Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi

Kompas.com, 23 April 2026, 12:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Shalat Jumat hari ini mungkin terasa sebagai rutinitas mingguan bagi sebagian umat Islam.

Namun, di balik ibadah yang tampak sederhana itu, tersimpan sejarah panjang yang berkaitan langsung dengan perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW.

Pertanyaan tentang sejak kapan shalat Jumat mulai didirikan bukan sekadar rasa ingin tahu sejarah, tetapi juga membuka pemahaman tentang bagaimana ibadah ini lahir di tengah dinamika perjuangan Islam pada masa awal.

Lantas, kapan sebenarnya shalat Jumat pertama kali dilaksanakan?

Baca juga: Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri

Perintah Shalat Jumat: Sudah Ada Sejak di Mekkah

Secara normatif, perintah shalat Jumat telah disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9. Ayat ini menegaskan kewajiban bagi orang-orang beriman untuk segera memenuhi panggilan shalat ketika azan Jumat dikumandangkan.

Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa meskipun perintahnya telah ada, pelaksanaan shalat Jumat secara berjamaah belum dapat dilakukan secara optimal ketika Nabi Muhammad SAW masih berada di Mekkah.

Dalam kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tekanan dan intimidasi dari kaum Quraisy membuat umat Islam belum memiliki ruang yang aman untuk melaksanakan ibadah secara terbuka, termasuk shalat Jumat.

Baca juga: 3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah

Momentum Hijrah: Awal Pelaksanaan Shalat Jumat

Peristiwa penting yang menandai awal pelaksanaan shalat Jumat terjadi saat Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah pada tahun ke-13 kenabian.

Dalam perjalanan tersebut, Nabi sempat singgah di wilayah Quba, yang kini dikenal dengan Masjid Quba.

Di tempat ini, Rasulullah membangun masjid pertama dalam sejarah Islam dan tinggal selama beberapa hari bersama para sahabat.

Namun, momen bersejarah terjadi ketika perjalanan dilanjutkan menuju Madinah. Tepat pada hari Jumat, rombongan Nabi tiba di sebuah lembah bernama Wadi Ranuna.

Di lokasi inilah, Rasulullah SAW untuk pertama kalinya mendirikan shalat Jumat bersama para sahabat.

Peristiwa ini kemudian diabadikan dengan berdirinya Masjid Al-Jumu'ah, yang diyakini sebagai lokasi shalat Jumat pertama dalam sejarah Islam.

Mengapa Tidak Dilaksanakan di Mekkah?

Pertanyaan yang sering muncul adalah, mengapa shalat Jumat tidak dilaksanakan sejak awal di Mekkah?

Jawabannya terletak pada kondisi sosial dan politik saat itu. Umat Islam berada dalam tekanan yang sangat kuat dari kaum Quraisy. Aktivitas ibadah secara terbuka berisiko menimbulkan ancaman keselamatan.

Dalam berbagai literatur sejarah Islam, termasuk Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, dijelaskan bahwa fase Mekkah lebih difokuskan pada penguatan akidah, bukan pada pembentukan sistem sosial keagamaan yang kompleks seperti shalat Jumat berjamaah.

Baru setelah hijrah ke Madinah, umat Islam memiliki kebebasan untuk menjalankan ajaran Islam secara menyeluruh, termasuk mendirikan shalat Jumat dengan khutbah sebagai bagian pentingnya.

Baca juga: 7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya

Khutbah Pertama: Pesan yang Menggugah

Shalat Jumat pertama yang dipimpin Rasulullah SAW tidak hanya menjadi tonggak sejarah ibadah, tetapi juga ditandai dengan khutbah yang sarat makna.

Dalam riwayat yang dinukil dari kitab Nur al-Yaqin karya Muhammad Khudri Bek, Rasulullah menyampaikan pesan yang sangat menyentuh tentang kehidupan, tanggung jawab, dan pentingnya amal kebaikan.

Isi khutbah tersebut menekankan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan di dunia.

Bahkan, amal sekecil apa pun, seperti sedekah atau ucapan yang baik, memiliki nilai besar di sisi Allah.

Pesan ini menjadi fondasi spiritual yang terus relevan hingga hari ini.

Dari Sejarah Menjadi Kewajiban Umat

Sejak peristiwa di Wadi Ranuna itu, shalat Jumat kemudian menjadi ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat.

Dalam buku Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa shalat Jumat bukan hanya pengganti shalat Dzuhur, tetapi juga sarana pembinaan umat melalui khutbah yang berisi nasihat, ilmu, dan pengingat.

Hal ini diperkuat oleh penjelasan dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi yang menegaskan bahwa khutbah merupakan bagian integral dari sahnya shalat Jumat.

Dengan demikian, shalat Jumat tidak hanya berdimensi ibadah individual, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan edukatif dalam kehidupan umat Islam.

Baca juga: Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji

Jejak Sejarah yang Masih Terjaga

Hingga kini, lokasi-lokasi bersejarah yang berkaitan dengan awal pelaksanaan shalat Jumat masih dapat ditemukan di Madinah.

Masjid Quba dan Masjid Al-Jumu’ah menjadi saksi bisu perjalanan dakwah Rasulullah SAW, sekaligus pengingat bahwa ibadah yang kini kita jalankan memiliki akar sejarah yang kuat.

Bagi sebagian umat Islam, mengunjungi tempat-tempat tersebut bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual untuk merasakan kembali jejak langkah Nabi.

Lebih dari Sekadar Ibadah Mingguan

Memahami sejarah shalat Jumat membawa kita pada satu kesadaran penting: ibadah ini lahir dari perjuangan, bukan sekadar rutinitas.

Ia hadir setelah fase panjang tekanan, hijrah, dan pembentukan masyarakat Islam yang kokoh di Madinah.

Karena itu, setiap kali azan Jumat dikumandangkan, sejatinya bukan hanya panggilan untuk berkumpul di masjid, tetapi juga ajakan untuk mengingat kembali nilai-nilai yang dibawa Rasulullah tentang kebersamaan, keimanan, dan tanggung jawab sebagai seorang muslim.

Dari sebuah lembah di Madinah, hingga jutaan masjid di seluruh dunia hari ini, shalat Jumat terus menjadi simbol hidupnya ajaran Islam yang menyatukan umat dalam satu waktu, satu arah, dan satu tujuan, yaitu mendekat kepada Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar