Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam

Kompas.com, 28 November 2025, 21:39 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Islam terdapat banyak terminologi ibadah yang terkadang dianggap sama padahal berbeda. Misalnya tentang qiyamul lail, shalat malam, dan shalat tahajud. Ketiganya sebenarnya mempunyai definisi yang berbeda.

Qiyamul lail, shalat malam, dan shalat tahajud mempunyai persamaan, tetapi juga terdapat perbedaan yang meliputi cakupan maknanya. Untuk lebih memahami ketiganya, simak penuturannya di bawah ini.

Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Artinya

Qiyamul Lail

Qiyamul lail berasal dari kata qiyam dan al lail. Qiyam artinya berdiri dari duduk sementara al lail artinya malam. Jadi bisa didefinisikan bahwa qiyamul lail artinya mendirikan atau menghidupkan malam dengan berbagai ibadah.

Dalam kitab Muraqi Al Falah Syarh Nur Al Idhah karya Imam Hasan bin Ammar bin Ali Al Syarunbulali Al Hanafi menyebutkan bahwa qiyamul lail adalah menyibukkan malam hari dengan ibadah (ketaatan).

Sementara dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyah karya Al Auqof Al Kuwaitiyah disebutkan bahwa sudah disebut qiyamul lail walau hanya sebentar dengan membaca Al Quran, mendengar hadits, berdzikir atau bershalawat pada Nabi Muhammad SAW.

Jadi, cakupan qiyamul lail sangat luas, meliputi semua ibadah yang dilakukan di malam hari seperti shalat, membaca Al Quran, membaca hadits, berdzikir, membaca shalawat, dan ibadah-ibadah lainnya.

Baca juga: Manfaat Dahsyat Shalat Tahajud yang Jarang Diketahui Umat Islam

Shalat Malam

Shalat Malam adalah semua shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari, yaitu antara waktu setelah shalat Isya' hingga sebelum fajar.

Shalat malam meliputi berbagai jenis shalat sunnah seperti shalat tarawih di bulan Ramadhan, shalat witir, shalat tahajud, shalat hajat, shalat istikharah, shalat taubat, shalat tasbih, dan shalat-shalat lain yang dikerjakan setelah shalat Isya'.

Shalat malam sering disamakan dengan shalat tahajud, padahal shalat tahajud hanya bagian dari shalat malam. Sedangkan shalat malam adalah bagian dari qiyamul lail.

Shalat Tahajud

Al Auqof Al Kuwaitiyah dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyah menjelaskan bahwa tahajud berasal dari kata hajada yang berarti tidur di malam hari. Sementara secara istilah, shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dilaksanakan setelah bangun tidur.

Baca juga: Rahasia Tahajud: Waktu, Tata Cara, dan Doa Agar Hajat Terkabul

Dalil shalat tahajud terdapat dalam Al Quran surat Al Isra' ayat 79.

وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Artinya: "Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji."

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa shalat tahajud termasuk shalat malam, sementara shalat malam termasuk qiyamul lail.

Qiyamul lail cakupannya lebih luas dari shalat malam, sementara shalat malam cakupannya lebih luas dari shalat tahajud. Sedangkan shalat tahajud adalah shalat spesifik yang dilakukan setelah bangun tidur. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar