Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan

Kompas.com, 2 November 2025, 12:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Di era digital, akses internet sudah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia modern.

Hampir setiap rumah dan perkantoran kini terpasang jaringan WiFi untuk menunjang pekerjaan, komunikasi, hingga kegiatan belajar.

Namun, muncul pertanyaan yang sering terjadi di masyarakat: bagaimana hukum menggunakan WiFi milik tetangga atau orang lain tanpa izin?

Baca juga: Hukum Berbicara saat Wudhu Menurut Ulama

Pandangan Islam tentang Penggunaan WiFi Tanpa Izin

Dilansir dari laman Kemenag, dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.

Tindakan ini diharamkan, sebab termasuk bentuk kezaliman dan pelanggaran terhadap hak kepemilikan individu.

“Hak” dalam konteks ini tidak hanya menyangkut harta benda berwujud, tetapi juga mencakup hal-hal nonfisik seperti jaringan internet, listrik, atau layanan digital lain yang memiliki nilai dan biaya pemeliharaan.

Penjelasan Ulama tentang Ghasab

Ulama fikih klasik, Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, dalam kitab As-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya:
“Ghasab secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara zalim, sedangkan menurut syariat adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Adapun makna ‘hak’ di sini mencakup harta benda dan hal-hal selainnya.”
(Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, As-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, Beirut: Dar al-Fikr, tt., hlm. 266).

Baca juga: Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam, Bisa Hapus Amal Kebaikan

Menggunakan WiFi Tanpa Izin Termasuk Perbuatan Ghasab

Dari penjelasan tersebut, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin termasuk tindakan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Walau tidak berwujud benda, jaringan internet memiliki nilai ekonomi karena dibayar pemiliknya. Maka, memanfaatkan akses itu tanpa sepengetahuan atau izin jelas tidak diperbolehkan secara syariat.

Namun, jika pemilik WiFi secara terbuka memberikan izin kepada tetangga, tamu, atau masyarakat sekitar, maka penggunaannya menjadi halal dan tidak termasuk ghasab.

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?

Etika dan Adab dalam Menggunakan Fasilitas Orang Lain

Islam sangat menekankan adab dalam menggunakan fasilitas milik orang lain, termasuk akses digital seperti WiFi.

Sebelum memanfaatkan jaringan yang bukan milik sendiri, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Sikap ini menunjukkan kejujuran, menghormati hak sesama, dan menjaga hubungan baik dalam kehidupan sosial.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com