Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMPHURI Gugat UU Haji dan Umrah ke MK: Soroti “Umrah Mandiri” yang Dinilai Diskriminatif

Kompas.com, 10 Februari 2026, 09:14 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Gugatan ini menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama terkait pengaturan “Umrah Mandiri” yang disebut menimbulkan ketimpangan hukum.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyatakan pihaknya hadir dalam sidang pendahuluan di MK pada Senin sebagai Pemohon I, bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.

“AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025 secara nyata dan sah untuk merepresentasikan konstitusional para anggota AMPHURI,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur dilansir dari Antaranews.

Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan

Dipersoalkan: Definisi “Umrah Mandiri” yang Dinilai Kabur

AMPHURI menilai UU terbaru tersebut tidak memberikan definisi dan batasan normatif mengenai “Umrah Mandiri”. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dalam praktik penyelenggaraan umrah.

Menurut kuasa hukum Pemohon, Firman Adi Candra, ketiadaan definisi pada Pasal 1 UU 14/2025 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dampaknya dirasakan langsung pada pola penyelenggaraan umrah, hubungan hukum antara jamaah dan PPIU, serta tanggung jawab negara dalam melindungi jamaah

Dinilai Timbulkan Dualisme Rezim Hukum

Pasal 86 ayat (1) huruf (b) UU 14/2025 mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui:

1. PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),

2. Secara mandiri,

3. Melalui menteri.

Frasa “secara mandiri” inilah yang dipersoalkan. Menurut Pemohon, ketentuan ini membuka ruang umrah di luar sistem resmi tanpa kejelasan pengawasan dan pertanggungjawaban hukum, sehingga memunculkan dualisme rezim hukum.

AMPHURI menilai kondisi tersebut menyebabkan perlakuan hukum tidak setara antara PPIU yang tunduk pada perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak dibebani kewajiban setara.

AMPHURI: Peran Kelembagaan Melemah

Selain isu kepastian hukum, AMPHURI juga menilai aturan ini melemahkan peran kelembagaan asosiasi sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan dan pengawasan umrah.

Firman M Nur menyebut, pengaturan tersebut menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif, berdampak pada diskriminasi regulatif terhadap anggota, hilangnya kepastian hukum dan degradasi peran AMPHURI dalam ekosistem umrah nasional.

Sejumlah Pasal Ikut Diuji

Selain Pasal 1 dan Pasal 86, Pemohon juga mengajukan uji materiil terhadap Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d) dan (e), dan Pasal 97.

Pasal-pasal tersebut dinilai berkaitan langsung dengan pengaturan Umrah Mandiri yang dianggap membuka celah ketimpangan regulasi.

Baca juga: Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital

Inti Gugatan: Kepastian Hukum dan Perlindungan Jamaah

Gugatan ini pada dasarnya menekankan dua hal utama:

1. Kepastian hukum dalam penyelenggaraan umrah

2. Perlindungan jamaah melalui sistem pengawasan yang jelas dan setara

AMPHURI berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperjelas posisi Umrah Mandiri dalam sistem hukum nasional.

Kemenhaj Sebut Umrah Mandiri Langkah Protektif

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan bahwa regulasi Umrah Mandiri justru merupakan langkah strategis menyesuaikan dinamika kebijakan Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan aturan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi jamaah yang memilih beribadah secara mandiri sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi umrah nasional.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Karena itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah mandiri serta ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dilansir Antara.

Menurut Dahnil, praktik umrah mandiri sudah berlangsung sebelum UU ini disahkan. Namun, pemerintah menilai perlu payung hukum agar pelaksanaannya lebih tertib, aman, dan terlindungi.

Pasal 86 ayat (1) huruf (b) dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap praktik tersebut. Sementara Pasal 87A mengatur syarat jamaah umrah mandiri, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Paspor berlaku minimal 6 bulan
  • Tiket pulang-pergi
  • Surat keterangan sehat
  • Visa dan bukti pembelian paket layanan terdaftar di sistem Kementerian

Data ini akan terintegrasi dengan sistem Arab Saudi dan platform Nusuk sebagai bentuk perlindungan jamaah.

Jaminan Hak Jamaah dan Sanksi Tegas

UU ini juga menjamin hak jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dan dapat melapor bila ada kekurangan layanan.

Bahkan, Pasal 122 mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan skema ini tanpa izin sebagai PPIU.

“Umrah mandiri bersifat personal, bukan celah untuk menjadi penyelenggara tanpa izin,” tegas Dahnil.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
Aktual
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Aktual
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Aktual
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Aktual
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Aktual
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Aktual
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar