Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Kompas.com, 22 April 2026, 11:40 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Menjelang musim haji 2026, aturan tegas diberlakukan bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah tanpa izin resmi.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang disiapkan berupa denda hingga puluhan juta rupiah, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Saudi dalam jangka panjang.

Denda Tinggi untuk Jemaah Tanpa Izin Resmi

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, pemerintah Arab Saudi menetapkan denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp 91 juta bagi individu yang melanggar aturan haji.

Kategori pelanggaran ini mencakup mereka yang:

  • Masuk ke Makkah tanpa visa haji
  • Mencoba memasuki kawasan suci saat musim haji tanpa izin
  • Tetap berada di wilayah tersebut tanpa dokumen resmi

Kebijakan ini tidak hanya menyasar jemaah asing, tetapi juga penduduk lokal yang tidak memiliki izin haji resmi.

Baca juga: Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal

Ancaman Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Selain denda finansial, sanksi lain yang lebih berat juga menanti pelanggar. Pemerintah Saudi akan melakukan deportasi terhadap jemaah ilegal ke negara asal mereka.

Lebih jauh lagi, mereka juga akan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji berjalan tertib, aman, dan sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Dalam perspektif hukum keimigrasian modern, seperti dijelaskan dalam buku International Migration Law karya Ian A. Gordon, pengaturan ketat terhadap mobilitas lintas negara menjadi instrumen penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas suatu wilayah, terutama dalam kegiatan berskala besar.

Aturan Ketat Akses ke Makkah Selama Musim Haji

Pemerintah Arab Saudi juga memperketat akses masuk ke kota suci Makkah selama periode haji.

Sejak 13 April 2026, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kota tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kepadatan dan menghindari potensi risiko yang dapat membahayakan jemaah.

Sementara itu, jemaah yang datang menggunakan visa umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.

Mulai tanggal tersebut, izin umrah juga dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026 untuk semua kategori, termasuk warga negara Saudi, penduduk tetap, dan warga negara kawasan Teluk (GCC).

Baca juga: Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi

Mengapa Aturan Ini Diperketat?

Peningkatan jumlah jemaah haji setiap tahun menjadi tantangan besar bagi pemerintah Arab Saudi.

Pada musim haji terakhir, jumlah jemaah mencapai sekitar 1,67 juta orang, dengan mayoritas masuk melalui jalur udara.

Lonjakan ini menuntut pengelolaan yang sangat ketat, terutama dalam hal distribusi jemaah, transportasi, serta keselamatan di lokasi-lokasi padat seperti Mina dan Arafah.

Dalam buku Hajj and the Muslim World karya Michael Wolfe, disebutkan bahwa haji merupakan salah satu pertemuan manusia terbesar di dunia, sehingga membutuhkan sistem manajemen yang sangat kompleks dan terstruktur.

Tanpa regulasi yang ketat, potensi risiko seperti kepadatan berlebih, kecelakaan, hingga gangguan logistik dapat meningkat secara signifikan.

Haji Ilegal dan Risiko Keselamatan

Fenomena haji ilegal bukan hal baru. Beberapa jemaah mencoba masuk ke Makkah menggunakan visa non-haji seperti visa turis, bisnis, atau pribadi.

Namun, praktik ini dinilai sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, jemaah ilegal tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga tidak mendapatkan akses layanan penting seperti akomodasi, transportasi, hingga bantuan medis.

Dalam konteks manajemen kerumunan, seperti dijelaskan dalam buku Crowd Science: Theory and Practice karya G. Keith Still, keberadaan individu di luar sistem terdaftar dapat mengganggu perhitungan kapasitas dan meningkatkan risiko kecelakaan massal.

Baca juga: Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

Upaya Menjaga Kesakralan dan Ketertiban Ibadah

Lebih dari sekadar penegakan hukum, kebijakan ini juga mencerminkan upaya menjaga kesakralan ibadah haji.

Haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga ibadah yang memiliki tata aturan jelas, termasuk dalam hal niat, kesiapan, dan prosedur keberangkatan.

Dengan sistem kuota dan izin resmi, setiap jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, aman, dan khusyuk.

Makna Ibadah di Balik Aturan Ketat

Penerapan denda hingga Rp 91 juta dan larangan masuk selama 10 tahun menjadi sinyal tegas bahwa Arab Saudi tidak memberi ruang bagi praktik haji ilegal.

Di balik aturan yang ketat, terdapat tujuan besar: melindungi jutaan jemaah agar dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Bagi calon jemaah, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas, menunaikan ibadah haji harus melalui jalur resmi.

Sebab, di Tanah Suci, ketertiban bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari menjaga makna ibadah itu sendiri.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar