Editor
KOMPAS.com - Wali nikah merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam akad pernikahan menurut syariat Islam.
Dalam praktik di masyarakat, tidak sedikit perempuan yang dibesarkan oleh ayah tiri setelah ibunya menikah kembali.
Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan, apakah ayah tiri yang telah merawat anak sejak kecil hingga dewasa berhak menjadi wali nikah.
Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah
Dalam fikih Islam, ketentuan mengenai wali nikah telah diatur secara jelas berdasarkan hubungan nasab atau garis keturunan.
Syariat Islam menetapkan bahwa wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan.
Baca juga: Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Urutan wali nikah dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31 sebagai berikut:
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم
“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, ayah tiri tidak termasuk dalam urutan wali nikah karena tidak memiliki hubungan nasab dengan mempelai perempuan.
Meski tidak dapat menjadi wali nikah secara langsung, ayah tiri memiliki peluang menjadi wali apabila memperoleh pelimpahan wewenang (tawkil) dari wali nikah yang sah.
Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, halaman 113:
فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ
Artinya: “Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”
Artinya, apabila ayah tiri memenuhi seluruh persyaratan tersebut, ia dapat menerima pelimpahan wewenang sebagai wali nikah dari wali nasab yang sah.
Pelimpahan tersebut harus dilakukan melalui proses serah terima (tawkil) yang sah menurut ketentuan syariat Islam.
Prinsip tawkil tidak hanya berlaku bagi ayah tiri, tetapi juga dapat diberikan kepada ayah angkat, guru, maupun pihak lain yang bukan wali nasab.
Namun, pelimpahan wewenang tersebut hanya dapat dilakukan apabila wali asli masih ada dan secara sah menyerahkan hak perwaliannya.
Karena itu, keberadaan wali nasab menjadi syarat utama dalam proses tawkil.
Apabila seluruh wali nasab tidak ada, baik karena meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, maupun sebab lain, maka hak menjadi wali nikah beralih kepada hakim.
Jika di suatu wilayah tidak terdapat hakim, maka perwalian dapat dilakukan oleh muhakkam, yaitu seseorang yang ditunjuk sebagai hakim dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:
ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر
Artinya: “Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.
Dengan demikian, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah berdasarkan hubungan keluarga semata. Ia hanya dapat menjadi wali apabila menerima pelimpahan perwalian (tawkil) dari wali nikah yang sah sesuai ketentuan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang