Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i

Kompas.com, 28 November 2025, 22:14 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam menjalani kehidupan di dunia ini, seseorang bisa mengalami sakit dan perlu berobat untuk mendapat kesembuhan.

Pada praktik pengobatan tertentu, ada obat yang bahan dasarnya berasal dari benda najis.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum meminum obat berbahan najis.

Dilansir dari Kemenag, pembahasan ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab.

Baca juga: 7 Bacaan Doa untuk Orang Sakit agar Diberikan Kesembuhan

Imam An-Nawawi menerangkan bahwa ulama Syafi’iyyah membolehkan penggunaan obat dari bahan najis selama tidak berasal dari khamar atau sesuatu yang memabukkan.

Pernyataan itu mencakup seluruh jenis najis yang tidak menimbulkan efek memabukkan.

Berikut keterangan Imam An-Nawawi:

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan.

Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)

Imam An-Nawawi menambahkan syarat keadaan darurat dalam kebolehan tersebut.

Kondisi darurat terjadi saat tidak ada lagi obat suci yang dapat digunakan.

Kebolehan itu juga berlaku ketika ada keterangan medis dari dokter muslim yang adil.

Baca juga: 5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Rekomendasi dokter menjadi pertimbangan penting karena menyangkut kebutuhan penyembuhan pasien.

Meski begitu, Imam An-Nawawi mencatat adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Ada pendapat yang menyatakan obat berbahan najis tetap haram secara mutlak.

Pendapat lain membolehkan pemakaian najis hanya pada kasus tertentu, yaitu air kencing unta.

Imam An-Nawawi lalu menilai bahwa pendapat paling sahih adalah pendapat pertama.

Pendapat pertama membolehkan minum obat berbahan najis selain khamar, dengan syarat darurat atau rekomendasi medis dari dokter muslim yang adil.

Kesimpulan ini menunjukkan sikap moderat mazhab Syafi’i dalam menghadapi persoalan pengobatan.

Baca juga: Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)

Prinsipnya, menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan menjadi pertimbangan utama saat tidak tersedia pilihan suci yang setara.

Batas tegas tetap berlaku pada bahan yang memabukkan.

Obat dari khamar atau zat yang menimbulkan mabuk tidak termasuk dalam kategori yang dibolehkan.

Dengan demikian, menurut ulama Syafi’iyyah sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi, minum obat berbahan najis pada dasarnya boleh jika tidak berasal dari khamar atau zat memabukkan.

Kebolehan itu berlaku ketika tidak ditemukan obat suci atau ada rekomendasi medis dari dokter muslim yang adil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Talbiyah Tak Boleh Sembarangan! Ini Perbedaan Cara Bacanya untuk Laki-laki dan Perempuan
Talbiyah Tak Boleh Sembarangan! Ini Perbedaan Cara Bacanya untuk Laki-laki dan Perempuan
Aktual
Kabar Baik bagi Jemaah Haji! Arab Saudi Hadirkan Layanan Cek Kepadatan Tawaf Secara Real Time
Kabar Baik bagi Jemaah Haji! Arab Saudi Hadirkan Layanan Cek Kepadatan Tawaf Secara Real Time
Aktual
Situs Kuno Dekat Makkah Ungkap Jejak China di Tanah Arab
Situs Kuno Dekat Makkah Ungkap Jejak China di Tanah Arab
Aktual
Petugas Haji Diminta Percepat Layanan di Bandara Madinah, Fokus Fast Track
Petugas Haji Diminta Percepat Layanan di Bandara Madinah, Fokus Fast Track
Aktual
Isu Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah Viral, Kemenag: Tidak Benar
Isu Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah Viral, Kemenag: Tidak Benar
Aktual
PPIH Arab Saudi Siapkan 6.000 Bus untuk Angkut Jemaah Haji Indonesia 2026
PPIH Arab Saudi Siapkan 6.000 Bus untuk Angkut Jemaah Haji Indonesia 2026
Aktual
Warga dan Jemaah Haji di Arab Saudi Bisa Melihat Hujan Meteor Lyrid dengan Mata Telanjang
Warga dan Jemaah Haji di Arab Saudi Bisa Melihat Hujan Meteor Lyrid dengan Mata Telanjang
Aktual
Tradisi Peusijuek Antar Jemaah Haji Asal Aceh besar Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Tradisi Peusijuek Antar Jemaah Haji Asal Aceh besar Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Aktual
Kumpulan Doa Haji dan Umrah Lengkap: Arab, Latin, Arti Sesuai Sunnah
Kumpulan Doa Haji dan Umrah Lengkap: Arab, Latin, Arti Sesuai Sunnah
Aktual
Jemaah Haji Jawa Tengah Mulai Masuk Embarkasi, Dilayani Bertahap Lewat 96 Kloter
Jemaah Haji Jawa Tengah Mulai Masuk Embarkasi, Dilayani Bertahap Lewat 96 Kloter
Aktual
Calon Haji Embarkasi Lombok Meninggal Sebelum Berangkat, Kuota Haji NTB Dipastikan Tetap Penuh
Calon Haji Embarkasi Lombok Meninggal Sebelum Berangkat, Kuota Haji NTB Dipastikan Tetap Penuh
Aktual
Mengintip Menu Jemaah Haji di Dapur Katering Madinah, Tempe Jadi Andalan
Mengintip Menu Jemaah Haji di Dapur Katering Madinah, Tempe Jadi Andalan
Aktual
Faid ar-Rahman, Kitab Tafsir Karya Kyai Sholeh Darat yang Disebut Mempengaruhi Pemikiran RA Kartini
Faid ar-Rahman, Kitab Tafsir Karya Kyai Sholeh Darat yang Disebut Mempengaruhi Pemikiran RA Kartini
Aktual
Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal
Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal
Aktual
Kisah Siti Hajar, Keteguhan Perempuan dalam Ujian Keimanan
Kisah Siti Hajar, Keteguhan Perempuan dalam Ujian Keimanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com