Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah

Kompas.com, 23 April 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, melainkan kewajiban yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat dalam kehidupan seorang muslim.

Namun, bagaimana jika seseorang dengan sengaja meninggalkannya, bahkan hingga tiga kali berturut-turut? Apakah benar ancamannya sampai pada status kafir?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat. Di baliknya, terdapat penjelasan panjang dari Al-Qur’an, hadis Nabi, hingga pandangan para ulama lintas mazhab yang perlu dipahami secara utuh.

Perintah Tegas dalam Al-Qur’an

Kewajiban salat Jumat ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9.

Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk segera menuju salat Jumat ketika azan dikumandangkan dan meninggalkan aktivitas duniawi seperti jual beli.

Dalam tafsirnya, Buya Hamka melalui kitab Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban yang bersifat tegas bagi laki-laki muslim yang telah baligh dan tidak memiliki uzur.

Bahkan, menurut mayoritas ulama, kewajiban ini tetap berlaku bagi mereka yang tinggal di wilayah perkotaan meskipun tidak mendengar azan secara langsung.

Baca juga: Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri

Hadis Nabi: Ancaman bagi yang Meninggalkan Jumat

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkan shalat Jumat. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani disebutkan:

"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik."

Riwayat lain yang lebih populer menyebutkan bahwa Allah akan “mengunci hati” orang tersebut.

Artinya, ada dampak spiritual serius ketika seseorang terus-menerus mengabaikan kewajiban ini.

Dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i karya A.R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa istilah “kafir” dalam hadis tersebut tidak selalu dimaknai sebagai keluar dari Islam, melainkan lebih dekat kepada “kufur nikmat” atau sikap yang menyerupai kemunafikan (kafir nifaq).

Benarkah Bisa Menjadi Kafir?

Di sinilah letak pentingnya memahami perbedaan pendapat ulama. Tidak semua sepakat bahwa meninggalkan salat Jumat tiga kali otomatis menjadikan seseorang kafir.

Mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat karena malas, namun masih meyakini kewajibannya, tidak keluar dari Islam. Ia tetap muslim, tetapi berdosa besar.

Pandangan ini juga diperkuat dalam berbagai literatur fikih klasik, termasuk Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi yang menegaskan bahwa meninggalkan kewajiban tanpa uzur adalah dosa besar, namun tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari agama.

Berbeda dengan itu, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan lebih tegas. Dalam sebagian riwayat, beliau menganggap bahwa meninggalkan salat Jumat secara sengaja bisa mengarah pada kekufuran.

Namun, perbedaan ini harus dipahami dalam konteks kehati-hatian ulama dalam menjaga kewajiban agama, bukan untuk mudah menghakimi.

Baca juga: Tidak Mendengar Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah? Ini Kata Ulama

Penjelasan Ulama Kontemporer

Pandangan yang lebih moderat disampaikan oleh Buya Yahya. Dalam salah satu kajiannya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, ia menjelaskan bahwa selama seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat itu wajib, maka ia tidak bisa disebut murtad, meskipun meninggalkannya berkali-kali.

Namun demikian, kebiasaan tersebut sangat berbahaya. Menurutnya, meninggalkan salat Jumat secara berulang bisa membuat hati menjadi keras, kehilangan kepekaan spiritual, bahkan menjauh dari hidayah Allah.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Shalat Jumat?

Tidak semua muslim dibebani kewajiban shalat Jumat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa shalat Jumat tidak diwajibkan bagi:

  • Budak
  • Perempuan
  • Anak kecil
  • Orang sakit

Selain itu, dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa kondisi tertentu seperti jarak yang sangat jauh dari masjid atau situasi darurat (misalnya menjaga orang sakit tanpa pengganti) juga termasuk uzur yang membolehkan seseorang tidak menghadiri salat Jumat.

Baca juga: Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Lebih dari Sekadar Ibadah, Ini Soal Kesadaran

Salat Jumat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga simbol kebersamaan umat Islam. Di dalamnya terdapat khutbah yang menjadi sarana pengingat, nasihat, dan pembinaan spiritual.

Ketika seseorang mulai meninggalkannya, bukan hanya satu ibadah yang hilang, tetapi juga satu pintu hidayah yang perlahan tertutup.

Ancaman “tiga kali berturut-turut” dalam hadis bukan sekadar angka, melainkan peringatan agar manusia tidak jatuh dalam kebiasaan meremehkan perintah Allah.

Menjaga Jumat, Menjaga Iman

Pada akhirnya, persoalan meninggalkan salat Jumat bukan semata soal hukum halal atau haram, kafir atau tidak. Lebih dari itu, ini tentang bagaimana seorang muslim menjaga hubungannya dengan Allah.

Karena bisa jadi, yang hilang bukan hanya kehadiran di masjid, tetapi juga kepekaan hati dalam merespons panggilan-Nya.

Dan di situlah letak peringatan Rasulullah SAW menjadi sangat relevan, bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyadarkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar