Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPIH 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lima Kategori Petugas Haji

Kompas.com, 22 November 2025, 16:46 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M pada Sabtu (22/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025).

Pendaftaran hanya dilakukan melalui laman haji.go.id/petugas dan Kemenhaj menegaskan bahwa proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, tidak dipungut biaya, serta bebas gratifikasi.

Seleksi PPIH 2026 dibuka untuk mengisi lima kategori petugas yang akan bertugas mengawal pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji Indonesia mulai dari Tanah Air hingga Arab Saudi.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Dilansir dari laman Kementerian Haji dan Umrah, Berikut lima kategori PPIH 2026 beserta tugasnya.

1. PPIH Pusat

PPIH Pusat bertugas mengoordinasikan seluruh pelaksanaan haji, baik layanan yang berada di Indonesia maupun operasional di Arab Saudi.

Koordinasi meliputi kebijakan, manajemen operasional, serta pengawasan pelayanan jamaah.

2. PPIH Arab Saudi

PPIH Arab Saudi menjadi pendamping utama jamaah selama berada di Tanah Suci.

Tugasnya mencakup pembinaan ibadah, layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelindungan jamaah selama prosesi haji.

3. PPIH Embarkasi/Debarkasi

PPIH Embarkasi/Debarkasi memberikan layanan kepada jamaah saat proses keberangkatan dan kepulangan.

Petugas menangani administrasi, pengecekan dokumen, layanan asrama haji, hingga pengarahan teknis sebelum jamaah memasuki pesawat.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

4. PPIH Kloter

PPIH Kloter mendampingi jamaah haji sejak berangkat dari Indonesia, selama perjalanan udara, hingga kembali ke daerah masing-masing.

Tugas petugas kloter mencakup pembinaan, pengecekan kesehatan ringan, pengelolaan administrasi kloter, serta memastikan seluruh jemaah dalam kloter kembali dengan selamat.

5. Petugas Haji Daerah (PHD)

Petugas Haji Daerah atau PHD bertugas mendukung dan memperkuat peran PPIH Kloter dalam lingkup kabupaten/kota.

Tugasnya mencakup pendampingan jemaah, identifikasi kebutuhan khusus, serta fasilitasi pembinaan ibadah di level daerah.

Pembukaan seleksi PPIH 2026 ini menjadi tahap awal untuk menyiapkan petugas haji yang profesional, berintegritas, dan siap melayani jemaah secara optimal.

Seluruh informasi resmi seleksi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj, termasuk IG, X, Facebook, TikTok, YouTube, serta situs haji.go.id.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Aktual
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Aktual
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
Aktual
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Aktual
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Aktual
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Aktual
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Aktual
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
Aktual
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Aktual
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
Aktual
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Aktual
Tidak Hanya Air Zamzam, Boneka Unta Juga Jadi Oleh-oleh Favorit Jemaah Haji
Tidak Hanya Air Zamzam, Boneka Unta Juga Jadi Oleh-oleh Favorit Jemaah Haji
Aktual
Cara Sedekah Subuh di Rumah Tanpa Harus ke Masjid, Tetap Berpahala
Cara Sedekah Subuh di Rumah Tanpa Harus ke Masjid, Tetap Berpahala
Aktual
Setelah Sedekah Subuh, Bacalah Doa Ini agar Amal Lebih Sempurna
Setelah Sedekah Subuh, Bacalah Doa Ini agar Amal Lebih Sempurna
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com