Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

Kompas.com, 4 Desember 2025, 18:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam situasi bencana atau ketika masyarakat berada dalam kondisi siaga bencana, pelaksanaan sholat dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip rukhsah (keringanan).

Salah satu bentuk rukhsah dalam ibadah sholat adalah dengan menjamak sholat, yang memungkinkan umat Islam untuk mengerjakan dua shalat yang berbeda waktu dalam satu waktu.

Proses pelaksanaan sholat jamak ini bisa dilakukan dengan dua cara: taqdim (memajukan) atau ta’khir (membelakangkan).

Baca juga: Sholat Taubat: Cara Praktis, Doa, dan Manfaat untuk Memohon Ampunan Allah

Hukum Sholat Jamak dalam Situasi Bencana

Dilansir dari laman Muhammadiyah yang mengutip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan,sholat jamak dalam kondisi bencana adalah solusi praktis yang diajarkan dalam ajaran Islam.

Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di Madinah secara jamak, tidak dalam keadaan takut atau dalam perjalanan, melainkan dalam situasi normal.

Hal ini menunjukkan bahwa sholat jamak bisa dilakukan ketika ada alasan yang sah, seperti kondisi yang menyulitkan, seperti bencana atau keadaan darurat.

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan hal ini:

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam– shalat Dzhuhur dan Ashar di Madinah secara jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan.” (HR Muslim).

Melalui hadis ini, kita memahami bahwa sholat jamak dapat dilakukan dalam kondisi yang tidak biasa, seperti saat menghadapi bencana, untuk menghindari kesulitan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah sholat.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Doa, Niat, dan Dalilnya

Melaksanakan Sholat dalam Kondisi Darurat atau Cedera

Dalam keadaan bencana, terkadang seseorang mengalami kesulitan untuk melaksanakan sholat secara normal, misalnya karena cedera atau kondisi fisik yang membatasi.

Islam memberikan kelonggaran, di mana seseorang bisa melaksanakan sholat dalam keadaan duduk, atau jika tidak mampu duduk, bisa dilakukan sambil berbaring. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang menyatakan:

"Jika sesuatu yang pokok tidak bisa dilaksanakan, maka dapat digantikan dengan alternatifnya."

Ini menegaskan bahwa dalam kondisi darurat atau ketidakmampuan fisik, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban shalat meski dalam keadaan yang disesuaikan dengan kondisinya.

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah

Tata Cara Sholat Saat Evakuasi Bencana

Pada situasi evakuasi bencana, seseorang yang tidak dapat melaksanakan shalat pada waktunya tidak perlu khawatir, karena kewajiban shalat tetap berlaku.

Sholat adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan kecuali karena alasan tertentu, seperti hilangnya akal sehat, haid, atau nifas pada wanita.

Jika sholat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena keadaan darurat, maka sholat bisa dilakukan pada waktu yang lebih aman dan memungkinkan.

Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa sholat harus diqadha (dilakukan di luar waktu) secara khusus, kecuali pada keadaan tertentu. Namun, jika seseorang tertidur atau lupa, sholat bisa dilakukan ketika ia terbangun atau mengingatnya, seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Qotadah -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Para sahabat memberitahukan kepada Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam– bahwa mereka tertidur sehingga luput shalat pada waktunya, maka Nabi bersabda, ‘Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan terjaga. Maka apabila seseorang dari kalian lupa atau tertidur sehingga luput sholatnya, maka kerjakanlah sholat itu apabila telah ingat’” (HR At-Tirmidzi).

Situasi evakuasi yang menyebabkan ketiduran atau kelupaan untuk sholat bisa diqiyaskan dengan keadaan seperti yang dijelaskan dalam hadis tersebut, di mana sholat dapat dilakukan ketika seseorang ingat atau terbangun.

Batasan Waktu Jamak dalam Situasi Bencana

Dalam keadaan normal, Nabi SAW mengizinkan sholat jamak dalam perjalanan dengan batasan waktu 19 hari, seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam– tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu sholat qashar. Maka apabila kami berpergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar sholat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya.” (HR Bukhari).

Namun, untuk situasi bencana, tidak ada batas waktu pasti untuk pelaksanaan sholat jamak. Hal ini disesuaikan dengan situasi yang menyulitkan, seperti hilangnya kesulitan (masyaqqah) atau kesempitan (haraj) tersebut. Dengan kata lain, selama kondisi bencana yang menyulitkan itu masih berlangsung, sholat jamak tetap dapat dilakukan.

Hal ini juga dicontohkan dalam hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan sholat jamak tidak hanya dalam perjalanan atau karena ketakutan, tetapi juga dalam situasi normal untuk menghindari kesulitan umatnya:

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam– sholat Dzhuhur dan Ashar di Madinah secara jamak, bukan karena takut, dan juga bukan dalam perjalanan.” (HR Muslim).

Meta Description: 

Judul SEO: Shalat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar