KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang membuka kesempatan bagi jamaah dari berbagai negara untuk mengurus perjalanan umrah secara mandiri.
Namun, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari
Menurut Irfan Yusuf, kebijakan umrah mandiri diterapkan karena Indonesia menyesuaikan diri dengan sistem yang diberlakukan Arab Saudi.
“Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat pertanyaan dari para pemilik travel atau PPIU. Mereka bertanya kenapa pemerintah tidak melindungi mereka. Saya jelaskan, pemerintah Arab Saudi memang memperbolehkan umrah mandiri, jadi tidak mungkin kita melarang,” ujar Irfan di Jakarta, Minggu (2/11/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Ia menegaskan, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap pelaku usaha travel, melainkan penyesuaian terhadap kebijakan internasional.
Baca juga: Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital
Meski umrah mandiri kini diperbolehkan, Irfan memastikan bahwa PPIU tetap memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
“Percayalah, keberadaan PPIU tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak terbiasa berangkat sendiri tanpa bantuan travel. Kalaupun ada yang umrah mandiri, jumlahnya sangat kecil,” ujar Irfan yang akrab disapa Gus Irfan.
Ia menambahkan, hasil pemantauan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) di lapangan menunjukkan bahwa jamaah yang berangkat mandiri pun tetap melibatkan PPIU, terutama dalam pengurusan visa, akomodasi, dan transportasi.
“Jika pun ada masyarakat yang benar-benar mengurus sendiri, jumlahnya sangat kecil dan biasanya mereka yang sudah berpengalaman,” tambahnya.
Baca juga: Cara Daftar Umrah Mandiri 2025: Syarat dan Aturan Resmi Berdasarkan UU Terbaru
Gus Irfan mengingatkan masyarakat yang berencana menjalankan umrah mandiri agar memperhatikan berbagai aspek penting dalam perjalanannya.
“Umrah mandiri adalah perjalanan lintas negara yang membutuhkan persiapan matang, mulai dari administrasi hingga pemahaman budaya di Arab Saudi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan bahasa, kebiasaan, dan tata pelaksanaan ibadah di Tanah Suci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saran kami, tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum berangkat. Dengan begitu, perjalanan ibadah akan lebih aman dan nyaman,” tutur Gus Irfan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang