Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Perketat Aturan Haji 1447 H, Batas Pengajuan Visa hingga 1 Syawal Tanpa Perpanjangan

Kompas.com, 17 November 2025, 15:04 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Arab Saudi menetapkan batas waktu pengajuan visa haji hingga sebelum 1 Syawal 1447 H tanpa peluang perpanjangan.

Upaya ini sebagai bagian dari pengetatan regulasi penyelenggaraan haji global.

Kebijakan ini ditegaskan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Al-Rabiah, dalam pertemuan tengah tahun dengan lebih dari 100 menteri, mufti agung, dan kepala kantor urusan haji dari negara-negara Islam, beberapa waktu lalu, dilansir dari Saudi Press Agency.

Penetapan tenggat 1 Syawal dimaksudkan mempercepat kesiapan administratif sehingga seluruh layanan jemaah dapat diatur lebih rapi dan terkoordinasi sejak tahap awal.

Baca juga: Kegelisahan Calon Jemaah Haji Akibat Kebijakan Kuota 2026

Target kesiapan lebih cepat dipandang penting untuk mengurangi beban pemrosesan visa yang selama ini menumpuk pada akhir periode pengajuan.

Instruksi ini juga menjadi langkah strategis Saudi dalam menekan praktik haji tanpa izin yang sering memicu gangguan sistem keamanan dan operasional selama puncak haji.

Edukasi publik ditingkatkan melalui kampanye bersama kementerian, kantor haji, dan media guna mengingatkan masyarakat tentang risiko haji ilegal serta bahaya menggunakan visa non-haji.

Salah satu tujuannya, agar publik paham bahwa visa ziarah, kunjungan, atau turis tidak dapat dipakai untuk memasuki area suci selama musim haji.

Baca juga: BPKH Gandeng Buzz ARVR Wujudkan Inovasi Haji Digital

Al-Rabiah meminta setiap negara pengirim jemaah memastikan bahwa masyarakat hanya menggunakan jalur resmi melalui kantor haji terakreditasi.

Sejumlah aturan teknis tambahan juga diumumkan sebagai persyaratan wajib menjelang musim haji 1447 H.

  • Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan penyelesaian kontrak layanan tenda (camp service) sebelum 15 Rajab 1447 H.
  • Akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah wajib diselesaikan sebelum 13 Syaban sebagai bagian dari manajemen kapasitas hunian.
  • Pengajuan visa harus masuk sistem sebelum 1 Syawal tanpa pengecualian sehingga tidak ada perpanjangan waktu bagi negara mana pun.
  • Pemerintah Saudi juga meminta publikasi kampanye penyadaran untuk melindungi jemaah dari penipuan, biaya tidak resmi, serta informasi palsu.
  • Persyaratan baru berupa “sertifikat kemampuan kesehatan” diberlakukan sebagai syarat pengajuan visa dan harus ditandatangani kepala kantor haji serta ketua tim medis.
  • Verifikasi sertifikat kesehatan wajib dilakukan melalui platform elektronik Masar sebagai bagian dari penguatan keamanan data.
  • Seluruh pembayaran hewan kurban diwajibkan hanya melalui kantor haji resmi dan Saudi Project for the Utilization of Hady and Adahi.
  • Kementerian melarang keras transaksi kurban melalui pihak tidak berwenang untuk mencegah penipuan dan menjaga standar syariat.
  • Penggunaan kartu Nusuk ditetapkan sebagai syarat wajib untuk masuk ke Masjidil Haram dan seluruh area suci selama pelaksanaan haji.
  • Data petugas administrasi, medis, dan media harus mulai diunggah sejak 19 Jumadil Awal dan wajib rampung sebelum 1 Rajab.
  • Pemilihan maskapai penerbangan dan pemesanan slot waktu pendaratan diwajibkan selesai sebelum 15 Rajab untuk mendukung kelancaran mobilitas jemaah.
  • Seluruh transaksi administratif dan keuangan harus dilakukan melalui platform Nusuk Masar sebagai bagian dari integrasi digital layanan haji.

Baca juga: Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya

Al-Rabiah menegaskan bahwa penerapan aturan baru ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat koordinasi global, dan menjaga keselamatan jemaah dari seluruh dunia.

Regulasi ketat tersebut juga mencerminkan komitmen Arab Saudi menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan berbasis teknologi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar