Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Berbicara saat Wudhu Menurut Ulama

Kompas.com - 31/10/2025, 22:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag


KOMPAS.com-Ketika berada di tempat wudhu, seperti di masjid atau mushala, biasanya seseorang akan menjumpai banyak orang lain yang sedang berwudhu atau bersiap melaksanakannya.

Dalam suasana seperti itu, percakapan ringan terkadang muncul secara spontan dan sulit dihindari.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah diperbolehkan berbicara saat berwudhu?

Baca juga: 6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi untuk Menyempurnakan Ibadah Sholat

Dilansir dari laman Kemenag, para ulama telah membahas hal ini secara khusus dalam tema adab dan sunnah wudhu, yakni hal-hal yang sebaiknya diperhatikan oleh seorang muslim ketika berwudhu.

Salah satu ulama yang menjelaskan adab tersebut adalah Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi.

Menurut dia, ada sejumlah adab yang perlu dijaga saat berwudhu, salah satunya adalah tidak berbicara.

Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi menyebutkan:
وَمِنَ ٱلْأَدَبِ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ بِكَلَامِ ٱلنَّاسِ
Artinya: “Dan sebagian dari adab wudhu adalah tidak berbicara.”

(Al-Muhith al-Burhani, Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah, 2004, juz I, hlm. 48).

Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab juga membahas hal serupa.

Dia menegaskan bahwa di antara sunnah wudhu adalah menjaga kekhusyukan dengan tidak berbicara tanpa keperluan.
وَأَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ
Artinya: “Dan agar tidak berbicara di dalam wudhu kecuali jika ada kebutuhan.”

(Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, juz I, hlm. 489).
Baca juga: Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya

Imam An-Nawawi juga menambahkan bahwa sebagian ulama berpendapat, berbicara saat berwudhu atau mandi wajib hukumnya makruh.

Namun tingkat makruhnya tidak sampai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram), melainkan lebih utama jika dihindari.

Pandangan ini sejalan dengan keterangan Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam Fathul Muin (Beirut: Daru Ibnu Hazm, 2004, hlm. 57).

Dia menjelaskan bahwa berbicara ketika berwudhu sebaiknya ditinggalkan kecuali untuk hal penting, seperti zikir atau menjawab salam.

Dengan demikian, berbicara ketika sedang berwudhu tidak membatalkan wudhu dan diperbolehkan jika ada kebutuhan mendesak.

Namun, seseorang yang berbicara saat wudhu tidak akan memperoleh keutamaan wudhu secara sempurna, karena salah satu sunnahnya adalah menjaga diri dari percakapan yang tidak perlu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Kata Islami Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari
Kumpulan Kata Islami Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari
Doa dan Niat
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Aktual
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com