Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya

Kompas.com - 16/10/2025, 23:03 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Saat mendengarkan khutbah Jumat, terkadang ada saja orang yang tertidur. Entah karena memang mengantuk karena kurang tidur atau memang hawanya yang sejuk yang menyebabkan seseorang mengantuk dan tertidur.

Ketika seseorang tertidur saat mendengarkan khutbah Jumat, apakah itu termasuk membatalkan wudhu dan mengharuskan orang tersebut mengulangi wudhunya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: 7 Amalan Sunnah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya

Perihal Tidur yang Membatalkan Wudhu

Tidur merupakan salah satu yang membatalkan wudhu. Saat tertidur, seseorang tidak sadar terhadap apa yang terjadi. Bisa saja ia kentut saat tidur dan kentut merupakan hal yang membatalkan wudhu.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa yang tertidur, ia diperintahkan untuk berwudhu.

اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: "Dua mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa tidur berwudlulah." (H.R. Abu Dawud).

Namun dalam riwayat lain, dijelaskan bahwa para sahabat tertidur, kemudian mereka terbangun dan langsung melaksanakan shalat.

قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ

Artinya: "Sahabat Anas berkata, para sahabat Nabi tertidur kemudian melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudhu." (H.R. Muslim).

Baca juga: Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama

Dalam redaksi Abu Daud, ada tambahan lafal 'hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW'. Berdasarkan riwayat ini, maka posisi tidur para sahabat dalam keadaan tidak berbaring, melainkan duduk hingga kepalanya terkulai (menggantung).

Jadi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang dilakukan sambil berbaring atau bersandar pada dinding atau tiang.

Tertidur yang Tidak Membatalkan Wudhu

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang para sahabat yang tertidur kemudian langsung melaksanakan shalat tanpa wudhu, maka kondisi tidur itu adalah tertidur sambil duduk hingga kepala terkulai sebagaimana dijelasakan dalam hadits Abu Daud.

Sementara dalam Mazhab Syafi'i disebutkan tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya.

Tetapi ketika seseorang memang meniatkan untuk tidur saat mendengarkan khutbah Jumat, maka wudhunya tetap batal meskipun sambil duduk. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: “Rasulullah SAW melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (H.R. At Tirmidzi dan Abu Daud).

Imam Nawawi dalam Al Majmu' menukil pendapat Al Khatabi menyatakan duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah dan dapat menyebabkan wudhu batal.

Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat

Hukum Tertidur Saat Shalat Jumat

Berdasarkan uraian di atas, apabila seseorang tertidur saat khutbah Jumat dalam posisi duduk dengan bertumpu pada tubuh atau pantat menempel di lantai, maka tidak membatalkan wudhu.

Namun jika tidur dalam kondisi telentang, tengkurap, bersandar, memeluk lutut dan tertidur, atau sengaja berniat untuk tidur, maka hal tersebut menyebabkan batal wudhunya.

Tapi yang terbaik adalah tetap mengusahakan untuk terjaga dan mendengarkan khutbah Jumat karena mendengarkan khutbah Jumat termasuk menjadi kesempurnaan dalam pelaksanaan shalat Jumat. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Doa dan Niat
Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Aktual
Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya
Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya
Aktual
Wasekjen PBNU: Patriot Bond Jangan Jadi Instrumen Danantara Mengelola Sampah
Wasekjen PBNU: Patriot Bond Jangan Jadi Instrumen Danantara Mengelola Sampah
Aktual
Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Aktual
Khutbah Jumat Singkat: Ahli Ibadah Tapi Masuk Neraka
Khutbah Jumat Singkat: Ahli Ibadah Tapi Masuk Neraka
Doa dan Niat
Hukum Niat Menjadi Imam Saat Sholat Sendirian, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Niat Menjadi Imam Saat Sholat Sendirian, Begini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
7 Nama Neraka dalam Al Quran Lengkap dengan Dalilnya
7 Nama Neraka dalam Al Quran Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Benarkah Hubungan Suami Istri pada Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasannya
Benarkah Hubungan Suami Istri pada Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Doa Ketika Sedang Marah Lengkap dengan Arti Cara Meredamnya
Doa Ketika Sedang Marah Lengkap dengan Arti Cara Meredamnya
Doa dan Niat
Saudi Luncurkan Proyek King Salman Gate di Makkah, Tampung 900.000 Jamaah
Saudi Luncurkan Proyek King Salman Gate di Makkah, Tampung 900.000 Jamaah
Aktual
Keutamaan Menahan Marah: Masuk Surga Hingga Bebas Memilih Bidadari
Keutamaan Menahan Marah: Masuk Surga Hingga Bebas Memilih Bidadari
Doa dan Niat
Bacaan Doa Agar Husnul Khatimah Saat Meninggal Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa Agar Husnul Khatimah Saat Meninggal Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Ramadhan 2026: Versi Muhammadiyah Jatuh pada 18 Februari, Ini Persiapan yang Disarankan
Hitung Mundur Ramadhan 2026: Versi Muhammadiyah Jatuh pada 18 Februari, Ini Persiapan yang Disarankan
Aktual
Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026
Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke