Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

Kompas.com, 20 November 2025, 23:17 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M, mulai Sabtu (22/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025).

Kemenhaj menyampaikan pengumuman tersebut melalui akun Instagram resminya pada Kamis (20/11/2025).

“Bismillah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk formasi PPIH Kloter (Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah) serta PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan Siskohat),” tulis Kemenhaj.

Baca juga: DPRD Jabar Soroti Penurunan Kuota Haji 2026 dan Minta Kemenhaj Gencarkan Sosialisasi

Dalam unggahan itu disebutkan, pendaftaran hanya dilakukan melalui laman haji.go.id/petugas dan tidak menerima mekanisme di luar sistem resmi tersebut.

Proses seleksi disebut berlangsung transparan, akuntabel, tidak dipungut biaya, dan bebas gratifikasi.

“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi, menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,” tulis Kemenhaj.

Formasi yang Dibuka

Formasi yang dibuka adalah untuk:

-PPIH Kloter, yang terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah

-PPIH Arab Saudi, terdiri dari Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan Siskohat. 

Baca juga: Wamen Haji: Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan Picu Ketidakadilan Sejak 2012

Syarat Umum PPIH 2026

• Warga Negara Indonesia
• Beragama Islam
• Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
• Tidak dalam keadaan hamil bagi pendaftar perempuan
• Berkomitmen penuh memberikan pelayanan kepada jamaah haji
• Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak berstatus tersangka pidana
• Memiliki identitas kependudukan sah
• Mendapat izin tertulis dari atasan bagi ASN atau pegawai instansi lain
• Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai Android/iOS
• Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
• Tidak sedang menjalani tugas belajar
• Suami dan istri dilarang bertugas dalam formasi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
• Pendaftar dapat berasal dari ASN, non-ASN, TNI, Polri, organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
• Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.

Syarat Khusus PPIH Kloter

1. Ketua Kloter


• ASN Kemenhaj atau Kementerian Agama.
• Usia 30–58 tahun saat mendaftar.
• Minimal menjabat Eselon IV, memiliki pangkat min. III/c, atau fungsional Ahli Muda.
• Pendidikan minimal S1.
• Diutamakan sudah menunaikan haji.

2. Pembimbing Ibadah Kloter


• Usia 35–60 tahun.
• Sudah menunaikan haji.
• Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
• Pendidikan minimal S1

Baca juga: Menhaj: Kuota Haji 2026 Diatur Ulang Lewat Sistem Waiting List Agar Lebih Adil

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi


• Usia 25–57 tahun pada saat mendaftar

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah


• Usia 35–60 tahun pada saat mendaftar
• Sudah menunaikan haji
• Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

3. Pelaksana Siskohat


• Usia 25–57 tahun.
• Operator Siskohat aktif minimal tiga tahun, dibuktikan surat keterangan atasan.
• Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
• Diutamakan pernah mengikuti bimtek Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam

Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan

Syarat Administrasi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

Semua formasi mewajibkan dokumen seperti surat rekomendasi pimpinan instansi atau lembaga, KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, serta surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis android dan/atau iOS.

Beberapa formasi mensyaratkan tambahan dokumen seperti sertifikat pembimbing ibadah, SKCK bagi non-ASN, sertifikat bahasa Arab/Inggris, surat izin suami, atau sertifikat teknis dua tahun terakhir.

Kemenhaj menekankan bahwa seluruh informasi resmi seleksi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenhaj yaitu IG, X, Facebook, TikTok, YouTube, situs haji.go.id, kantor Kemenhaj, serta rilis ke media massa.

“Catatan penting, seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI, website haji.go.id, kantor Kemenhaj, dan rilis melalui media massa,” bunyi keterangan tersebut.

Kemenhaj mengingatkan peserta agar waspada terhadap informasi tidak resmi maupun permintaan biaya dari pihak mana pun.

“Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi,” tulis Kemenhaj.

Kemenhaj juga membagi link pendaftaran resmi di haji.go.id/petugas

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar