Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi

Kompas.com, 7 Maret 2026, 13:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengizinkan pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri di dalam masjid apabila 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 20 Maret 2026, atau sehari setelah Hari Raya Nyepi.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga ketenangan saat perayaan Nyepi sekaligus memberi ruang bagi umat Muslim menjalankan tradisi takbiran.

Kesepakatan tersebut lahir dari hasil koordinasi bersama tokoh lintas agama di Bali. Selain FKUB, keputusan itu juga disetujui oleh Gubernur Bali, Panglima Kodam IX/Udayana, serta Kapolda Bali.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026

Aturan pelaksanaan takbiran juga diatur secara khusus agar tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu suasana Nyepi.

Oleh karena itu, kegiatan takbiran diarahkan dilakukan secara sederhana di dalam masjid tanpa penggunaan pengeras suara.

Baca juga: Jadwal Penutupan Penyeberangan ke Bali Saat Hari Suci Nyepi dan Mudik Lebaran 2026

Takbiran Boleh Digelar di Masjid Tanpa Pengeras Suara

Dilansir dari Antara, Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan bahwa takbiran tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan keramaian.

“Pada prinsipnya takbiran boleh tapi dengan syarat ketat tanpa mengurangi makna takbiran sendiri, yaitu berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa pengeras suara, tanpa kebisingan,” kata Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Ia menyampaikan bahwa kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat edaran berupa seruan bersama agar ketentraman di Pulau Bali tetap terjaga saat Hari Raya Nyepi berlangsung.

Penggunaan Cahaya di Masjid Juga Dibatasi

Selain tanpa pengeras suara, kegiatan takbiran di masjid juga diatur terkait penggunaan cahaya.

Lampu diminta digunakan secara minimal dan diarahkan ke dalam ruangan agar tidak terlihat dari luar.

Setelah kegiatan selesai, jamaah juga diminta segera kembali ke rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Hal ini mengikuti aturan Nyepi yang melarang masyarakat beraktivitas di luar selama perayaan berlangsung.

“Setelah selesai langsung balik ke rumah, mengikuti lagi (aturan) tidak boleh keluar rumah lagi jadi sudah, agar menjadi barometer toleransi dan kerukunan Bali ini untuk Indonesia,” ujarnya.

Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Penglingsir Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali berharap Hari Raya Nyepi Saka 1948 tetap berjalan khidmat tanpa ternodai. Di sisi lain, umat Muslim juga tetap dapat menjalankan takbiran menjelang Idul Fitri.

Menurut dia, ketika dua hari besar keagamaan dapat berlangsung dengan baik maka hal itu mencerminkan kehidupan masyarakat yang saling menghormati.

Indonesia, kata dia, menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 yang sejalan dengan ajaran agama tentang pentingnya toleransi.

“Saling mengisi dan toleransi diajarkan semua agama, kita wujudkan di Bali dengan perayaan Nyepi yang bersamaan dengan Idul Fitri, bahkan dulu pernah berbarengan dengan Idul Fitri, berbarengan dengan Jumatan sering, saat hari Minggu pun pernah saat umat Kristen ibadah, jadi kita jalan dan Nyepi tidak ternodai,” kata Penglingsir Agung.

Ribuan Pecalang Disiagakan

Ketua MDA Bali itu juga menyadari bahwa setiap tahun media sosial kerap merekam pelanggaran saat Hari Raya Nyepi, baik oleh warga lokal maupun wisatawan asing.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya dapat dihindari mengingat jumlah penduduk Bali yang mencapai lebih dari empat juta orang. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak yang melanggar karena tidak mengetahui aturan Nyepi.

Untuk menjaga kelancaran perayaan Nyepi sekaligus memastikan kegiatan ibadah umat lain tetap berjalan, ribuan pecalang akan dikerahkan di seluruh Bali. Mereka bertugas menjaga wilayah desa adat masing-masing.

Jika ditemukan pelanggaran, pecalang diminta mengambil langkah humanis dan persuasif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merusak kesucian Hari Raya Nyepi.

“Jadi pecalang ada yang turun nanti bersama tokoh agama di lokasi setempat baik yang Islam atau lainnya, ini pengawal semuanya mudah-mudahan aman damai ya kita pertahankan itu hidup berdampingan,” tuturnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan antarumat beragama di Bali, terutama ketika dua hari besar keagamaan berlangsung dalam waktu yang berdekatan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar