Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya

Kompas.com - 05/12/2025, 12:47 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Niat shalat jenazah laki-laki dan perempuan adalah bacaan yang diucapkan sebelum melaksanakan shalat jenazah. Niat shalat cukup dibaca di dalam hati, namun akan lebih menguatkan jika diucapkan dengan lisan.

Bacaan niat shalat jenazah laki-laki dan perempuan sedikit berbeda. Hal ini karena bahasa Arab menggunakan kata yang berbeda untuk laki-laki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Untuk lebih memahami shalat jenazah laki-laki dan perempuan, berikut penjelasannya.

Baca juga: Kumpulan Hadits Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah

Mengenal Lebih Dekat Shalat Jenazah

Shalat jenazah adalah salah satu shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan. Shalat ini hukumnya fardhu kifayah. Artinya, shalat ini wajib dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di suatu tempat yang terdapat seorang muslim meninggal.

Bila sudah ada yang mengerjakan shalat jenazah, maka kewajiban untuk mengerjakan shalat ini menjadi gugur bagi yang lainnya.

Shalat jenazah berbeda dengan shalat biasa karena dalam shalat jenazah hanya dilakukan dengan berdiri saja, tidak ada ruku' dan sujud.

Bacaan Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Berikut ini bacaan niat shalat jenazah untuk laki-laki dan perempuan seperti dikutip dari Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Drs. Moh. Rifai:

1. Niat untuk Jenazah Laki-laki

Arab:

أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Usholli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardhol kifayati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat shalat atas jenazah ini, empat takbir, fardhu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Doa, Niat, dan Dalilnya

2. Niat untuk Jenazah Perempuan

Arab:

أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takbiraatin fardhol kifayati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat shalat atas jenazah perempuan ini, empat takbir, fardhu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah

Shalat jenazah terdiri dari 4 takbir. Setiap selesai takbir dalam shalat jenazah diikuti oleh bacaan yang berbeda. Total ada 4 bacaan yang harus dibaca dalam shalat jenazah.

1. Takbir Pertama

Shalat jenazah dilaksanakan dengan berdiri. Dimulai dengan niat dan takbiratul ihram atau takbir pertama. Setelah takbir pertama membaca surat Al Fatihah. Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menyatakan tidak perlu membaca doa iftitah dalam sholat jenazah.

Baca juga: Allahummaghfirlaha Warhamha: Bacaan, Arti, dan Makna Doa untuk Jenazah Perempuan

2. Takbir Kedua

Bacaan setelah takbir Kedua adalah shalawat Nabi. Boleh membaca shalawat yang pendek maupun yang panjang.

3. Takbir Ketiga

Bacaan yang dibaca setelah takbir ketiga adalah doa untuk jenazah. Berikut doa jenazah versi pendek:

Arab:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Latin:

Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu.

Artinya:

Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya.

Baca juga: Doa untuk Orang Meninggal: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

4. Takbir Keempat

Setelah takbir keempat diikuti membaca doa untuk jenazah yang kedua. Berikut doa untuk jenazah yang kedua:

Arab:

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Latin:

Allaahumma laa tahrimna ajrohu wa laa taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu.

Artinya:

Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

5. Salam

Setelah selesai membaca doa setelah takbir keempat, diakhiri dengan salam.

Baca juga: Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Lengkap dengan Terjemahannya

Kesimpulan

Shalat jenazah penting untuk dilaksanakan karena merupakan kewajiban bagi seorang muslim, tetapi sifatnya fardhu kifayah, sudah gugur kewajiban yang lain jika sudah ada orang yang mengerjakannya.

Dalam mengerjakan shalat jenazah dianjurkan mengetahui niat shalat jenazah laki-laki dan perempuan. Karena niat akan menentukan nilai ibadah yang dilakukan. 

Shalat jenazah bermanfaat untuk jenazah maupun orang yang melaksanakan shalat tersebut. Bagi jenazah, shalat jenazah dapat memberikan syafaat kepadanya sebagaimana hadits berikut:

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ

Artinya: “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (H.R. Muslim).

Baca juga: JKSN Imbau Pesantren Gelar Sholat Gaib dan Tahlil untuk Korban Musala Ambruk di Sidoarjo

Sementara bagi orang yang melaksanakan shalat jenazah, akan mendapatkan pahala satu qirath.

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ 

Artinya: “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath?” “Ukuran paling kecil dari dua qirath adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam." (H.R. Muslim).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa dan Niat
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Aktual
Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis
Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com