Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i

Kompas.com - 28/11/2025, 22:14 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam menjalani kehidupan di dunia ini, seseorang bisa mengalami sakit dan perlu berobat untuk mendapat kesembuhan.

Pada praktik pengobatan tertentu, ada obat yang bahan dasarnya berasal dari benda najis.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum meminum obat berbahan najis.

Dilansir dari Kemenag, pembahasan ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab.

Baca juga: 7 Bacaan Doa untuk Orang Sakit agar Diberikan Kesembuhan

Imam An-Nawawi menerangkan bahwa ulama Syafi’iyyah membolehkan penggunaan obat dari bahan najis selama tidak berasal dari khamar atau sesuatu yang memabukkan.

Pernyataan itu mencakup seluruh jenis najis yang tidak menimbulkan efek memabukkan.

Berikut keterangan Imam An-Nawawi:

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan.

Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)

Imam An-Nawawi menambahkan syarat keadaan darurat dalam kebolehan tersebut.

Kondisi darurat terjadi saat tidak ada lagi obat suci yang dapat digunakan.

Kebolehan itu juga berlaku ketika ada keterangan medis dari dokter muslim yang adil.

Baca juga: 5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Rekomendasi dokter menjadi pertimbangan penting karena menyangkut kebutuhan penyembuhan pasien.

Meski begitu, Imam An-Nawawi mencatat adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Ada pendapat yang menyatakan obat berbahan najis tetap haram secara mutlak.

Pendapat lain membolehkan pemakaian najis hanya pada kasus tertentu, yaitu air kencing unta.

Imam An-Nawawi lalu menilai bahwa pendapat paling sahih adalah pendapat pertama.

Pendapat pertama membolehkan minum obat berbahan najis selain khamar, dengan syarat darurat atau rekomendasi medis dari dokter muslim yang adil.

Kesimpulan ini menunjukkan sikap moderat mazhab Syafi’i dalam menghadapi persoalan pengobatan.

Baca juga: Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)

Prinsipnya, menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan menjadi pertimbangan utama saat tidak tersedia pilihan suci yang setara.

Batas tegas tetap berlaku pada bahan yang memabukkan.

Obat dari khamar atau zat yang menimbulkan mabuk tidak termasuk dalam kategori yang dibolehkan.

Dengan demikian, menurut ulama Syafi’iyyah sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi, minum obat berbahan najis pada dasarnya boleh jika tidak berasal dari khamar atau zat memabukkan.

Kebolehan itu berlaku ketika tidak ditemukan obat suci atau ada rekomendasi medis dari dokter muslim yang adil.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Aktual
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Aktual
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Doa dan Niat
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Doa dan Niat
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
Aktual
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Doa dan Niat
Kesekretariatan PBNU Bantah 'Sabotase Digital' atas Surat Edaran Syuriyah
Kesekretariatan PBNU Bantah "Sabotase Digital" atas Surat Edaran Syuriyah
Aktual
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Aktual
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Doa dan Niat
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Aktual
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Doa dan Niat
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Aktual
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com