Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh

Kompas.com, 5 Desember 2025, 14:25 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia mengeluarkan seruan agar kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mematuhi mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta menghormati ikhtiar islah dari para kiai sepuh.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis dan Jumat, 4-5 Desember 2025, ini diadakan untuk menanggapi semakin kuatnya praktik pengambilan keputusan sepihak di PBNU yang dinilai mengabaikan tradisi musyawarah dan tabayyun.

Kader dari berbagai provinsi di Indonesia yang hadir dalam pertemuan ini menilai adanya kecenderungan penggunaan kekuasaan struktural untuk membatasi dialog, menutup ruang permusyawaratan, dan mengabaikan seruan para kiai sepuh.

Baca juga: Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah

Situasi ini dikhawatirkan akan mengancam marwah organisasi dan menyebabkan NU kehilangan inti ajaran dan tradisi sebagai Jam'iyah yang berpijak pada prinsip syura, moralitas publik, dan kebenaran yang dipandu oleh ulama.

Juru Bicara Jaringan Kader Muda NU, Purwaji, menegaskan bahwa rencana sejumlah pihak untuk mengadakan rapat pleno guna menunjuk Penjabat (PJ) Ketua Umum bertentangan dengan kehendak para kiai sepuh yang sedang berupaya melakukan islah.

“Jika benar ada rencana pleno penunjukan PJ, itu adalah bentuk kesewenang-wenangan. Para kiai menginginkan islah, bukan pemaksaan keputusan. Sangat menyedihkan jika suara para kiai bisa diabaikan begitu saja,” ujar Purwaji, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Ajak Selesaikan Konflik PBNU lewat Muktamar, Gus Yahya: Mari Jaga Keutuhan NU

Purwaji juga menekankan bahwa AD/ART bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan penjaga kehormatan Jam'iyah NU.

Sementara itu, salah satu narasumber dalam pertemuan, Fajri Al Farobi, menyatakan bahwa tradisi NU hanya dapat berkembang dalam ruang dialog yang terbuka.

“Islah adalah jalannya para kiai. Ketika pintu dialog ditutup dan keputusan diambil sepihak, maka itu bukan lagi tradisi NU. Oleh karena itu, forum konsolidasi ini adalah gerakan moral untuk memastikan NU tetap berada pada jalur yang benar,” ungkapnya.

Baca juga: PBNU–Baznas Buka Beasiswa NU Scholarship 2025

Forum konsolidasi ini menghasilkan pernyataan sikap yang menolak kesewenang-wenangan dalam tubuh PBNU, menolak tindakan yang mengabaikan AD/ART, dan meminta agar keputusan strategis tidak didasarkan pada fitnah tanpa proses tabayyun.

Para kader menegaskan bahwa gerakan ini bukan merupakan pembangkangan, melainkan upaya untuk mengembalikan tradisi Jam’iyah yang dibimbing oleh para kiai sepuh, dari Ploso hingga Tebuireng, demi menjaga persatuan dan marwah NU.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
20 Sifat Wajib & Mustahil Allah SWT Lengkap dengan Artinya
20 Sifat Wajib & Mustahil Allah SWT Lengkap dengan Artinya
Doa Harian
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Setelah Sholat Subuh Pembuka Rezeki [Arab, Latin & Arti]
Doa Harian
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Kalender Agustus 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Bulan Islam Hijriah & Weton Jawa
Aktual
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar