Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sholat Dhuha Berjamaah, Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 10 Februari 2026, 10:21 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Sholat Dhuha merupakan ibadah sunnah yang memiliki kedudukan istimewa dan sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Ibadah ini umumnya dikerjakan secara perorangan, namun dalam praktiknya tidak jarang dilaksanakan secara berjamaah, terutama di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Pelaksanaan sholat Dhuha berjamaah biasanya bertujuan membiasakan umat, khususnya peserta didik, untuk melaksanakan ibadah sunnah.

Baca juga: Niat Sholat Dhuha: Waktu, Keutamaan, dan Bacaan Lengkap

Praktik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan fiqih mengenai hukum sholat Dhuha yang dilakukan secara berjamaah.

Dasar Hadis Sholat Sunnah Berjamaah

Dilansir dari MUI, dalam sejumlah riwayat hadis, Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat sunnah secara berjamaah.

Salah satunya diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ، دَعَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ، فَأَكَلَ مِنْهُ، ثُمَّ قَالَ: قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ، قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا، وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ انْصَرَفَ

Artinya:
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa neneknya Mulaikah mengundang Rasulullah SAW untuk menyantap makanan yang ia siapkan. Beliau pun memakannya. Setelah itu beliau bersabda, ‘Berdirilah kalian, agar aku shalat untuk kalian.’ Anas bin Malik berkata: Aku menuju sebuah tikar milik kami yang telah menghitam karena lama dipakai, lalu aku memercikinya dengan air. Rasulullah SAW berdiri di atasnya. Aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau, sementara seorang perempuan tua berdiri di belakang kami. Rasulullah SAW kemudian melaksanakan shalat dua rakaat untuk kami, lalu beliau pun beranjak pergi.” (HR Muslim)

Penjelasan Imam an-Nawawi

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar kebolehan sholat sunnah dilakukan secara berjamaah.

Hadis ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW bermaksud memberikan pengajaran langsung mengenai tata cara shalat.

قَوْلُهُ: «قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ لَكُمْ» فِيهِ جَوَازُ النَّافِلَةِ جَمَاعَةً، وَتَبْرِيكُ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالْعَالِمِ أَهْلَ الْمَنْزِلِ بِصَلَاتِهِ فِي مَنْزِلِهِمْ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَلَعَلَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ تَعْلِيمَهُمْ أَفْعَالَ الصَّلَاةِ مُشَاهَدَةً مَعَ تَبْرِيكِهِمْ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ قَلَّمَا تُشَاهِدُ أَفْعَالَهُ لَهُ فِي الْمَسْجِدِ، فَأَرَادَ أَنْ تُشَاهِدَهَا وَتَتَعَلَّمَهَا وَتُعَلِّمَهَا غَيْرَهَا

(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, vol. 5, h. 138)

Baca juga: Lima Keutamaan Sholat Dhuha, Dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga

Klasifikasi Shalat Sunnah dalam Fiqih

Para ulama fiqih membagi sholat sunnah ke dalam dua kategori.

Pertama, sholat sunnah yang disunnahkan dilaksanakan secara berjamaah, seperti sholat Id, sholat gerhana (kusuf dan khusuf), sholat istisqa, dan shalat tarawih menurut pendapat terkuat.

Kedua, sholat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah, tetapi tetap sah apabila dilakukan secara berjamaah.

تَطَوُّعُ الصَّلَاةِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ تُسَنُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ، وَهُوَ الْعِيدُ، وَالْكُسُوفُ، وَالِاسْتِسْقَاءُ، وَكَذَا التَّرَاوِيحُ عَلَى الْأَصَحِّ. وَضَرْبٌ لَا تُسَنُّ لَهُ الْجَمَاعَةُ، لَكِنْ لَوْ فُعِلَ جَمَاعَةً صَحَّ، وَهُوَ مَا سِوَى ذَلِكَ

(Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, vol. 5, h. 7)

Hukum Sholat Dhuha Berjamaah

Berdasarkan literatur fiqih mazhab Syafi’i, sholat Dhuha yang dilakukan secara berjamaah hukumnya diperbolehkan.

Praktik tersebut tidak dihukumi makruh dan tetap sah secara syariat.

Imam an-Nawawi menegaskan kebolehan tersebut dalam karyanya yang lain.

وَأَمَّا النَّوَافِلُ، فَقَدْ سَبَقَ فِي بَابِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ مَا يُشْرَعُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ مِنْهَا، وَمَا لَا يُشْرَعُ. وَمَعْنَى قَوْلِهِمْ: لَا يُشْرَعُ، لَا تُسْتَحَبُّ، فَلَوْ صُلِّيَ هَذَا النَّوْعُ جَمَاعَةً جَازَ، وَلَا يُقَالُ مَكْرُوهٌ، فَقَدْ تَظَاهَرَتِ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيْحَةُ عَلَى ذَلِكَ

(Raudhah at-Thalibin, vol. 1, h. 445)

Baca juga: Sholat Dhuha: Pengertian, Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Dalil Kesunnahannya

Batasan Kebolehan Sholat Dhuha Berjamaah

Meski diperbolehkan, kebolehan sholat Dhuha berjamaah tidak bersifat mutlak.

Syekh Abdurrahman al-Masyhur menegaskan bahwa praktik berjamaah tidak boleh menimbulkan keyakinan keliru di tengah masyarakat.

تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِي نَحْوِ الْوِتْرِ وَالتَّسْبِيْحِ فَلَا كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ وَلَا ثَوَابَ، نَعَمْ إِنْ قَصَدَ تَعْلِيْمَ الْمُصَلِّيْنَ وَتَحْرِيْضَهُمْ كَانَ لَهُ ثَوَابٌ ، وَأَيُّ ثَوَابٍ باِلنِّيِّةِ الْحَسَنَةِ … وَإِلَّا فَلَا ثَوَابَ بَلْ يَحْرُمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَا

(Bughyah al-Mustarsyidin, h. 86)

Sholat Dhuha berjamaah menurut fiqih mazhab Syafi’i hukumnya boleh dan sah.

Pelaksanaannya dapat bernilai pahala apabila diniatkan sebagai sarana pendidikan dan motivasi ibadah.

Namun, praktik tersebut tidak boleh menimbulkan anggapan bahwa shalat Dhuha disyariatkan khusus secara berjamaah.

Jika menimbulkan kesalahpahaman syariat di tengah masyarakat, maka praktik tersebut tidak diperbolehkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com