Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Himpuh Ingatkan Timeline Haji Indonesia dan Arab Saudi Tak Sinkron, Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Kompas.com - 04/12/2025, 13:06 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengingatkan pemerintah terkait potensi risiko serius dalam penyelenggaraan Haji 2026.

Sekretaris Jenderal Himpuh, Hilman Farikhi, menyoroti ketidaksinkronan antara timeline yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dengan timeline resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurut Hilman, ketidaksinkronan ini bisa berdampak fatal terhadap berbagai proses krusial, terutama kontrak layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina) serta akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah.

Baca juga: Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun

“Ketidakselarasan timeline ini bisa membuat jemaah haji gagal berangkat,” tegas Hilman dilansir dari situs Himpuh.or.id yang dikonfirmasi ulang Kompas.com via WhatsApp, Kamis (4/12/2025) di Jakarta.

Deadline Arab Saudi Sudah Mepet, Indonesia Masih Buka Pelunasan

Hilman merinci sejumlah batas waktu penting yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk Haji 1447 H/2026 M:

  • 1 Rajab 1447 H / 21 Desember 2025:

Batas akhir transfer dana basic service package (camp fee dan paket masyair).

  • 15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026:

Batas akhir penyelesaian kontrak dan pembayaran layanan masyair dengan syarikah.

  • 1 Sya’ban 1447 H / 20 Januari 2026:

Batas akhir pembayaran kontrak pemondokan di Makkah dan Madinah.

Ironisnya, pada periode yang sama, timeline Kementerian Haji dan Umrah RI masih berada pada tahap pelunasan haji, sehingga belum ada kepastian final daftar jemaah yang akan diberangkatkan. Pemerintah Indonesia bahkan masih membuka pelunasan tahap akhir hingga 7 Februari 2026.

“Batas akhir pembayaran akomodasi merupakan syarat wajib untuk pemrosesan visa, sehingga jemaah yang melunasi pada tahap akhir berpotensi tidak dapat diproses visanya,” ujar Hilman.

Syarat Pelunasan Dianggap Terlalu Ketat

Selain timeline, Himpuh juga menyoroti syarat pelunasan Bipih yang dinilai terlalu memberatkan.

Hilman menilai tiga syarat utama dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025 menjadi penghambat utama pelunasan, terutama bagi jemaah haji khusus.

Hingga 3 Desember 2025, belum ada satu pun jemaah haji khusus yang dapat melunasi karena terbentur persyaratan tersebut, ditambah kurangnya sosialisasi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Wakil Ketua Umum Himpuh Bidang Hukum, Suwartini, sebelumnya juga menyuarakan kritik serupa terkait penerapan aturan baru yang dinilai mendadak dan minim penjelasan.

“Kami berharap Kementerian Haji RI segera melonggarkan syarat-syarat pelunasan yang menghambat proses jemaah,” ujar Hilman.

Risiko Terburuk: Jemaah Gagal Berangkat

HIMPUH memperingatkan bahwa tanpa penyesuaian cepat, dampaknya dapat menjalar luas:

- Kontrak layanan masyair terhambat

- Pembayaran akomodasi terlambat

- Visa haji berpotensi tidak terbit

- Risiko terburuk: gagalnya keberangkatan jemaah

“Kalau ini terjadi, jemaah bisa terancam gagal berangkat akibat aturan super ketat yang kita buat sendiri,” kata Hilman.

Baca juga: Konsep Embarkasi Haji Berbasis Hotel Mulai Dipakai di Yogyakarta pada 2026

Himpuh mendesak pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi timeline dengan otoritas Arab Saudi dan meninjau ulang syarat pelunasan demi memastikan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan lancar tanpa ancaman kegagalan administrasi.

Kompas.com berusaha untuk mengonfirmasi masalah ini ke Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melalui kontak stafnya. Namun hingga kini belum ada respons.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa dan Niat
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Aktual
Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis
Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com