Editor
KOMPAS.com - Handphone (HP) atau smartphone telah menjadi perangkat yang hampir selalu dibawa ke mana pun, termasuk saat masuk ke toilet.
Di sisi lain, banyak ponsel kini dilengkapi aplikasi Al-Quran sehingga muncul pertanyaan mengenai hukum membawanya ke tempat yang dianggap kurang layak.
Dalam syariat Islam, Al-Quran memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga terdapat adab tertentu dalam memperlakukannya. Lantas, apakah membawa HP yang berisi aplikasi Al-Quran ke toilet diperbolehkan?
Baca juga: Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam, Mengapa Posisi Ini Harus Dihindari?
Dalam penjelasan di laman Kemenag, menurut para ulama, Al-Quran merupakan Kalam Allah SWT yang menjadi mukjizat Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah.
Sebagai kitab suci, Al-Quran memiliki sejumlah adab yang harus dijaga. Di antaranya, seseorang yang hendak memegang mushaf dianjurkan berada dalam keadaan suci dari hadas, serta meletakkannya di tempat yang layak sebagai bentuk penghormatan.
Baca juga: Hukum Meminta-minta dalam Islam
Karena itu, para ulama melarang membawa mushaf Al-Quran ke dalam toilet tanpa adanya keadaan darurat. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya: “Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76).
Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa yang dimaksud mushaf adalah setiap media yang memuat sebagian tulisan Al-Quran untuk keperluan belajar, baik berupa kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok, maupun media lainnya.
Seiring perkembangan teknologi, Al-Quran kini juga tersedia dalam bentuk aplikasi yang dapat dipasang di HP maupun laptop.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah aplikasi tersebut memiliki hukum yang sama dengan mushaf.
Ulama kontemporer menjelaskan bahwa HP atau smartphone yang berisi aplikasi Al-Quran tidak dihukumi sebagai mushaf. Penjelasan tersebut termuat dalam kitab Mauqi'ul Islam, Sual wa Jawab:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: “Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Quran baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Quran yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Quran.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, membawa HP yang telah terpasang aplikasi Al-Quran ke dalam toilet diperbolehkan karena aplikasi digital tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan mushaf.
Meski hukumnya diperbolehkan, umat Islam tetap dianjurkan menjaga adab terhadap Al-Quran.
Karena itu, ketika membawa HP ke dalam toilet sebaiknya tidak membuka atau membaca aplikasi Al-Quran sebagai bentuk penghormatan terhadap Kalam Allah SWT. Wallahu a'lam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang