Editor
KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Langkah tersebut diambil untuk mengoptimalkan fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025, sekaligus menindaklanjuti ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan guna memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan standar pelayanan dan pelindungan bagi jemaah.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Pindah ke Cloud, Layanan Haji dan Umrah Makin Canggih
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji dilansir dari situs Kemenhaj, Jumat (26/6/2026).
Menurut Puji, pemusatan operasional di Terminal 2F bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih aman, tertib, dan terpadu. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat pembinaan serta pelindungan terhadap jemaah umrah dan haji khusus.
Melalui sistem baru tersebut, seluruh proses Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi dalam satu terminal.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan, Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperhatikan manajemen waktu keberangkatan para jemaah.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.
Baca juga: Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi darurat. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional, atau perubahan kebijakan dari otoritas terkait, proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026. Melalui aturan baru ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus semakin tertib, sekaligus memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia sejak proses keberangkatan dari Tanah Air.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang