Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj: Kuota Haji 2026 Diatur Ulang Lewat Sistem Waiting List Agar Lebih Adil

Kompas.com, 17 November 2025, 17:09 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pembagian kuota haji reguler 1447 H/2026 M antarprovinsi mengikuti prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Pernyataan itu disampaikan Menhaj Irfan Yusuf menanggapi adanya provinsi yang mengalami penambahan dan pengurangan kuota haji pada musim 2026.

Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan

Landasan Hukum Pembagian Kuota Haji 2026

Menhaj Irfan Yusuf menjelaskan bahwa aturan pembagian kuota sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” kata Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta, Senin (17/11/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Ia menyebut Pasal 13 ayat (2) memberikan tiga pendekatan pembagian kuota yang dapat digunakan pemerintah.

Pendekatan pertama didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Pendekatan kedua menggunakan proporsi jumlah penduduk muslim.

Pendekatan ketiga berupa kombinasi keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.

Baca juga: Saudi Perketat Aturan Haji 1447 H, Batas Pengajuan Visa hingga 1 Syawal Tanpa Perpanjangan

Gus Irfan menegaskan bahwa ketentuan baru tersebut menghadirkan reformasi penting dalam sistem pembagian kuota.

“Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jemaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” tegasnya.

Alasan Pemerintah Memilih Dasar Waiting List

Gus Irfan menjelaskan bahwa pemerintah memilih pendekatan waiting list karena paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan.

“Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan opsi waiting list sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

Keputusan tersebut merupakan hasil telaah mendalam, pembahasan dengan DPR, serta masukan publik yang menyuarakan panjangnya masa tunggu di banyak daerah.

Selama ini, pembagian kuota berbasis jumlah penduduk muslim dinilai memunculkan kesenjangan antarprovinsi.

“Dengan dasar waiting list, pembagian kuota mencerminkan urutan pendaftaran jemaah secara nyata, sehingga setiap calon jemaah memiliki hak berangkat yang lebih adil dan terukur,” jelasnya.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kuota 221.000 Jamaah Haji 2026, Fokus pada Kesehatan

Ia menegaskan bahwa pendekatan baru ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

“Ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan akuntabel,” kata Gus Irfan.

Kesesuaian dengan UU 14/2025

Gus Irfan menambahkan bahwa kebijakan waiting list sesuai dengan amanat regulasi baru.

“Kesesuaian dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. UU tersebut memberi ruang untuk pembagian kuota berdasarkan jumlah pendaftar, jumlah penduduk muslim, atau kombinasi keduanya,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan waiting list paling relevan karena mampu menekan disparitas masa tunggu nasional dan lebih mencerminkan keadilan substantif.

“Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi juga langkah moral dan sosial untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat,” tegasnya.

Penggunaan Data SISKOHAT dalam Perhitungan Kuota

Kementerian Haji dan Umrah menggunakan data daftar tunggu nasional dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai dasar penyusunan kuota 2026.

Data tersebut merupakan daftar tunggu resmi seluruh Indonesia dengan cut-off 16 September 2025.

Jumlah pendaftar aktif terintegrasi mencapai 5.398.420 calon jemaah.

Angka tersebut kemudian digunakan dalam rumus pembagian kuota berbasis proporsi daftar tunggu.

“Kebijakan berbasis waiting list memastikan keadilan substantif dan kepastian berangkat bagi para calon jemaah yang telah lama menunggu, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan kuota haji secara nasional,” kata Gus Irfan.

Baca juga: Platform Nusuk Catat 40 Juta Pengguna di 190 Negara, Dorong Modernisasi Layanan Haji dan Umrah

Pergeseran Kuota 2026 Bukan Karena Penurunan Kuota Nasional

Gus Irfan meluruskan anggapan bahwa perubahan besar dalam kuota provinsi disebabkan penurunan kuota nasional.

Ia menegaskan bahwa penyebabnya adalah perubahan rumus pembagian kuota.

“Disparitas yang tampak tajam antara kuota haji tahun 2026 dan tahun 2025 sebenarnya bukan karena perubahan jumlah kuota nasional, tetapi karena perubahan mendasar pada rumus pembagiannya,” ujarnya.

Mulai 2026, perhitungan kuota mengikuti UU 14/2025 sehingga provinsi dengan daftar tunggu panjang mendapat tambahan kuota, sedangkan provinsi dengan antrean lebih pendek mengalami penyesuaian.

“Kebijakan baru ini harus dipahami bukan sebagai bentuk ketidakstabilan, melainkan transformasi menuju keadilan dan kepastian,” kata Gus Irfan.

Baca juga: Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya

Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak mengurangi hak siapa pun.

“Perubahan ini bukan bentuk ketidakadilan, melainkan koreksi terhadap ketimpangan lama. Pemerintah tidak mengurangi hak siapa pun, justru memastikan setiap jemaah dihormati haknya sesuai urutan pendaftaran. Dalam jangka panjang, sistem ini akan menciptakan antrean yang lebih tertib, transparan, dan benar-benar adil bagi semua umat Islam di Indonesia,” tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam
Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam
Doa dan Niat
Usai Wirid, Korban Banjir Bandang Ikrarkan Sumpah Tapanuli
Usai Wirid, Korban Banjir Bandang Ikrarkan Sumpah Tapanuli
Aktual
Kemenhaj Siapkan 600 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji 2026
Kemenhaj Siapkan 600 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji 2026
Aktual
Sedekah Subuh di Hari Jumat, Pahala Berlipat dan Mendapat Doa Malaikat
Sedekah Subuh di Hari Jumat, Pahala Berlipat dan Mendapat Doa Malaikat
Doa dan Niat
Masjid Negara IKN Siap Digunakan Menyambut Ramadan 1447 H, Kemenag Pastikan Fasilitas Lengkap
Masjid Negara IKN Siap Digunakan Menyambut Ramadan 1447 H, Kemenag Pastikan Fasilitas Lengkap
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Badan: Menambah Berkah dan Mendapat Pahala Sedekah
Doa Sebelum Berhubungan Badan: Menambah Berkah dan Mendapat Pahala Sedekah
Doa dan Niat
Rezeki Seret Meski Tahun Telah Berganti, Mungkin Ini yang Terjadi
Rezeki Seret Meski Tahun Telah Berganti, Mungkin Ini yang Terjadi
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Belajar Keteguhan Iman dari Abu Bakar di Peristiwa Isra Mi'raj
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Belajar Keteguhan Iman dari Abu Bakar di Peristiwa Isra Mi'raj
Doa dan Niat
Pembangunan Kompleks Haji di Makkah, Sebagian Tower Diharapkan Bisa Dipakai 2028
Pembangunan Kompleks Haji di Makkah, Sebagian Tower Diharapkan Bisa Dipakai 2028
Aktual
Persiapan Haji 2026 Masuki Tahap Krusial, Kloter 221.000 Jemaah Mulai Disusun
Persiapan Haji 2026 Masuki Tahap Krusial, Kloter 221.000 Jemaah Mulai Disusun
Aktual
Salah Kaprah Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Bikin Tak Terasa Khasiatnya
Salah Kaprah Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Bikin Tak Terasa Khasiatnya
Doa dan Niat
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jalan Menuju Ampunan Allah
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jalan Menuju Ampunan Allah
Doa dan Niat
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Ini Kalender dan Amalan Utamanya
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Ini Kalender dan Amalan Utamanya
Aktual
Persiapan Haji Kian Matang, Menhaj Pastikan Layanan Utama Hampir Rampung
Persiapan Haji Kian Matang, Menhaj Pastikan Layanan Utama Hampir Rampung
Aktual
12 Nama Bulan Hijriyah dan Maknanya yang Penuh Sejarah dan Filosofi
12 Nama Bulan Hijriyah dan Maknanya yang Penuh Sejarah dan Filosofi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com