Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE

Kompas.com - 05/12/2025, 11:02 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com – Jaringan GUSDURian, jejaring masyarakat sipil yang berkomitmen melanjutkan nilai-nilai KH. Abdurrahman Wahid, mengambil langkah tegas dan strategis dalam kasus hukum yang menimpa tiga aktivis pro-demokrasi.

Mereka secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi aktivis lingkungan Adetya Pramandira, Fathul Munif, dan aktivis pro-demokrasi Dafa Labidulloh Darmaji.

Baca juga: Wamenag Romo Syafi’i Terima Kunjungan Panitia Reuni 212, Tegaskan Peran Pemerintah

Jerat UU ITE dan Respon Cepat GUSDURian

Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan saat demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.

Jerat yang sama sebelumnya juga dikenakan kepada Dafa Labidulloh Darmaji di Solo, menambah daftar panjang aktivis yang dikriminalisasi karena bersikap kritis.

Jaringan GUSDURian melihat penahanan ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi. Mereka berargumen bahwa jika kritik dibungkam dan pengkritik dikriminalisasi, maka supremasi sipil akan terancam.

Oleh karena itu, langkah penjaminan diambil sebagai upaya konkrit membela hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi.

"UU ITE kembali menjadi bencana hukum bagi kebebasan berpendapat. Jika kritik dibungkam dan pengkritik dikriminalisasi, maka jargon 'dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat' tidak lagi berjalan," kata Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Wahid, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com. Jumat (5/12/2025) .

Baca juga: Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List

Landasan Hukum Penjaminan dan Dua Pertimbangan Utama

Dalam dokumen permohonan, Jaringan GUSDURian menggunakan landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Mereka juga mengingatkan bahwa penahanan haruslah bersifat necessity (perlu). Jika tidak, hal itu dapat dikategorikan sebagai unnecessary detention (penahanan yang tidak dibutuhkan) atau arbitrary detention (penahanan sewenang-wenang), yang melanggar Pasal 9 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005).

Jaringan GUSDURian mendasarkan permohonan penjaminan ini pada dua pertimbangan utama:

  • Tidak ada risiko pidana sebelumnya

Ketiga aktivis tersebut tercatat belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

  • Peran Krusial dalam Advokasi:

Mereka adalah individu yang aktif dan konsisten dalam advokasi perlindungan lingkungan hidup, penegakan HAM, dan demokrasi.

Baca juga: Asrama Ponpes di Situbondo Roboh, PBNU Sampaikan Duka, Minta Pemerintah Bantu Perbaikan Pesantren Tua

Komitmen yang Terperinci: Jaminan Tidak Melarikan Diri

Sebagai penjamin, Jaringan GUSDURian berkomitmen penuh terhadap proses hukum. Mereka menjamin bahwa ketiga aktivis tersebut, khususnya Adetya Pramandira, Fathul Munif, dan Dafa Labidulloh Darmaji, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit jalannya proses hukum.

Mereka juga menyatakan kesanggupan penuh untuk memastikan para aktivis akan menghadiri setiap proses hukum yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Untuk kasus Adetya Pramandira dan Fathul Munif, permohonan penangguhan resmi dengan nomor surat 118-SP-SekNas JGD-XII-2025 tertanggal 2 Desember 2025, telah dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Cq Kasatreskrim.

Dukungan Lintas Elemen Memperkuat Kredibilitas

Langkah Jaringan GUSDURian ini didukung oleh koalisi penjamin yang terdiri dari figur-figur bereputasi. Para penjamin ini mencakup akademisi, pakar hukum, aktivis demokrasi, hingga penggerak lintas iman yang selama ini bergerak bersama dalam memperjuangkan keadilan.

Keterlibatan berbagai elemen profesional ini secara signifikan meningkatkan kredibilitas dan otoritas permohonan penangguhan tersebut.

Alissa Wahid, Direktur Jaringan GUSDURian, yang juga menandatangani permohonan tersebut, menekankan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk menjaga tegaknya keadilan di tengah tantangan yang dihadapi oleh aktivis.

"Kami berharap agar permohonan penangguhan penahanan ini dikabulkan demi tegaknya keadilan," ujar Alissa Wahid, mewakili Keluarga Besar Jaringan GUSDURian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa dan Niat
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Aktual
Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis
Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com