. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dalam praktik penyelenggaraan umrah.

Menurut kuasa hukum Pemohon, Firman Adi Candra, ketiadaan definisi pada Pasal 1 UU 14/2025 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dampaknya dirasakan langsung pada pola penyelenggaraan umrah, hubungan hukum antara jamaah dan PPIU, serta tanggung jawab negara dalam melindungi jamaah

Dinilai Timbulkan Dualisme Rezim Hukum

Pasal 86 ayat (1) huruf (b) UU 14/2025 mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui:

1. PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),

2. Secara mandiri,

3. Melalui menteri.

Frasa “secara mandiri” inilah yang dipersoalkan. Menurut Pemohon, ketentuan ini membuka ruang umrah di luar sistem resmi tanpa kejelasan pengawasan dan pertanggungjawaban hukum, sehingga memunculkan dualisme rezim hukum.

AMPHURI menilai kondisi tersebut menyebabkan perlakuan hukum tidak setara antara PPIU yang tunduk pada perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak dibebani kewajiban setara.

AMPHURI: Peran Kelembagaan Melemah

Selain isu kepastian hukum, AMPHURI juga menilai aturan ini melemahkan peran kelembagaan asosiasi sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan dan pengawasan umrah.

Firman M Nur menyebut, pengaturan tersebut menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif, berdampak pada diskriminasi regulatif terhadap anggota, hilangnya kepastian hukum dan degradasi peran AMPHURI dalam ekosistem umrah nasional.

Sejumlah Pasal Ikut Diuji

Selain Pasal 1 dan Pasal 86, Pemohon juga mengajukan uji materiil terhadap Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d) dan (e), dan Pasal 97.

Pasal-pasal tersebut dinilai berkaitan langsung dengan pengaturan Umrah Mandiri yang dianggap membuka celah ketimpangan regulasi.

Baca juga: Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital

Inti Gugatan: Kepastian Hukum dan Perlindungan Jamaah

Gugatan ini pada dasarnya menekankan dua hal utama:

1. Kepastian hukum dalam penyelenggaraan umrah

2. Perlindungan jamaah melalui sistem pengawasan yang jelas dan setara

AMPHURI berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperjelas posisi Umrah Mandiri dalam sistem hukum nasional.

Kemenhaj Sebut Umrah Mandiri Langkah Protektif

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan bahwa regulasi Umrah Mandiri justru merupakan langkah strategis menyesuaikan dinamika kebijakan Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan aturan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi jamaah yang memilih beribadah secara mandiri sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi umrah nasional.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Karena itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah mandiri serta ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dilansir Antara.

Menurut Dahnil, praktik umrah mandiri sudah berlangsung sebelum UU ini disahkan. Namun, pemerintah menilai perlu payung hukum agar pelaksanaannya lebih tertib, aman, dan terlindungi.

Pasal 86 ayat (1) huruf (b) dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap praktik tersebut. Sementara Pasal 87A mengatur syarat jamaah umrah mandiri, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Paspor berlaku minimal 6 bulan
  • Tiket pulang-pergi
  • Surat keterangan sehat
  • Visa dan bukti pembelian paket layanan terdaftar di sistem Kementerian

Data ini akan terintegrasi dengan sistem Arab Saudi dan platform Nusuk sebagai bentuk perlindungan jamaah.

Jaminan Hak Jamaah dan Sanksi Tegas

UU ini juga menjamin hak jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dan dapat melapor bila ada kekurangan layanan.

Bahkan, Pasal 122 mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan skema ini tanpa izin sebagai PPIU.

“Umrah mandiri bersifat personal, bukan celah untuk menjadi penyelenggara tanpa izin,” tegas Dahnil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com