Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan

Kompas.com - 02/11/2025, 13:53 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang membuka kesempatan bagi jamaah dari berbagai negara untuk mengurus perjalanan umrah secara mandiri.

Namun, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari

Pemerintah Sesuaikan Regulasi dengan Aturan Arab Saudi

Menurut Irfan Yusuf, kebijakan umrah mandiri diterapkan karena Indonesia menyesuaikan diri dengan sistem yang diberlakukan Arab Saudi.

“Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat pertanyaan dari para pemilik travel atau PPIU. Mereka bertanya kenapa pemerintah tidak melindungi mereka. Saya jelaskan, pemerintah Arab Saudi memang memperbolehkan umrah mandiri, jadi tidak mungkin kita melarang,” ujar Irfan di Jakarta, Minggu (2/11/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Ia menegaskan, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap pelaku usaha travel, melainkan penyesuaian terhadap kebijakan internasional.

Baca juga: Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital

Masyarakat Indonesia Masih Butuh PPIU

Meski umrah mandiri kini diperbolehkan, Irfan memastikan bahwa PPIU tetap memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

“Percayalah, keberadaan PPIU tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak terbiasa berangkat sendiri tanpa bantuan travel. Kalaupun ada yang umrah mandiri, jumlahnya sangat kecil,” ujar Irfan yang akrab disapa Gus Irfan.

Ia menambahkan, hasil pemantauan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) di lapangan menunjukkan bahwa jamaah yang berangkat mandiri pun tetap melibatkan PPIU, terutama dalam pengurusan visa, akomodasi, dan transportasi.

“Jika pun ada masyarakat yang benar-benar mengurus sendiri, jumlahnya sangat kecil dan biasanya mereka yang sudah berpengalaman,” tambahnya.

Baca juga: Cara Daftar Umrah Mandiri 2025: Syarat dan Aturan Resmi Berdasarkan UU Terbaru

Pesan untuk Jamaah Umrah Mandiri

Gus Irfan mengingatkan masyarakat yang berencana menjalankan umrah mandiri agar memperhatikan berbagai aspek penting dalam perjalanannya.

“Umrah mandiri adalah perjalanan lintas negara yang membutuhkan persiapan matang, mulai dari administrasi hingga pemahaman budaya di Arab Saudi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan bahasa, kebiasaan, dan tata pelaksanaan ibadah di Tanah Suci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Saran kami, tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum berangkat. Dengan begitu, perjalanan ibadah akan lebih aman dan nyaman,” tutur Gus Irfan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Doa dan Niat
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Doa dan Niat
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Doa dan Niat
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke