Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari

Kompas.com - 01/11/2025, 14:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan perubahan penting dalam kebijakan visa umrah.

Berdasarkan aturan baru tersebut, masa berlaku visa sebelum keberangkatan kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Jika dalam kurun waktu 30 hari jemaah tidak masuk ke wilayah Arab Saudi, visa umrah tersebut akan otomatis dibatalkan. Ketentuan ini akan mulai berlaku pekan depan, sebagaimana dilaporkan Al Arabiya.

Baca juga: Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital

Meski masa berlaku visa sebelum keberangkatan dipangkas, durasi tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tetap sama, yakni tiga bulan. Dengan demikian, waktu ibadah di Tanah Suci tidak terpengaruh oleh kebijakan baru ini.

Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Ziarah, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadapi lonjakan jumlah jemaah umrah. Peningkatan jumlah jemaah diperkirakan terjadi setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Mekah serta Madinah.

Baca juga: Ayo Lakukan! Inilah 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur arus kedatangan jemaah agar lebih tertib sekaligus mencegah terjadinya kepadatan berlebihan di dua kota suci tersebut.

Sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni, lebih dari 4 juta visa telah diterbitkan bagi jemaah dari luar negeri. Jumlah ini mencatat rekor tertinggi dalam lima bulan pertama musim umrah, melampaui capaian pada musim-musim sebelumnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Doa dan Niat
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Doa dan Niat
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Doa dan Niat
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke