Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026

Kompas.com, 26 November 2025, 09:21 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Proses pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M resmi dibuka Kementerian Haji dan Umrah sejak 22 November hingga 28 November 2025.

Pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui laman resmi https://haji.go.id/petugas
sebagai kanal tunggal yang diakui pemerintah.

Calon peserta wajib memahami langkah pendaftaran agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengisian data dan pengunggahan dokumen.

Baca juga: Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar

Cara Daftar

Akses laman https://haji.go.id/petugas kemudian pilih menu pendaftaran petugas.

Formasi dapat dipilih sesuai kualifikasi dan pengalaman, baik pada rumpun PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi.

Pembuatan akun dilakukan dengan mengisi identitas diri sesuai dokumen kependudukan yang sah.

Pengisian data mencakup nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, email aktif, serta informasi personal lain yang disyaratkan sistem.

Dokumen wajib seperti KTP, ijazah terakhir, surat sehat, serta surat rekomendasi dari instansi diunggah melalui sistem sebelum batas waktu pendaftaran.

Peserta yang melamar formasi khusus perlu mengunggah sertifikat pembimbing ibadah, sertifikat bahasa, SKCK, atau dokumen teknis lain sesuai ketentuan formasi.

Pengecekan kembali syarat umum dan syarat khusus perlu dilakukan agar tidak ada ketidaksesuaian usia, pendidikan, pengalaman, atau sertifikasi.

Pendaftaran dikirim melalui sistem setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan terbaca jelas.

Baca juga: Seleksi PPIH 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lima Kategori Petugas Haji

Tahapan Seleksi

Verifikasi administrasi tahap pertama dilakukan oleh operator Siskohat kabupaten atau kota hingga 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Peserta yang lolos verifikasi administrasi memperoleh hak mengikuti CAT tahap pertama pada 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.

Pengumuman hasil CAT tahap pertama disampaikan pada 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

Peserta yang lulus tahap pertama mengikuti verifikasi dokumen tingkat provinsi hingga 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Tes CAT dan wawancara tahap kedua berlangsung pada 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.

Pengumuman hasil akhir seleksi PPIH 2026 diumumkan pada 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya

Bebas Biaya

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi.

Kemenhaj mengingatkan peserta agar hanya mengikuti informasi dari kanal resmi serta mengabaikan tawaran titip nama atau janji kelulusan.

Peserta diminta melaporkan indikasi pungutan liar atau praktik tidak wajar apabila ditemukan pada tahap pendaftaran maupun seleksi.

Formasi

Rumpun formasi PPIH 2026 terdiri dari PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter mencakup Ketua Kloter serta Pembimbing Ibadah Haji Kloter.

PPIH Arab Saudi mencakup layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta Siskohat.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

Syarat Umum

Syarat umum meliputi status warga negara Indonesia beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang hamil bagi peserta perempuan.

Syarat lain mencakup rekam jejak baik, komitmen pelayanan jemaah, kemampuan mengoperasikan komputer atau gawai, serta izin tertulis dari atasan bagi peserta ASN.

Ketentuan tambahan menetapkan peserta tidak sedang tugas belajar serta tidak pernah menjadi PPIH lebih dari tiga kali sejak 2022.

Syarat Khusus

  • Syarat khusus pada Ketua Kloter mencakup status ASN Kemenhaj atau Kementerian Agama, usia 30–58 tahun, pangkat minimal III/c atau jabatan fungsional Ahli Muda, serta pendidikan minimal S1.
  • Syarat Pembimbing Ibadah Kloter mencakup usia 35–60 tahun, pengalaman berhaji, sertifikat pembimbing, serta pendidikan minimal S1.
  • Syarat bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi pada PPIH Arab Saudi menetapkan usia 25–57 tahun.
  • Syarat bidang bimbingan ibadah menetapkan usia 35–60 tahun dengan sertifikat pembimbing ibadah.
  • Syarat bidang Siskohat menetapkan usia 25–57 tahun dengan pengalaman minimal tiga tahun sebagai operator Siskohat.
  • Dokumen administrasi pokok mencakup surat rekomendasi, KTP, ijazah, surat sehat, serta surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer atau gawai.
  • Dokumen tambahan mencakup sertifikat pembimbing, SKCK bagi non-ASN, sertifikat bahasa Arab atau Inggris, serta sertifikat teknis dua tahun terakhir.
  • Tahapan seleksi menjadi dasar penentuan petugas haji yang akan bertugas pada musim haji 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Aktual
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Aktual
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
Aktual
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Aktual
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
Aktual
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
Aktual
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Aktual
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Aktual
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Aktual
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com