Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Perketat Aturan Haji 1447 H, Batas Pengajuan Visa hingga 1 Syawal Tanpa Perpanjangan

Kompas.com, 17 November 2025, 15:04 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Arab Saudi menetapkan batas waktu pengajuan visa haji hingga sebelum 1 Syawal 1447 H tanpa peluang perpanjangan.

Upaya ini sebagai bagian dari pengetatan regulasi penyelenggaraan haji global.

Kebijakan ini ditegaskan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Al-Rabiah, dalam pertemuan tengah tahun dengan lebih dari 100 menteri, mufti agung, dan kepala kantor urusan haji dari negara-negara Islam, beberapa waktu lalu, dilansir dari Saudi Press Agency.

Penetapan tenggat 1 Syawal dimaksudkan mempercepat kesiapan administratif sehingga seluruh layanan jemaah dapat diatur lebih rapi dan terkoordinasi sejak tahap awal.

Baca juga: Kegelisahan Calon Jemaah Haji Akibat Kebijakan Kuota 2026

Target kesiapan lebih cepat dipandang penting untuk mengurangi beban pemrosesan visa yang selama ini menumpuk pada akhir periode pengajuan.

Instruksi ini juga menjadi langkah strategis Saudi dalam menekan praktik haji tanpa izin yang sering memicu gangguan sistem keamanan dan operasional selama puncak haji.

Edukasi publik ditingkatkan melalui kampanye bersama kementerian, kantor haji, dan media guna mengingatkan masyarakat tentang risiko haji ilegal serta bahaya menggunakan visa non-haji.

Salah satu tujuannya, agar publik paham bahwa visa ziarah, kunjungan, atau turis tidak dapat dipakai untuk memasuki area suci selama musim haji.

Baca juga: BPKH Gandeng Buzz ARVR Wujudkan Inovasi Haji Digital

Al-Rabiah meminta setiap negara pengirim jemaah memastikan bahwa masyarakat hanya menggunakan jalur resmi melalui kantor haji terakreditasi.

Sejumlah aturan teknis tambahan juga diumumkan sebagai persyaratan wajib menjelang musim haji 1447 H.

  • Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan penyelesaian kontrak layanan tenda (camp service) sebelum 15 Rajab 1447 H.
  • Akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah wajib diselesaikan sebelum 13 Syaban sebagai bagian dari manajemen kapasitas hunian.
  • Pengajuan visa harus masuk sistem sebelum 1 Syawal tanpa pengecualian sehingga tidak ada perpanjangan waktu bagi negara mana pun.
  • Pemerintah Saudi juga meminta publikasi kampanye penyadaran untuk melindungi jemaah dari penipuan, biaya tidak resmi, serta informasi palsu.
  • Persyaratan baru berupa “sertifikat kemampuan kesehatan” diberlakukan sebagai syarat pengajuan visa dan harus ditandatangani kepala kantor haji serta ketua tim medis.
  • Verifikasi sertifikat kesehatan wajib dilakukan melalui platform elektronik Masar sebagai bagian dari penguatan keamanan data.
  • Seluruh pembayaran hewan kurban diwajibkan hanya melalui kantor haji resmi dan Saudi Project for the Utilization of Hady and Adahi.
  • Kementerian melarang keras transaksi kurban melalui pihak tidak berwenang untuk mencegah penipuan dan menjaga standar syariat.
  • Penggunaan kartu Nusuk ditetapkan sebagai syarat wajib untuk masuk ke Masjidil Haram dan seluruh area suci selama pelaksanaan haji.
  • Data petugas administrasi, medis, dan media harus mulai diunggah sejak 19 Jumadil Awal dan wajib rampung sebelum 1 Rajab.
  • Pemilihan maskapai penerbangan dan pemesanan slot waktu pendaratan diwajibkan selesai sebelum 15 Rajab untuk mendukung kelancaran mobilitas jemaah.
  • Seluruh transaksi administratif dan keuangan harus dilakukan melalui platform Nusuk Masar sebagai bagian dari integrasi digital layanan haji.

Baca juga: Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya

Al-Rabiah menegaskan bahwa penerapan aturan baru ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat koordinasi global, dan menjaga keselamatan jemaah dari seluruh dunia.

Regulasi ketat tersebut juga mencerminkan komitmen Arab Saudi menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan berbasis teknologi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Aktual
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
Doa dan Niat
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Aktual
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
Aktual
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Aktual
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Aktual
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Aktual
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
Aktual
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com