Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari

Kompas.com, 1 November 2025, 14:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan perubahan penting dalam kebijakan visa umrah.

Berdasarkan aturan baru tersebut, masa berlaku visa sebelum keberangkatan kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Jika dalam kurun waktu 30 hari jemaah tidak masuk ke wilayah Arab Saudi, visa umrah tersebut akan otomatis dibatalkan. Ketentuan ini akan mulai berlaku pekan depan, sebagaimana dilaporkan Al Arabiya.

Baca juga: Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital

Meski masa berlaku visa sebelum keberangkatan dipangkas, durasi tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tetap sama, yakni tiga bulan. Dengan demikian, waktu ibadah di Tanah Suci tidak terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Ziarah, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadapi lonjakan jumlah jemaah umrah. Peningkatan jumlah jemaah diperkirakan terjadi setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Mekah serta Madinah.

Baca juga: Ayo Lakukan! Inilah 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur arus kedatangan jemaah agar lebih tertib sekaligus mencegah terjadinya kepadatan berlebihan di dua kota suci tersebut.

Sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni, lebih dari 4 juta visa telah diterbitkan bagi jemaah dari luar negeri. Jumlah ini mencatat rekor tertinggi dalam lima bulan pertama musim umrah, melampaui capaian pada musim-musim sebelumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa dan Niat
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Aktual
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
Doa dan Niat
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com