Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni

Kompas.com, 28 November 2025, 17:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Tanfidziyah PBNU melakukan rotasi besar dalam struktur harian yang diputuskan dalam Rapat Harian pada Jumat (28/11/2025).

Salah satu keputusan penting adalah digantikannya Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla membenarkan adanya rotasi besar tersebut.

Rotasi ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Baca juga: Polemik PBNU Diusulkan Selesai lewat Majelis Tahkim

Dalam keterangan pers resmi yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, PBNU menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan upaya memperlancar efektivitas organisasi.

Gus Ipul Dirotasi ke Jabatan Ketua PBNU

Dalam keputusan tersebut, Saifullah Yusuf dirotasi dari jabatan Sekjen PBNU menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Posisi Sekjen kini diisi oleh Dr Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

Risalah Rapat harian Tanfidziyah PBNU 281125Tangkap Layar Dok PBNU Risalah Rapat harian Tanfidziyah PBNU 281125

“Keputusan ini benar adanya dan merupakan bagian dari evaluasi kinerja yang dibahas dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU hari ini,” ujar Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/11/2025).

Ulil menegaskan bahwa seluruh proses rotasi jabatan tersebut berjalan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan perkumpulan yang berlaku.

“Semua sesuai mekanisme organisasi,” tambahnya.

Bendum di Rotasi, Sejumlah Jabatan Bergeser

Selain posisi Sekjen, jabatan Bendahara Umum juga mengalami perubahan. Gudfan Arif Ghofur yang sebelumnya menjabat Bendum kini berpindah menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan. Posisinya digantikan oleh H Sumantri Suwarno.

Rapat ini memutuskan rotasi, antara lain:

1. KH Masyhuri Malik, dari Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum.

2. H. Saifullah Yusuf, dari Sekjen menjadi Ketua PBNU.

3. H. Gudfan Arif, dari Bendum menjadi Ketua PBNU.

4. H. Amin Said Husni, dari Waketum menjadi Sekjen PBNU.

5. H. Sumantri, dari Bendahara menjadi Bendahara Umum.

Perubahan ini termaktub dalam Surat Pernyataan Nomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025 tentang Keterangan Pers Rapat Harian Tanfidziyah PBNU.

Demi Efektivitas, Rotasi Dinilai Mendesak

Dalam pernyataan resmi, PBNU menyebut rotasi dilakukan guna mengatasi sejumlah hambatan organisasi, termasuk mandeknya Surat Keputusan (SK) di meja Sekjen yang dinilai mengganggu jalannya administrasi.

Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyegaran internal PBNU.

“Rotasi ini adalah langkah untuk meningkatkan efektivitas dan memastikan program berjalan sesuai target,” katanya.

Akan Dilaporkan kepada Rais Aam

Sesuai ketentuan organisasi, seluruh keputusan rapat harian tersebut akan segera dilaporkan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Baca juga: Saat Rais Aam PBNU dan Gus Yahya Satu Pesawat Tanpa Saling Bicara...

“Ini adalah bagian dari mekanisme yang tertib dan sesuai prosedur,” ujar Ulil.

Keputusan ini menjadi salah satu reshuffle internal terbesar PBNU selama periode kepengurusan saat ini, sekaligus menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat kinerja lembaga.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar