KOMPAS.com - Saat mendengarkan khutbah Jumat, terkadang ada saja orang yang tertidur. Entah karena memang mengantuk karena kurang tidur atau memang hawanya yang sejuk yang menyebabkan seseorang mengantuk dan tertidur.
Ketika seseorang tertidur saat mendengarkan khutbah Jumat, apakah itu termasuk membatalkan wudhu dan mengharuskan orang tersebut mengulangi wudhunya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: 7 Amalan Sunnah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Tidur merupakan salah satu yang membatalkan wudhu. Saat tertidur, seseorang tidak sadar terhadap apa yang terjadi. Bisa saja ia kentut saat tidur dan kentut merupakan hal yang membatalkan wudhu.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa yang tertidur, ia diperintahkan untuk berwudhu.
اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Dua mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa tidur berwudlulah." (H.R. Abu Dawud).
Namun dalam riwayat lain, dijelaskan bahwa para sahabat tertidur, kemudian mereka terbangun dan langsung melaksanakan shalat.
قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
Artinya: "Sahabat Anas berkata, para sahabat Nabi tertidur kemudian melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudhu." (H.R. Muslim).
Baca juga: Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama
Dalam redaksi Abu Daud, ada tambahan lafal 'hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW'. Berdasarkan riwayat ini, maka posisi tidur para sahabat dalam keadaan tidak berbaring, melainkan duduk hingga kepalanya terkulai (menggantung).
Jadi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang dilakukan sambil berbaring atau bersandar pada dinding atau tiang.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang para sahabat yang tertidur kemudian langsung melaksanakan shalat tanpa wudhu, maka kondisi tidur itu adalah tertidur sambil duduk hingga kepala terkulai sebagaimana dijelasakan dalam hadits Abu Daud.
Sementara dalam Mazhab Syafi'i disebutkan tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya.
Tetapi ketika seseorang memang meniatkan untuk tidur saat mendengarkan khutbah Jumat, maka wudhunya tetap batal meskipun sambil duduk. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (H.R. At Tirmidzi dan Abu Daud).
Imam Nawawi dalam Al Majmu' menukil pendapat Al Khatabi menyatakan duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah dan dapat menyebabkan wudhu batal.
Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat
Berdasarkan uraian di atas, apabila seseorang tertidur saat khutbah Jumat dalam posisi duduk dengan bertumpu pada tubuh atau pantat menempel di lantai, maka tidak membatalkan wudhu.
Namun jika tidur dalam kondisi telentang, tengkurap, bersandar, memeluk lutut dan tertidur, atau sengaja berniat untuk tidur, maka hal tersebut menyebabkan batal wudhunya.
Tapi yang terbaik adalah tetap mengusahakan untuk terjaga dan mendengarkan khutbah Jumat karena mendengarkan khutbah Jumat termasuk menjadi kesempurnaan dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang