Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tak Hadiri Munas MUI, Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Lemas

Kompas.com, 20 November 2025, 19:33 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya keteguhan ulama dalam menjaga arah bangsa, meski Presiden tidak hadir dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dalam pidatonya, Ma’ruf Amin menyebut ketidakhadiran Presiden tidak boleh membuat semangat para ulama melemah.

“Ketidakhadiran presiden tidak membuat semangat kita menjadi surut. Tadi semangat tinggi, tetapi langsung lemas. Tapi kita tidak boleh lemas. Ini justru menjadi makin meneguhkan peran ulama,” ujar Ma’ruf Amin.

Baca juga: Hadiri Munas XI MUI, Ketua MPR Ahmad Muzani: Ulama adalah Denyut Nadi Umat

Ulama Pewaris Para Nabi dan Penjaga Kesepakatan Nasional

Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ulama memikul dua tanggung jawab besar sekaligus: tanggung jawab keumatan dan tanggung jawab kebangsaan/kenegaraan.

Menurutnya, peran ulama merupakan warisan langsung dari tugas para nabi.

“Ulama itu warisan dari para nabi (warotsatul anbiya),” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ulama berperan menjaga konsensus nasional yang telah disepakati sejak awal kemerdekaan, termasuk UUD 1945 dan Pancasila.

“Tanggung jawab kebangsaan kita sudah dibuat dari dulu. UUD 45, kesepakatan ulama tentang Pancasila. Umat Islam paling besar, ulama punya tanggung jawab,” katanya.

MUI sebagai Tenda Besar yang Menyatukan Ormas Islam

Ma’ruf menjelaskan bahwa MUI adalah wadah besar yang menaungi lebih dari 80 ormas Islam di Indonesia. Meskipun ada perbedaan karakter antarormas, MUI menjadi tempat penyatuan frekuensi.

“Makanya MUI itu sebagai tenda besar. Memang ada yang keras, ada yang lunak. Tapi di MUI semua satu frekuensi. Yang terlalu lunak dikeraskan, yang terlalu keras dilunakkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa MUI harus tetap berada “di rel” dan tidak menjadi tempat manuver politik. “Kalau ingin bermanuver jangan di MUI, bikin aja. Karena MUI tetap lurus ibarat rel,” tegasnya.

Tausiah sebagai Bukti Cinta MUI kepada Pemerintah

Dalam pidato lanjutan, Ma’ruf menjelaskan bahwa nasihat atau tausiah dari ulama adalah bentuk kasih sayang kepada pemerintah, bukan kritik sinis. Hal ini, menurutnya, mengikuti prinsip sahabat Nabi, Abu Bakar Ash-Shiddiq:

"Kalau saya baik, bantu saya. Kalau saya tidak baik, luruskan saya."

“Tausiah itu mengandung arti nasihat dari orang yang dicintai kepada yang dicintai. Artinya, kalau MUI memberi tausiah kepada pemerintah, tandanya MUI cinta kepada pemerintah,” kata Ma’ruf.

Ia juga menyebut tausiah merupakan bagian dari perintah Allah dalam surat Al-Asr. Namun demikian, ia berharap pemerintah tidak sering memerlukan tausiah.

“Saya yakin pemerintahan di bawah Bapak Prabowo Subianto, insya Allah berada di jalan yang benar, tidak perlu ada tausiah,” ujarnya.

Dorongan agar Pemerintah Mengamalkan Pasal 33 UUD 1945

Ma’ruf menekankan pentingnya MUI mendukung program pemerintah yang bertujuan menyejahterakan rakyat, terutama yang berkaitan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Supaya kekayaan itu tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja,” katanya.

Menurutnya, ekonomi yang ideal adalah ekonomi yang berasal dari rakyat untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir kelompok.

“Kalau yang makmur itu baru segelintir orang, berarti kemerdekaan belum benar-benar menjadi rahmat untuk orang Indonesia—baru menjadi rahmat bagi segelintir orang, rahmatan lil-segelintiriyin,” ujarnya berkelakar.

Ia berharap pemerintah benar-benar mengimplementasikan Pasal 33 demi mewujudkan kemerdekaan yang berpihak pada seluruh rakyat.

Dengan pesan tersebut, Ma’ruf Amin menegaskan kembali bahwa ulama, melalui MUI, akan terus menjaga, menasihati, dan mendukung pemerintahan dalam jalur yang benar sesuai amanah bangsa dan ajaran Islam.

Presiden Tidak Hadiri Pembukaan Munas XI MUI

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalan membuka Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: KH Anwar Iskandar Tegaskan Peran Ulama dalam Menjaga Stabilitas Nasional di Munas XI MUI

Dalam rundown acara, prosesi pembukaan akan ditandai dengan penabuhan empat beduk oleh Presiden bersama pimpinan MUI.

Rangkaian acara dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Sejumlah penampilan akan turut memeriahkan persiapan pembukaan, termasuk Tim Marawis Santri Ponpes Al-Jihad Shalahuddin Al Ayubi serta IIQ Orchestra.

Namun ternyata Presiden tidak hadir dalam acara munas tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar