KOMPAS.com-Di era digital, akses internet sudah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia modern.
Hampir setiap rumah dan perkantoran kini terpasang jaringan WiFi untuk menunjang pekerjaan, komunikasi, hingga kegiatan belajar.
Namun, muncul pertanyaan yang sering terjadi di masyarakat: bagaimana hukum menggunakan WiFi milik tetangga atau orang lain tanpa izin?
Baca juga: Hukum Berbicara saat Wudhu Menurut Ulama
Dilansir dari laman Kemenag, dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.
Tindakan ini diharamkan, sebab termasuk bentuk kezaliman dan pelanggaran terhadap hak kepemilikan individu.
“Hak” dalam konteks ini tidak hanya menyangkut harta benda berwujud, tetapi juga mencakup hal-hal nonfisik seperti jaringan internet, listrik, atau layanan digital lain yang memiliki nilai dan biaya pemeliharaan.
Ulama fikih klasik, Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, dalam kitab As-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
Artinya:
“Ghasab secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara zalim, sedangkan menurut syariat adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Adapun makna ‘hak’ di sini mencakup harta benda dan hal-hal selainnya.”
(Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, As-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, Beirut: Dar al-Fikr, tt., hlm. 266).
Baca juga: Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam, Bisa Hapus Amal Kebaikan
Dari penjelasan tersebut, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin termasuk tindakan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.
Walau tidak berwujud benda, jaringan internet memiliki nilai ekonomi karena dibayar pemiliknya. Maka, memanfaatkan akses itu tanpa sepengetahuan atau izin jelas tidak diperbolehkan secara syariat.
Namun, jika pemilik WiFi secara terbuka memberikan izin kepada tetangga, tamu, atau masyarakat sekitar, maka penggunaannya menjadi halal dan tidak termasuk ghasab.
Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?
Islam sangat menekankan adab dalam menggunakan fasilitas milik orang lain, termasuk akses digital seperti WiFi.
Sebelum memanfaatkan jaringan yang bukan milik sendiri, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Sikap ini menunjukkan kejujuran, menghormati hak sesama, dan menjaga hubungan baik dalam kehidupan sosial.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang