Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi, Turun Dibanding Tahun Lalu

Kompas.com - 25/11/2025, 17:08 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025.

Berdasarkan ketetapan tersebut, biaya haji tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, M. Rifki, menjelaskan bahwa biaya haji terdiri dari dua komponen utama, yaitu BPIH dan Bipih.

Baca juga: Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember

“BPIH adalah seluruh biaya riil penyelenggaraan haji yang mencakup transportasi, akomodasi, dan layanan lainnya. Sedangkan Bipih adalah biaya yang harus disetorkan oleh jemaah, termasuk setoran awal dan saat pelunasan,” jelas Rifki dilansir dari situs resmi Kemenag Sumbar, Selasa (25/11/2025).

Untuk Embarkasi Padang, BPIH ditetapkan sebesar Rp 81.085.481, sedangkan Bipih sebesar Rp 47.869.922.

Biaya Haji Turun Dibanding 2025

Rifki menyampaikan bahwa biaya haji tahun 2026 lebih murah dibandingkan tahun 2025.

“Ada selisih sekitar Rp 3,9 juta lebih murah. Tahun 2025 Bipih Padang sebesar Rp 51.781.751, sedangkan tahun 2026 sebesar Rp 47.869.922,” ujarnya.

Dengan besaran Bipih tersebut, jemaah haji asal Sumatera Barat akan membayar pelunasan sekitar Rp 22 juta, dihitung dari Bipih Rp 47,8 juta dikurangi setoran awal Rp 25 juta.

Daftar BPIH 2026 per Embarkasi

1. Aceh: Rp 78.324.981

2. Medan: Rp 79.379.071

3. Batam: Rp87.340.981

4. Padang: Rp 81.085.481

5. Palembang: Rp 87.422.481

6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281

7. Solo: Rp 86.448.981

8. Surabaya: Rp 93.860.981

9. Balikpapan: Rp 88.791.481

10. Banjarmasin: Rp 88.754.481

11. Makassar: Rp 89.108.738

12. Lombok: Rp 88.167.381

13. Kertajati: Rp 91.774.581

14. Yogyakarta: Rp 86.170.981

Daftar Bipih 2026 per Embarkasi

1. Aceh: Rp 45.109.422

2. Medan: Rp 46.163.512

3. Batam: Rp 54.125.422

4. Padang: Rp 47.869.922

5. Palembang: Rp 54.206.922

6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722

7. Solo: Rp 53.233.422

8. Surabaya: Rp 60.645.422

9. Balikpapan: Rp 55.575.922

10. Banjarmasin: Rp 55.538.922

Baca juga: Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar

11. Makassar: Rp 55.893.179

12. Lombok: Rp 54.951.822

13. Kertajati: Rp 58.559.022

14. Yogyakarta: Rp 52.955.422

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dinamika PBNU, Gus Ipul: Kita Serahkan Keputusan kepada Ulama NU
Dinamika PBNU, Gus Ipul: Kita Serahkan Keputusan kepada Ulama NU
Aktual
Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi, Turun Dibanding Tahun Lalu
Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi, Turun Dibanding Tahun Lalu
Aktual
Birrul Walidain: Rahasia Hidup Berkah dan Berlimpah Rezeki
Birrul Walidain: Rahasia Hidup Berkah dan Berlimpah Rezeki
Doa dan Niat
Al Muqtadir: Dalil, Makna, dan Implikasinya dalam Kehidupan
Al Muqtadir: Dalil, Makna, dan Implikasinya dalam Kehidupan
Doa dan Niat
Dahsyatnya Doa Nabi Yunus: Rahasia di Balik Doa Cepat Dikabulkan
Dahsyatnya Doa Nabi Yunus: Rahasia di Balik Doa Cepat Dikabulkan
Doa dan Niat
Ayat Seribu Dinar: Bacaan, Keutamaan, dan Kisah Asal-Usul Pembuka Rezeki
Ayat Seribu Dinar: Bacaan, Keutamaan, dan Kisah Asal-Usul Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Hari Guru Nasional 2025: Menag Nasaruddin Umar Soroti Peran Strategis Guru dan Lonjakan Peserta PPG
Hari Guru Nasional 2025: Menag Nasaruddin Umar Soroti Peran Strategis Guru dan Lonjakan Peserta PPG
Aktual
Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan
Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan
Aktual
Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya
Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Cara Sholat Menurut Muhammadiyah: Panduan Rukun dan Bacaan Lengkap
Cara Sholat Menurut Muhammadiyah: Panduan Rukun dan Bacaan Lengkap
Doa dan Niat
Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya
Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya
Aktual
Doa Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen: Teks Resmi dan Makna di Baliknya
Doa Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen: Teks Resmi dan Makna di Baliknya
Aktual
Sejarah Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina dan Kondisi Palestina Saat Ini
Sejarah Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina dan Kondisi Palestina Saat Ini
Aktual
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com