Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam

Kompas.com, 4 Desember 2025, 19:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Setiap Muslim tentu pernah berbuat dosa dalam perjalanan hidupnya. Keinginan untuk memperbaiki diri dan memohon ampun kepada Allah SWT adalah hal yang wajar.

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam untuk mencapai ini adalah taubat nasuha.

Apa Itu Taubat Nasuha?

Dilansir dari Antara, Taubat nasuha merupakan bentuk permohonan ampunan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, tulus, dan komitmen untuk tidak mengulangi dosa yang telah dilakukan.

Kata "taubat" berasal dari bahasa Arab yang artinya kembali ke jalan yang benar. Sedangkan "nasuha" berasal dari kata "nashaha" yang berarti bersih atau murni.

Baca juga: Sholat Taubat: Cara Praktis, Doa, dan Manfaat untuk Memohon Ampunan Allah

Dengan demikian, taubat nasuha dapat diartikan sebagai kembalinya seseorang kepada jalan yang diridhai Allah SWT, dengan hati yang benar-benar menyesal dan bertekad untuk tidak kembali berbuat dosa.

Taubat nasuha bukan dilakukan karena alasan duniawi, melainkan semata-mata karena rasa takut kepada Allah dan keinginan untuk memperoleh keridhaan-Nya.

Syarat-Syarat Taubat Nasuha yang Sah

Taubat nasuha memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat diterima oleh Allah SWT:

  • Menyesali Perbuatan Dosa

Seorang Muslim harus merasa sedih dan benar-benar menyesali dosa yang telah dilakukan, mengakui kesalahan tersebut dalam hati.

  • Berhenti dari Perbuatan Dosa

Tidak hanya menyesali dosa, seorang Muslim juga harus menghentikan perbuatan yang menimbulkan dosa tersebut.

  • Bertekad untuk Tidak Mengulangi Dosa

Taubat nasuha memerlukan komitmen yang kuat untuk tidak mengulangi dosa yang telah dilakukan.

  • Mengembalikan Hak Orang Lain

Jika dosa yang dilakukan berkaitan dengan hak orang lain, maka hak tersebut harus dikembalikan, baik berupa uang, barang, maupun permintaan maaf.

  • Dilakukan dengan Ikhlas dan dalam Keadaan Muslim

Taubat nasuha hanya diterima dari seorang Muslim yang melakukannya dengan ikhlas dan bukan karena paksaan atau untuk kepentingan duniawi.

Baca juga: Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Taubat Lengkap dengan Artinya

Kapan Taubat Nasuha Dilakukan?

Taubat nasuha tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan harus segera dilakukan setelah seseorang menyadari dosa yang telah dilakukan.

Jika seseorang sadar akan dosanya, segeralah beristigfar dan berniat untuk tidak mengulanginya lagi.

Sebaiknya, lakukan shalat sunnah taubat nasuha, yang dapat dikerjakan dua rakaat secara sendiri (munfarid).

Waktu yang Tepat untuk Sholat Taubat Nasuha

Sholat taubat nasuha sebaiknya dilakukan di waktu yang tidak terlarang, seperti setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, sebelum Dzuhur, setelah Ashar, serta waktu setelah matahari terbenam.

Beberapa ulama menyarankan waktu terbaik untuk melaksanakan shalat taubat nasuha adalah pada malam hari, terutama saat qiyamullail, karena waktu tersebut lebih mendukung kekhusyuan dan ketenangan dalam beribadah.

Baca juga: 7 Doa Taubat dalam Al Quran: Arab, Latin, dan Artinya

Tata Cara Sholat Taubat Nasuha

Melaksanakan shalat taubat nasuha pada dasarnya sama seperti shalat sunnah lainnya, dengan perbedaan pada bacaan niatnya. Berikut bacaan niat shalat taubat nasuha:

Niat Shalat Taubat Nasuha
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Usolli sunnata taubati rak’ataini lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat shalat sunat taubat dua rakaat karena Allah ta'ala."

Setelah itu, lanjutkan dengan membaca surah Al-Fatihah dan surat pendek pada setiap rakaatnya.

Shalat diakhiri dengan duduk tahiyyat akhir dan salam. Setelah selesai, lanjutkan dengan dzikir, istighfar, dan doa mohon ampun kepada Allah SWT.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Doa dan Niat
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Aktual
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Aktual
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa dan Niat
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Doa dan Niat
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Doa dan Niat
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Aktual
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Aktual
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Doa dan Niat
Dzikir Ringan Penenang Hati dan Pembuka Pintu Rezeki
Dzikir Ringan Penenang Hati dan Pembuka Pintu Rezeki
Doa dan Niat
Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi
Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi
Aktual
Doa Cepat Dikabulkan? Ini Waktu Mustajab yang Dianjurkan
Doa Cepat Dikabulkan? Ini Waktu Mustajab yang Dianjurkan
Aktual
Istri Ambil Uang Suami Diam-diam, Ini Penjelasan Ulama dan Hukum
Istri Ambil Uang Suami Diam-diam, Ini Penjelasan Ulama dan Hukum
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com