Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan

Kompas.com, 2 November 2025, 13:53 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang membuka kesempatan bagi jamaah dari berbagai negara untuk mengurus perjalanan umrah secara mandiri.

Namun, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari

Pemerintah Sesuaikan Regulasi dengan Aturan Arab Saudi

Menurut Irfan Yusuf, kebijakan umrah mandiri diterapkan karena Indonesia menyesuaikan diri dengan sistem yang diberlakukan Arab Saudi.

“Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat pertanyaan dari para pemilik travel atau PPIU. Mereka bertanya kenapa pemerintah tidak melindungi mereka. Saya jelaskan, pemerintah Arab Saudi memang memperbolehkan umrah mandiri, jadi tidak mungkin kita melarang,” ujar Irfan di Jakarta, Minggu (2/11/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Ia menegaskan, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap pelaku usaha travel, melainkan penyesuaian terhadap kebijakan internasional.

Baca juga: Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital

Masyarakat Indonesia Masih Butuh PPIU

Meski umrah mandiri kini diperbolehkan, Irfan memastikan bahwa PPIU tetap memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

“Percayalah, keberadaan PPIU tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak terbiasa berangkat sendiri tanpa bantuan travel. Kalaupun ada yang umrah mandiri, jumlahnya sangat kecil,” ujar Irfan yang akrab disapa Gus Irfan.

Ia menambahkan, hasil pemantauan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) di lapangan menunjukkan bahwa jamaah yang berangkat mandiri pun tetap melibatkan PPIU, terutama dalam pengurusan visa, akomodasi, dan transportasi.

“Jika pun ada masyarakat yang benar-benar mengurus sendiri, jumlahnya sangat kecil dan biasanya mereka yang sudah berpengalaman,” tambahnya.

Baca juga: Cara Daftar Umrah Mandiri 2025: Syarat dan Aturan Resmi Berdasarkan UU Terbaru

Pesan untuk Jamaah Umrah Mandiri

Gus Irfan mengingatkan masyarakat yang berencana menjalankan umrah mandiri agar memperhatikan berbagai aspek penting dalam perjalanannya.

“Umrah mandiri adalah perjalanan lintas negara yang membutuhkan persiapan matang, mulai dari administrasi hingga pemahaman budaya di Arab Saudi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan bahasa, kebiasaan, dan tata pelaksanaan ibadah di Tanah Suci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Saran kami, tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum berangkat. Dengan begitu, perjalanan ibadah akan lebih aman dan nyaman,” tutur Gus Irfan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com