Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan

Kompas.com, 23 April 2026, 13:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang puncak musim haji 2026, Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat sekaligus memodernisasi sistem perizinan masuk ke Kota Suci Makkah.

Di tengah jutaan jamaah yang akan memadati Tanah Suci, akses ke wilayah tersebut kini tidak lagi bebas, melainkan diatur secara ketat melalui sistem digital.

Salah satu kebijakan terbaru datang dari Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi yang memberikan kemudahan bagi enam kategori tertentu untuk mengajukan izin masuk ke Makkah melalui platform digital Absher Individuals.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi, sekaligus upaya menjaga ketertiban selama musim haji berlangsung.

Enam Kategori yang Diperbolehkan Masuk Makkah

Tidak semua orang dapat memasuki Makkah selama musim haji tanpa izin khusus. Namun, pemerintah Saudi memberikan pengecualian bagi enam kelompok yang memenuhi syarat tertentu.

Kategori tersebut meliputi:

  1. Pemegang izin tinggal khusus (Premium Residency)
  2. Investor asing di Arab Saudi
  3. Warga negara dari negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC)
  4. Ibu non-Saudi yang memiliki anak warga negara Saudi
  5. Anggota keluarga non-Saudi dari warga Saudi
  6. Pekerja rumah tangga

Bagi kelompok ini, proses pengajuan izin masuk kini bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Baca juga: Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II

Digitalisasi Layanan: Dari Antrean ke Aplikasi

Platform Absher menjadi kunci dalam sistem baru ini. Melalui aplikasi tersebut, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mengajukan izin masuk ke Makkah.

Selain Absher, pemerintah juga menyediakan layanan melalui portal Muqeem dan platform Tasreeh, yang merupakan sistem terpadu untuk penerbitan izin haji dan akses ke wilayah suci.

Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dari sistem manual ke digital. Jika sebelumnya pengurusan izin identik dengan antrean panjang dan prosedur administratif yang rumit, kini semuanya dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Pembatasan Ketat Sejak 1 Dzulqa’dah

Di balik kemudahan tersebut, aturan pembatasan tetap diberlakukan secara ketat. Otoritas keamanan Saudi mulai menerapkan larangan masuk ke Makkah tanpa izin sejak 1 Dzulqa’dah 1447 H, yang bertepatan dengan 19 April 2026.

Kebijakan ini ditegakkan oleh aparat keamanan guna memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki otorisasi resmi yang dapat memasuki wilayah Makkah dan tempat-tempat suci lainnya.

Pihak keamanan menegaskan bahwa akses hanya diberikan kepada:

  • Pemegang visa haji resmi
  • Pekerja dengan izin khusus di Makkah
  • Penduduk dengan izin tinggal yang terdaftar di Makkah

Di luar kategori tersebut, akses akan ditolak, bahkan dapat dikenai sanksi.

Baca juga: Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah

Mengapa Pembatasan Ini Diperlukan?

Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Lonjakan jumlah manusia dalam waktu bersamaan menuntut pengelolaan yang sangat ketat.

Dalam buku Manajemen Haji Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa pengaturan arus jamaah menjadi salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan haji.

Tanpa sistem yang terstruktur, potensi risiko seperti kepadatan berlebih, kecelakaan, hingga gangguan keamanan bisa meningkat.

Digitalisasi perizinan seperti melalui Absher menjadi solusi untuk memastikan distribusi jamaah lebih terkendali, sekaligus meminimalkan pelanggaran.

Perspektif Fikih: Menjaga Kemaslahatan Jamaah

Dalam kajian fikih, pengaturan semacam ini sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

Ibadah haji memang diwajibkan, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi syarat kemampuan, termasuk dari sisi keamanan dan kelayakan.

Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji demi menjaga ketertiban dan keselamatan jamaah.

Artinya, pembatasan akses bukanlah bentuk penghalang ibadah, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan haji itu sendiri.

Baca juga: Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Transformasi Haji di Era Digital

Kebijakan berbasis aplikasi seperti Absher menunjukkan bagaimana Arab Saudi terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam mengelola ibadah berskala global.

Transformasi ini tidak hanya memudahkan proses administratif, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien.

Bagi jamaah dan pekerja yang terlibat dalam musim haji, memahami aturan ini menjadi hal yang sangat penting. Kesalahan administratif sekecil apa pun dapat berakibat pada penolakan akses ke Makkah.

Lebih dari Sekadar Izin Masuk

Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar soal siapa yang boleh atau tidak boleh masuk ke Makkah.

Lebih dari itu, ini adalah bagian dari upaya besar menjaga kesucian ibadah haji agar tetap tertib, aman, dan khusyuk.

Di tengah jutaan langkah menuju Ka’bah, setiap izin yang diterbitkan bukan hanya administrasi, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga harmoni ibadah umat Islam dari seluruh dunia.

Dan di balik layar digital Absher, ada sistem besar yang bekerja memastikan bahwa perjalanan spiritual ini dapat berlangsung dengan lebih baik dari tahun ke tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Aktual
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Aktual
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
Doa dan Niat
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Aktual
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
Aktual
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Aktual
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Aktual
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Aktual
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
1.310 Calon Jemaah Haji Banyuwangi Siap Berangkat, Terbagi 5 Kloter
Aktual
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com