KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Menjelang musim haji 2026, aturan tegas diberlakukan bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah tanpa izin resmi.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang disiapkan berupa denda hingga puluhan juta rupiah, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Saudi dalam jangka panjang.
Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, pemerintah Arab Saudi menetapkan denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp 91 juta bagi individu yang melanggar aturan haji.
Kategori pelanggaran ini mencakup mereka yang:
Kebijakan ini tidak hanya menyasar jemaah asing, tetapi juga penduduk lokal yang tidak memiliki izin haji resmi.
Baca juga: Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal
Selain denda finansial, sanksi lain yang lebih berat juga menanti pelanggar. Pemerintah Saudi akan melakukan deportasi terhadap jemaah ilegal ke negara asal mereka.
Lebih jauh lagi, mereka juga akan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji berjalan tertib, aman, dan sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Dalam perspektif hukum keimigrasian modern, seperti dijelaskan dalam buku International Migration Law karya Ian A. Gordon, pengaturan ketat terhadap mobilitas lintas negara menjadi instrumen penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas suatu wilayah, terutama dalam kegiatan berskala besar.
Pemerintah Arab Saudi juga memperketat akses masuk ke kota suci Makkah selama periode haji.
Sejak 13 April 2026, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kota tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kepadatan dan menghindari potensi risiko yang dapat membahayakan jemaah.
Sementara itu, jemaah yang datang menggunakan visa umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.
Mulai tanggal tersebut, izin umrah juga dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026 untuk semua kategori, termasuk warga negara Saudi, penduduk tetap, dan warga negara kawasan Teluk (GCC).
Baca juga: Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi
Peningkatan jumlah jemaah haji setiap tahun menjadi tantangan besar bagi pemerintah Arab Saudi.
Pada musim haji terakhir, jumlah jemaah mencapai sekitar 1,67 juta orang, dengan mayoritas masuk melalui jalur udara.
Lonjakan ini menuntut pengelolaan yang sangat ketat, terutama dalam hal distribusi jemaah, transportasi, serta keselamatan di lokasi-lokasi padat seperti Mina dan Arafah.
Dalam buku Hajj and the Muslim World karya Michael Wolfe, disebutkan bahwa haji merupakan salah satu pertemuan manusia terbesar di dunia, sehingga membutuhkan sistem manajemen yang sangat kompleks dan terstruktur.
Tanpa regulasi yang ketat, potensi risiko seperti kepadatan berlebih, kecelakaan, hingga gangguan logistik dapat meningkat secara signifikan.
Fenomena haji ilegal bukan hal baru. Beberapa jemaah mencoba masuk ke Makkah menggunakan visa non-haji seperti visa turis, bisnis, atau pribadi.
Namun, praktik ini dinilai sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, jemaah ilegal tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga tidak mendapatkan akses layanan penting seperti akomodasi, transportasi, hingga bantuan medis.
Dalam konteks manajemen kerumunan, seperti dijelaskan dalam buku Crowd Science: Theory and Practice karya G. Keith Still, keberadaan individu di luar sistem terdaftar dapat mengganggu perhitungan kapasitas dan meningkatkan risiko kecelakaan massal.
Baca juga: Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
Lebih dari sekadar penegakan hukum, kebijakan ini juga mencerminkan upaya menjaga kesakralan ibadah haji.
Haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga ibadah yang memiliki tata aturan jelas, termasuk dalam hal niat, kesiapan, dan prosedur keberangkatan.
Dengan sistem kuota dan izin resmi, setiap jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, aman, dan khusyuk.
Penerapan denda hingga Rp 91 juta dan larangan masuk selama 10 tahun menjadi sinyal tegas bahwa Arab Saudi tidak memberi ruang bagi praktik haji ilegal.
Di balik aturan yang ketat, terdapat tujuan besar: melindungi jutaan jemaah agar dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
Bagi calon jemaah, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas, menunaikan ibadah haji harus melalui jalur resmi.
Sebab, di Tanah Suci, ketertiban bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari menjaga makna ibadah itu sendiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang