KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk keberangkatan 2026 sehingga masa tunggu calon jamaah haji menjadi seragam sekitar 26,4 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi menjelaskan bahwa rumus penghitungan kuota provinsi dilakukan dengan membagi jumlah daftar tunggu di tiap provinsi dengan total daftar tunggu nasional lalu mengalikannya dengan total kuota haji reguler nasional.
“Ketika dihitung menggunakan (rumus) seperti itu, maka masa tunggu (calon) jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama (selama) 26,4 tahun (atau jika dibulatkan) 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan, Jumat (28/11/2025), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Konsep Embarkasi Haji Berbasis Hotel Mulai Dipakai di Yogyakarta pada 2026
Penghitungan kuota provinsi kini sepenuhnya memakai pendekatan proporsi daftar tunggu atau waiting list, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim di masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut disebut bertujuan mewujudkan asas keadilan antar-provinsi serta mengatasi ketimpangan masa tunggu yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
Hasan Afandi menuturkan adanya perbedaan signifikan pada masa tunggu sebelumnya, seperti antrean hingga 47 tahun di Sulawesi Selatan dan hanya 11 tahun di Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia," jelas Hasan.
Baca juga: Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Formasinya
Penerapan formula baru tersebut diakui mengubah peta alokasi kuota haji di banyak provinsi secara signifikan dibandingkan pembagian kuota tahun ini.
Data Kemenhaj menunjukkan Jawa Timur mendapatkan penambahan kuota terbesar sebanyak 7.255 orang akibat daftar tunggu yang mencapai 1,13 juta calon jamaah.
Kondisi sebaliknya dialami Jawa Barat dengan pengurangan kuota terbanyak sekitar 9.083 orang karena daftar tunggu yang berjumlah 787.071 calon jamaah.
Sumatera Utara juga mengalami penyesuaian kuota dengan pengurangan 2.415 orang dari total daftar tunggu sebanyak 156.992 calon jamaah.
"(Rumus baru tersebut juga) akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun ini (2026)," tambahnya.
Baca juga: Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026
Hasan menegaskan bahwa perubahan formula penghitungan kuota telah sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenhaj menilai kebijakan tersebut memastikan setiap calon jamaah memiliki hak dan estimasi waktu keberangkatan yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
Hasan menutup penjelasannya dengan pernyataan, “Itu (yang dinamakan) prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang.”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang